Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas perbankan bulion konvensional, lihat kelompok 64996; - aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri, lihat kelompok 64994; - aktivitas perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), lihat kelompok 66129; - aktivitas penitipan atau penyimpanan bulion, lihat kelompok 66132.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
64999 - Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, 64999
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64997
Aktivitas Perbankan Bulion Syariah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64997.
KBLI 64997 berjudul "Aktivitas Perbankan Bulion Syariah". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Ruang lingkup KBLI 64997 fokus pada layanan perbankan yang berkaitan langsung dengan bulion dalam koridor syariah. Kegiatan inti meliputi penerimaan simpanan logam mulia—baik dalam bentuk batangan maupun dalam bentuk mata uang berbasis logam mulia—serta penyaluran pinjaman yang menggunakan logam mulia tersebut sebagai objek pembiayaan, dengan penyelenggaraan yang merujuk pada prinsip-prinsip syariah sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi secara tegas menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 64997 dan perlu dibedakan dengan kode lain. Kegiatan yang tidak termasuk adalah:
Bagian ini menegaskan bahwa kegiatan perbankan bulion syariah dipisahkan dari kegiatan perdagangan, penitipan, dan bentuk perbankan non-syariah sesuai pembagian kode dalam data resmi.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Contoh di atas hanya mengambil kegiatan yang secara eksplisit disebut dalam uraian resmi dan tidak menambah aktivitas lain di luar pernyataan tersebut.
Data resmi menyajikan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa, menurut data KBLI yang digunakan, semua skala usaha yang melakukan kegiatan dalam KBLI 64997 dikategorikan dengan tingkat risiko tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64997 adalah: Izin. Keterangan lebih rinci tentang jenis izin, persyaratan administratif, atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Bagian jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan tanda "-" yang berarti informasi tentang jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan. Dengan demikian, data ini tidak memuat durasi atau estimasi waktu untuk penerbitan perizinan terkait.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Padanan ini menunjukkan hubungan historis dengan klasifikasi sebelumnya sebagaimana dicatat dalam data.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 64997 adalah: Pecah Kode. Data tersebut menunjukkan bahwa kode ini merupakan hasil pemecahan dari klasifikasi terdahulu menurut informasi yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 64997, perhatikan poin-poin berikut berdasarkan data resmi:
KBLI 64997 adalah klasifikasi "Aktivitas Perbankan Bulion Syariah" yang mencakup perbankan yang menerima simpanan logam mulia dan menyalurkan pinjaman logam mulia berdasarkan prinsip syariah, sesuai uraian resmi.
Yang termasuk adalah penerimaan simpanan logam mulia (batangan atau mata uang) dan penyaluran pinjaman logam mulia, dilakukan berdasarkan prinsip syariah, seperti tercantum dalam uraian resmi.
Data resmi menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk: perbankan bulion konvensional (64996), perdagangan bulion atas nama sendiri (64994), perdagangan bulion atas nama pihak lain/kepialangan (66129), dan penitipan atau penyimpanan bulion (66132).
Menurut data, semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—dikategorikan dengan tingkat risiko "Tinggi" untuk KBLI 64997.