← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode, Gabung Kode

64994 - Perdagangan di Pasar Keuangan atas Nama Sendiri

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan berbagai macam instrumen keuangan (misalnya saham, valuta asing, kontrak komoditas, dan kripto) atas nama sendiri (trader) dan aset keuangan seperti bulion yang umumnya untuk memperoleh keuntungan jangka pendek. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas investasi dan trading atas nama sendiri; - perdagangan piutang atas nama sendiri; - pedagang efek dan derivatif yang beroperasi atas nama sendiri; - perdagangan swap atau opsi atas nama sendiri; - perdagangan kontrak komoditas atas nama sendiri; - perdagangan aset kripto beserta liabilitasnya atas nama sendiri; - perdagangan derivatif di pasar uang dan pasar uang valuta asing atas nama sendiri; - perdagangan aset keuangan bulion atas nama sendiri. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64995; - transaksi efek dan kontrak komoditas atas nama orang lain (kepialangan), lihat subgolongan 6612; - kepialangan aset kripto, lihat subgolongan 6612; - perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), lihat 66129; - kepialangan hipotek, lihat subgolongan 6619; - perdagangan dan kepialangan aset kripto tanpa liabilitas yang terkait (bukan oleh otoritas moneter), lihat subgolongan 8299.

Status Perubahan

Pecah Kode, Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

64999 - Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, 66151 - Pedagang Berjangka, 66153 - Pedagang Fisik Komoditi

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

Usaha Mikro

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64994?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64994

Perdagangan di Pasar Keuangan atas Nama Sendiri

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64994: Perdagangan di Pasar Keuangan atas Nama Sendiri

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64994.

Pengertian KBLI 64994

KBLI 64994 berjudul "Perdagangan di Pasar Keuangan atas Nama Sendiri". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan berbagai macam instrumen keuangan atas nama sendiri (trader) dan perdagangan aset keuangan seperti bulion yang umumnya ditujukan untuk memperoleh keuntungan jangka pendek.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64994

Ruang lingkup KBLI 64994 mencakup aktivitas investasi dan trading yang dilakukan atas nama sendiri, termasuk perdagangan berbagai instrumen pasar keuangan seperti saham, valuta asing, kontrak berjangka atau komoditas, aset kripto beserta liabilitasnya, derivatif, swap, opsi, serta perdagangan aset keuangan bulion. Uraian resmi menekankan orientasi atas nama sendiri dan tujuan jangka pendek.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64994

  • Aktivitas investasi dan trading atas nama sendiri.
  • Perdagangan piutang atas nama sendiri.
  • Pedagang efek dan derivatif yang beroperasi atas nama sendiri.
  • Perdagangan swap atau opsi atas nama sendiri.
  • Perdagangan kontrak komoditas atas nama sendiri.
  • Perdagangan aset kripto beserta liabilitasnya atas nama sendiri.
  • Perdagangan derivatif di pasar uang dan pasar uang valuta asing atas nama sendiri.
  • Perdagangan aset keuangan bulion atas nama sendiri.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi juga menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 64994 dan perlu dibedakan secara tegas:

  • Perdagangan unit karbon atas nama sendiri, yang dirujuk ke kelompok 64995.
  • Transaksi efek dan kontrak komoditas atas nama orang lain (kepialangan), dirujuk ke subgolongan 6612.
  • Kepialangan aset kripto, dirujuk ke subgolongan 6612.
  • Perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), dirujuk ke 66129.
  • Kepialangan hipotek, dirujuk ke subgolongan 6619.
  • Perdagangan dan kepialangan aset kripto tanpa liabilitas yang terkait (bukan oleh otoritas moneter), dirujuk ke subgolongan 8299.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Seorang trader melakukan perdagangan saham atas nama sendiri dengan tujuan memperoleh keuntungan jangka pendek.
  • Aktivitas trading valuta asing (forex) yang dilakukan atas nama sendiri.
  • Perdagangan kontrak komoditas oleh pelaku yang beroperasi atas nama sendiri, termasuk perdagangan swap atau opsi.
  • Perdagangan aset kripto beserta liabilitasnya yang dilakukan oleh pemilik modal atas nama sendiri.
  • Perdagangan bulion sebagai aset keuangan atas nama sendiri.
  • Perdagangan piutang atas nama sendiri.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Semua kombinasi berikut tercantum dalam DATA KBLI:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kegiatan ini adalah sebagai berikut (dituliskan persis sesuai data):

  • Izin
  • Izin - Persetujuan Pedagang Fisik Komoditi
  • Sertifikat Standar - Sertifikat Pendaftaran Pedagang Berjangka

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau sertifikat pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah:

  • 64999 - Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
  • 66151 - Pedagang Berjangka
  • 66153 - Pedagang Fisik Komoditi

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 64994 adalah: Gabung Kode, Pecah Kode. Informasi ini berasal dari data perubahan resmi yang disertakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 64994, pertimbangkan poin-poin berikut yang langsung terkait dengan uraian resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi "atas nama sendiri" dan jenis instrumen yang disebutkan.
  • Perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk agar tidak salah klasifikasi, terutama aktivitas kepialangan atau perdagangan atas nama pihak lain yang dirujuk ke kode/subgolongan berbeda.
  • Periksa perizinan berusaha yang tercantum pada data untuk mengetahui jenis izin atau sertifikat standar yang relevan.
  • Catat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum untuk menilai klasifikasi risiko sesuai data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perdagangan unit karbon termasuk dalam KBLI 64994?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa perdagangan unit karbon atas nama sendiri tidak termasuk dan dirujuk ke kelompok 64995.

Apakah kegiatan kepialangan efek atau komoditas termasuk dalam KBLI ini?

Tidak. Transaksi efek dan kontrak komoditas atas nama orang lain (kepialangan) serta kepialangan aset kripto dirujuk ke subgolongan 6612, sehingga tidak termasuk dalam KBLI 64994.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 64994?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: "Izin"; "Izin - Persetujuan Pedagang Fisik Komoditi"; dan "Sertifikat Standar - Sertifikat Pendaftaran Pedagang Berjangka".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan "3 Hari". Informasi ini adalah data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.