← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

55103 - Aktivitas Hotel Bintang Tiga

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang tiga, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

55110 - Hotel Bintang, 55110

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Dengan Luas bangunan > 6.000 M²

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$47

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$49

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$4b

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 2

Dengan Luas bangunan ≤ 6.000 M²

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 55103?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

55103

Aktivitas Hotel Bintang Tiga

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 55103: Aktivitas Hotel Bintang Tiga

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 55103.

Pengertian KBLI 55103

KBLI 55103, berjudul "Aktivitas Hotel Bintang Tiga", adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup penyediaan akomodasi untuk tinggal dalam jangka waktu singkat. Definisi resmi menjelaskan bahwa kelompok ini meliputi akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang tiga, dan dapat menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 55103

Ruang lingkup KBLI 55103 berdasarkan uraian resmi berfokus pada penyediaan akomodasi jangka pendek (harian atau mingguan) dengan klasifikasi hotel bintang tiga. Kegiatan ini dilaksanakan dalam fasilitas yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang tiga dan dapat ditempatkan pada sebagian bangunan atau seluruh bangunan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 55103

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 55103 meliputi:

  • Penyediaan akomodasi untuk menginap berbasis harian.
  • Penyediaan akomodasi untuk menginap berbasis mingguan.
  • Operasional hotel yang memenuhi ketentuan klasifikasi sebagai hotel bintang tiga.
  • Penyelenggaraan akomodasi yang menempati sebagian bangunan atau seluruh bangunan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 55103. Tidak ada daftar kegiatan yang secara spesifik disebut "tidak termasuk" dalam uraian tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:

  • Hotel bintang tiga yang menyediakan kamar untuk menginap harian bagi tamu wisata atau bisnis.
  • Hotel bintang tiga yang menawarkan paket menginap mingguan untuk tamu dengan kebutuhan sementara.
  • Hotel bintang tiga yang menempati sebagian gedung (misalnya beberapa lantai dalam gedung bertingkat) atau seluruh bangunan sebagai fasilitas akomodasi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 55103 sebagai berikut. Informasi ini merupakan daftar tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu dicatat bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha; informasi ini tidak menyatakan bahwa seluruh unit usaha dalam suatu skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 55103 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Data tidak merinci kaitan spesifik antara masing-masing perizinan tersebut dengan tingkat risiko atau skala usaha untuk KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan dalam dua nilai: "30 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini tercantum dalam data yang digunakan, dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan atau jenis perizinan.

Data tidak merinci perizinan apa yang terkait dengan masing-masing jangka waktu atau kondisi penerbitan yang mengatur perbedaan jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 55103 adalah:

  • 55110 - Hotel Bintang

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk KBLI 55103 yang dicantumkan dalam data adalah "Pecah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 55103, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data terkait:

  1. Pastikan kegiatan usaha berupa penyediaan akomodasi untuk tinggal dalam jangka waktu singkat, umumnya berbasis harian atau mingguan.
  2. Pastikan klasifikasi kegiatan memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang tiga sesuai kriteria yang berlaku, karena KBLI ini khusus untuk hotel bintang tiga.
  3. Tentukan apakah akomodasi akan menempati sebagian bangunan atau seluruh bangunan, karena uraian resmi menyebut kedua kemungkinan tersebut.
  4. Perhatikan perizinan yang tercantum (Izin, NIB, Sertifikat Standar) dan catat bahwa data tidak menguraikan hubungan rinci antara perizinan dan tingkat risiko atau skala usaha.
  5. Jika memerlukan informasi teknis atau persyaratan klasifikasi bintang tiga yang lebih rinci, data ini tidak menyajikannya; lakukan verifikasi ke sumber resmi yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dicakup oleh KBLI 55103?

KBLI 55103 mencakup penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan untuk tinggal singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang tiga, dan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.

Perizinan berusaha apa saja yang tercantum untuk KBLI 55103?

Data mencantumkan tiga jenis perizinan berusaha: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci hubungan masing-masing perizinan dengan tingkat risiko atau skala usaha.

Apa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk KBLI ini?

Dalam data tercantum nilai "30 Hari" dan "5 Hari". Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.