Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan unit karbon, yaitu hak untuk mengeluarkan emisi atau penyerapan emisi, yang bertindak atas nama sendiri. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan instrumen keuangan selain unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64994; - penyelenggaraan bursa untuk memfasilitasi perdagangan unit karbon, lihat kelompok 66111; - transaksi unit karbon atas nama orang lain (kepialangan), lihat kelompok 66127; - pengukuran dan verifikasi unit karbon, lihat subgolongan 7120.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
64999 - Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, 64999
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64995
Perdagangan Unit Karbon atas Nama Sendiri
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64995.
KBLI 64995, dengan judul resmi "Perdagangan Unit Karbon atas Nama Sendiri", mengacu pada kegiatan perdagangan unit karbon, yaitu hak untuk mengeluarkan emisi atau penyerapan emisi, yang dilakukan oleh pelaku usaha atas nama dirinya sendiri. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini khusus untuk perdagangan unit karbon yang bertindak atas nama sendiri dan membedakannya dari beberapa kegiatan lain yang tidak termasuk dalam kelompok ini.
Ruang lingkup KBLI 64995 terbatas pada aktivitas jual-beli unit karbon berupa hak emisi atau hak penyerapan emisi, yang diperdagangkan oleh entitas yang bertindak atas nama sendiri. Fokusnya adalah pada transaksi unit karbon dimana pelaku usaha bertindak untuk kepentingan dan tanggung jawabnya sendiri, bukan untuk pihak lain atau sebagai penyelenggara pasar.
Uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 64995 dan perlu dibedakan, yaitu:
Contoh usaha yang termasuk dalam ruang lingkup KBLI 64995, berdasarkan uraian resmi, antara lain:
Berdasarkan data KBLI, tingkat risiko untuk semua skala usaha pada KBLI 64995 diklasifikasikan sebagai berikut:
Dalam data KBLI tercantum bahwa jenis perizinan berusaha untuk kegiatan ini adalah: Izin. Keterangan lebih rinci mengenai bentuk atau mekanisme penerbitan izin tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 64995 dalam data adalah: "-". Data tersebut tidak memuat rincian atau jaminan terkait jangka waktu penerbitan izin.
Padanan KBLI 64995 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Status perubahan yang dicatat untuk KBLI 64995 adalah: Pecah Kode. Informasi ini menunjukkan perubahan struktural pada klasifikasi dibandingkan versi sebelumnya.
Sebelum memilih KBLI 64995, periksa terlebih dahulu kesesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi: perdagangan unit karbon berupa hak emisi atau penyerapan emisi yang dilakukan atas nama sendiri. Perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk agar tidak salah klasifikasi. Catat bahwa data menyatakan perizinan berusaha berupa "Izin" dan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data. Selain itu, pertimbangkan tingkat risiko yang untuk semua skala usaha tercatat sebagai "Tinggi" dalam data.
Menurut uraian resmi pada KBLI 64995, yang dimaksud adalah hak untuk mengeluarkan emisi atau penyerapan emisi yang diperdagangkan oleh pelaku usaha atas nama sendiri.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa penyelenggaraan bursa untuk memfasilitasi perdagangan unit karbon tidak termasuk dalam KBLI 64995 dan dirujuk ke kelompok 66111.
Data menyebutkan jenis perizinan berusaha untuk KBLI 64995 sebagai "Izin". Rincian lebih lanjut mengenai jenis atau mekanisme penerbitan izin tidak tercantum dalam data.
Dalam data, tingkat risiko untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—dicatat sebagai "Tinggi".