KBLI 55110

Hotel Bintang

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 55110
IPenyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum

Pengertian KBLI 55110

KBLI 55110 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha di bidang penyediaan akomodasi khususnya hotel dan penginapan dengan fasilitas pelayanan lengkap. KBLI 55110 ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk bidang perhotelan di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 55110

KBLI 55110 mencakup seluruh kegiatan usaha yang bergerak di bidang penyediaan akomodasi berupa hotel. Ruang lingkupnya meliputi penyediaan kamar atau ruangan yang dilengkapi dengan fasilitas pelayanan seperti restoran, tempat parkir, layanan kebersihan, hingga fasilitas rekreasi. Usaha di bawah KBLI ini wajib menawarkan layanan penginapan dengan standar tertentu sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Selain layanan kamar, ruang lingkup KBLI 55110 juga dapat meliputi fasilitas lain seperti ruang pertemuan, pusat kebugaran, kolam renang, hingga layanan penunjang seperti laundry dan transportasi antar-jemput. Dengan demikian, KBLI ini menjadi dasar pengelompokkan bagi seluruh usaha perhotelan yang menyediakan fasilitas lengkap bagi tamu.

Contoh Jenis Usaha KBLI 55110

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 55110 antara lain:

  • Hotel bintang satu hingga bintang lima
  • Resor dan vila dengan fasilitas pelayanan lengkap
  • Hotel butik dan apartemen pelayanan hotel (serviced apartment)
  • Penginapan yang menyediakan sarana konferensi, restoran, dan fasilitas penunjang lainnya

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 55110 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 55110

Setiap pelaku usaha hotel yang bergerak di bawah KBLI 55110 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha berbasis risiko, dan pemenuhan komitmen perizinan seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin lingkungan, serta izin operasional dari dinas terkait.

OSS sebagai sistem perizinan terintegrasi memudahkan pelaku usaha dalam mengurus seluruh dokumen legalitas yang dibutuhkan. Dengan demikian, usaha hotel dapat beroperasi secara sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk Usaha Hotel

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 55110 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 55110 dengan KBLI lain yang relevan, seperti restoran (KBLI 56101) atau jasa penunjang pariwisata, selama tetap memenuhi persyaratan dan prosedur perizinan usaha melalui OSS.

Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan layanan yang lebih luas dan terintegrasi dalam satu entitas usaha, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pelayanan kepada konsumen.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.