← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

64997 - Aktivitas Perbankan Bulion Syariah

Kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas perbankan bulion konvensional, lihat kelompok 64996; - aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri, lihat kelompok 64994; - aktivitas perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), lihat kelompok 66129; - aktivitas penitipan atau penyimpanan bulion, lihat kelompok 66132.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

64999 - Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, 64999

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

Usaha Mikro

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64997?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64997

Aktivitas Perbankan Bulion Syariah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64997: Aktivitas Perbankan Bulion Syariah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64997.

Pengertian KBLI 64997

KBLI 64997 berjudul "Aktivitas Perbankan Bulion Syariah". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64997

Ruang lingkup KBLI 64997 fokus pada layanan perbankan yang berkaitan langsung dengan bulion dalam koridor syariah. Kegiatan inti meliputi penerimaan simpanan logam mulia—baik dalam bentuk batangan maupun dalam bentuk mata uang berbasis logam mulia—serta penyaluran pinjaman yang menggunakan logam mulia tersebut sebagai objek pembiayaan, dengan penyelenggaraan yang merujuk pada prinsip-prinsip syariah sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64997

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Menerima simpanan logam mulia (misalnya emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang;
  • Menyalurkan pinjaman yang menggunakan logam mulia tersebut sebagai objek pinjaman;
  • Seluruh aktivitas di atas diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 64997 dan perlu dibedakan dengan kode lain. Kegiatan yang tidak termasuk adalah:

  • Aktivitas perbankan bulion konvensional — lihat kelompok 64996;
  • Aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri — lihat kelompok 64994;
  • Aktivitas perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan) — lihat kelompok 66129;
  • Aktivitas penitipan atau penyimpanan bulion — lihat kelompok 66132.

Bagian ini menegaskan bahwa kegiatan perbankan bulion syariah dipisahkan dari kegiatan perdagangan, penitipan, dan bentuk perbankan non-syariah sesuai pembagian kode dalam data resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Bank syariah menerima simpanan dalam bentuk batangan emas dari nasabah;
  • Bank syariah menerima simpanan logam mulia yang dinyatakan sebagai mata uang berbasis logam mulia;
  • Bank syariah menyalurkan pembiayaan atau pinjaman yang objeknya adalah logam mulia sesuai prinsip syariah.

Contoh di atas hanya mengambil kegiatan yang secara eksplisit disebut dalam uraian resmi dan tidak menambah aktivitas lain di luar pernyataan tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa, menurut data KBLI yang digunakan, semua skala usaha yang melakukan kegiatan dalam KBLI 64997 dikategorikan dengan tingkat risiko tinggi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64997 adalah: Izin. Keterangan lebih rinci tentang jenis izin, persyaratan administratif, atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Bagian jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan tanda "-" yang berarti informasi tentang jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan. Dengan demikian, data ini tidak memuat durasi atau estimasi waktu untuk penerbitan perizinan terkait.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 64999 - Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun

Padanan ini menunjukkan hubungan historis dengan klasifikasi sebelumnya sebagaimana dicatat dalam data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 64997 adalah: Pecah Kode. Data tersebut menunjukkan bahwa kode ini merupakan hasil pemecahan dari klasifikasi terdahulu menurut informasi yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 64997, perhatikan poin-poin berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha utama sesuai dengan uraian resmi (menerima simpanan logam mulia dan menyalurkan pinjaman logam mulia berdasarkan prinsip syariah).
  • Periksa secara tegas kegiatan yang tidak termasuk agar tidak salah klasifikasi (lihat kode 64996, 64994, 66129, dan 66132 yang disebut dalam uraian resmi).
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tertera adalah "Izin" sebagaimana tercantum dalam data.
  • Perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 64997?

KBLI 64997 adalah klasifikasi "Aktivitas Perbankan Bulion Syariah" yang mencakup perbankan yang menerima simpanan logam mulia dan menyalurkan pinjaman logam mulia berdasarkan prinsip syariah, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Yang termasuk adalah penerimaan simpanan logam mulia (batangan atau mata uang) dan penyaluran pinjaman logam mulia, dilakukan berdasarkan prinsip syariah, seperti tercantum dalam uraian resmi.

Apa saja kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 64997?

Data resmi menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk: perbankan bulion konvensional (64996), perdagangan bulion atas nama sendiri (64994), perdagangan bulion atas nama pihak lain/kepialangan (66129), dan penitipan atau penyimpanan bulion (66132).

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Menurut data, semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—dikategorikan dengan tingkat risiko "Tinggi" untuk KBLI 64997.