Status Perubahan
Pecah Kode, Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan berbagai macam instrumen keuangan (misalnya saham, valuta asing, kontrak komoditas, dan kripto) atas nama sendiri (trader) dan aset keuangan seperti bulion yang umumnya untuk memperoleh keuntungan jangka pendek. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas investasi dan trading atas nama sendiri; - perdagangan piutang atas nama sendiri; - pedagang efek dan derivatif yang beroperasi atas nama sendiri; - perdagangan swap atau opsi atas nama sendiri; - perdagangan kontrak komoditas atas nama sendiri; - perdagangan aset kripto beserta liabilitasnya atas nama sendiri; - perdagangan derivatif di pasar uang dan pasar uang valuta asing atas nama sendiri; - perdagangan aset keuangan bulion atas nama sendiri. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64995; - transaksi efek dan kontrak komoditas atas nama orang lain (kepialangan), lihat subgolongan 6612; - kepialangan aset kripto, lihat subgolongan 6612; - perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), lihat 66129; - kepialangan hipotek, lihat subgolongan 6619; - perdagangan dan kepialangan aset kripto tanpa liabilitas yang terkait (bukan oleh otoritas moneter), lihat subgolongan 8299.
Status Perubahan
Pecah Kode, Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
64999 - Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, 66151 - Pedagang Berjangka, 66153 - Pedagang Fisik Komoditi
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Izin Usaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64994
Perdagangan di Pasar Keuangan atas Nama Sendiri
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64994.
KBLI 64994 berjudul "Perdagangan di Pasar Keuangan atas Nama Sendiri". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan berbagai macam instrumen keuangan atas nama sendiri (trader) dan perdagangan aset keuangan seperti bulion yang umumnya ditujukan untuk memperoleh keuntungan jangka pendek.
Ruang lingkup KBLI 64994 mencakup aktivitas investasi dan trading yang dilakukan atas nama sendiri, termasuk perdagangan berbagai instrumen pasar keuangan seperti saham, valuta asing, kontrak berjangka atau komoditas, aset kripto beserta liabilitasnya, derivatif, swap, opsi, serta perdagangan aset keuangan bulion. Uraian resmi menekankan orientasi atas nama sendiri dan tujuan jangka pendek.
Uraian resmi juga menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 64994 dan perlu dibedakan secara tegas:
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data resmi mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Semua kombinasi berikut tercantum dalam DATA KBLI:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kegiatan ini adalah sebagai berikut (dituliskan persis sesuai data):
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau sertifikat pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 64994 adalah: Gabung Kode, Pecah Kode. Informasi ini berasal dari data perubahan resmi yang disertakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 64994, pertimbangkan poin-poin berikut yang langsung terkait dengan uraian resmi:
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa perdagangan unit karbon atas nama sendiri tidak termasuk dan dirujuk ke kelompok 64995.
Tidak. Transaksi efek dan kontrak komoditas atas nama orang lain (kepialangan) serta kepialangan aset kripto dirujuk ke subgolongan 6612, sehingga tidak termasuk dalam KBLI 64994.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: "Izin"; "Izin - Persetujuan Pedagang Fisik Komoditi"; dan "Sertifikat Standar - Sertifikat Pendaftaran Pedagang Berjangka".
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan "3 Hari". Informasi ini adalah data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.