Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang tiga, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
55110 - Hotel Bintang, 55110
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$47
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik sehat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$49
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik sehat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$4b
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik sehat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
55103
Aktivitas Hotel Bintang Tiga
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 55103.
KBLI 55103, berjudul "Aktivitas Hotel Bintang Tiga", adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup penyediaan akomodasi untuk tinggal dalam jangka waktu singkat. Definisi resmi menjelaskan bahwa kelompok ini meliputi akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang tiga, dan dapat menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
Ruang lingkup KBLI 55103 berdasarkan uraian resmi berfokus pada penyediaan akomodasi jangka pendek (harian atau mingguan) dengan klasifikasi hotel bintang tiga. Kegiatan ini dilaksanakan dalam fasilitas yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang tiga dan dapat ditempatkan pada sebagian bangunan atau seluruh bangunan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 55103 meliputi:
Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 55103. Tidak ada daftar kegiatan yang secara spesifik disebut "tidak termasuk" dalam uraian tersebut.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 55103 sebagai berikut. Informasi ini merupakan daftar tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.
Perlu dicatat bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha; informasi ini tidak menyatakan bahwa seluruh unit usaha dalam suatu skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 55103 adalah:
Data tidak merinci kaitan spesifik antara masing-masing perizinan tersebut dengan tingkat risiko atau skala usaha untuk KBLI ini.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan dalam dua nilai: "30 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini tercantum dalam data yang digunakan, dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan atau jenis perizinan.
Data tidak merinci perizinan apa yang terkait dengan masing-masing jangka waktu atau kondisi penerbitan yang mengatur perbedaan jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 55103 adalah:
Status perubahan untuk KBLI 55103 yang dicantumkan dalam data adalah "Pecah Kode".
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 55103, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data terkait:
KBLI 55103 mencakup penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan untuk tinggal singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang tiga, dan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
Data mencantumkan tiga jenis perizinan berusaha: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci hubungan masing-masing perizinan dengan tingkat risiko atau skala usaha.
Dalam data tercantum nilai "30 Hari" dan "5 Hari". Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.