← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

64995 - Perdagangan Unit Karbon atas Nama Sendiri

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan unit karbon, yaitu hak untuk mengeluarkan emisi atau penyerapan emisi, yang bertindak atas nama sendiri. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan instrumen keuangan selain unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64994; - penyelenggaraan bursa untuk memfasilitasi perdagangan unit karbon, lihat kelompok 66111; - transaksi unit karbon atas nama orang lain (kepialangan), lihat kelompok 66127; - pengukuran dan verifikasi unit karbon, lihat subgolongan 7120.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

64999 - Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, 64999

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

Usaha Mikro

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64995?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64995

Perdagangan Unit Karbon atas Nama Sendiri

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64995: Perdagangan Unit Karbon atas Nama Sendiri

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64995.

Pengertian KBLI 64995

KBLI 64995, dengan judul resmi "Perdagangan Unit Karbon atas Nama Sendiri", mengacu pada kegiatan perdagangan unit karbon, yaitu hak untuk mengeluarkan emisi atau penyerapan emisi, yang dilakukan oleh pelaku usaha atas nama dirinya sendiri. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini khusus untuk perdagangan unit karbon yang bertindak atas nama sendiri dan membedakannya dari beberapa kegiatan lain yang tidak termasuk dalam kelompok ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64995

Ruang lingkup KBLI 64995 terbatas pada aktivitas jual-beli unit karbon berupa hak emisi atau hak penyerapan emisi, yang diperdagangkan oleh entitas yang bertindak atas nama sendiri. Fokusnya adalah pada transaksi unit karbon dimana pelaku usaha bertindak untuk kepentingan dan tanggung jawabnya sendiri, bukan untuk pihak lain atau sebagai penyelenggara pasar.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64995

  • Perdagangan unit karbon berupa hak untuk mengeluarkan emisi.
  • Perdagangan unit karbon berupa hak penyerapan emisi.
  • Perdagangan unit karbon dilakukan oleh pelaku usaha yang bertindak atas nama sendiri.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 64995 dan perlu dibedakan, yaitu:

  • Perdagangan instrumen keuangan selain unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64994.
  • Penyelenggaraan bursa untuk memfasilitasi perdagangan unit karbon, lihat kelompok 66111.
  • Transaksi unit karbon atas nama orang lain (kepialangan), lihat kelompok 66127.
  • Pengukuran dan verifikasi unit karbon, lihat subgolongan 7120.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang termasuk dalam ruang lingkup KBLI 64995, berdasarkan uraian resmi, antara lain:

  • Perusahaan yang memperjualbelikan hak emisi karbon atas nama perusahaan itu sendiri.
  • Entitas yang membeli dan menjual unit penyerapan emisi dengan mengatasnamakan dirinya sendiri.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data KBLI, tingkat risiko untuk semua skala usaha pada KBLI 64995 diklasifikasikan sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI tercantum bahwa jenis perizinan berusaha untuk kegiatan ini adalah: Izin. Keterangan lebih rinci mengenai bentuk atau mekanisme penerbitan izin tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 64995 dalam data adalah: "-". Data tersebut tidak memuat rincian atau jaminan terkait jangka waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 64995 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 64999 - Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang dicatat untuk KBLI 64995 adalah: Pecah Kode. Informasi ini menunjukkan perubahan struktural pada klasifikasi dibandingkan versi sebelumnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 64995, periksa terlebih dahulu kesesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi: perdagangan unit karbon berupa hak emisi atau penyerapan emisi yang dilakukan atas nama sendiri. Perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk agar tidak salah klasifikasi. Catat bahwa data menyatakan perizinan berusaha berupa "Izin" dan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data. Selain itu, pertimbangkan tingkat risiko yang untuk semua skala usaha tercatat sebagai "Tinggi" dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan "unit karbon" dalam KBLI 64995?

Menurut uraian resmi pada KBLI 64995, yang dimaksud adalah hak untuk mengeluarkan emisi atau penyerapan emisi yang diperdagangkan oleh pelaku usaha atas nama sendiri.

Apakah kegiatan penyelenggaraan bursa unit karbon termasuk dalam KBLI 64995?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa penyelenggaraan bursa untuk memfasilitasi perdagangan unit karbon tidak termasuk dalam KBLI 64995 dan dirujuk ke kelompok 66111.

Jenis perizinan apa yang diperlukan untuk KBLI 64995?

Data menyebutkan jenis perizinan berusaha untuk KBLI 64995 sebagai "Izin". Rincian lebih lanjut mengenai jenis atau mekanisme penerbitan izin tidak tercantum dalam data.

Bagaimana tingkat risiko kegiatan ini menurut skala usaha?

Dalam data, tingkat risiko untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—dicatat sebagai "Tinggi".