← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

55104 - Aktivitas Hotel Bintang Dua

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang dua, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

55110 - Hotel Bintang, 55110

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Dengan Luas bangunan > 6.000 M²

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$47

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$49

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$4b

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 2

Dengan Luas bangunan ≤ 6.000 M²

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 55104?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

55104

Aktivitas Hotel Bintang Dua

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 55104: Aktivitas Hotel Bintang Dua

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 55104.

Pengertian KBLI 55104

KBLI 55104 — Aktivitas Hotel Bintang Dua mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang umumnya disewakan harian atau mingguan untuk tinggal dalam jangka waktu singkat, dengan memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang dua dan memanfaatkan sebagian atau seluruh bangunan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 55104

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyediaan akomodasi berstatus hotel bintang dua yang dilengkapi perabot pada ruang tamu dan suite, penyewaan kamar untuk periode singkat (harian atau mingguan), serta penyediaan berbagai layanan tambahan seperti pembersihan dan perapihan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas ini umumnya disertai penyediaan layanan pelanggan secara langsung di lokasi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 55104

  • Penyediaan akomodasi hotel bintang dua untuk tinggal jangka pendek (harian atau mingguan).
  • Kamar dan suite yang dilengkapi perabot, termasuk ruang tamu berperabot.
  • Layanan pembersihan dan merapikan tempat tidur harian.
  • Layanan makanan dan minuman yang disediakan oleh hotel.
  • Layanan binatu untuk tamu.
  • Penyediaan fasilitas konferensi dan konvensi sebagai bagian dari layanan hotel.
  • Penyediaan layanan pelanggan/customer service langsung di tempat.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 55104 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk. Sebagai informasi padanan historis, data menunjukkan padanan pada KBLI 2020: "55110 - Hotel Bintang".

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Hotel bintang dua yang menyewakan kamar harian dan mingguan dengan ruang tamu berperabot dan suite.
  • Operasional hotel yang menyediakan pembersihan kamar dan perapihan tempat tidur setiap hari bagi tamu.
  • Penyediaan layanan makanan dan minuman untuk tamu hotel sesuai fasilitas yang disediakan hotel bintang dua.
  • Penyediaan layanan binatu untuk kebutuhan tamu selama masa inap.
  • Pemanfaatan ruang hotel sebagai fasilitas konferensi atau konvensi bagi penyelenggaraan kegiatan bisnis atau pertemuan.
  • Penyelenggaraan layanan customer service yang dilaksanakan secara langsung di lokasi hotel.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko berikut. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; beberapa skala mencantumkan beberapa tingkat risiko yang mungkin berlaku.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 55104 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Rincian persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau prosedur terperinci tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai informasi administratif: "30 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini hanya merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data: "55110 - Hotel Bintang".

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum pada data adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 55104, terutama karakteristik sebagai hotel bintang dua dan layanan yang disebutkan.
  • Perhatikan bahwa data menyebutkan jenis perizinan (Izin, NIB, Sertifikat Standar) tetapi tidak memuat rincian persyaratan teknis, modal, lokasi, tenaga kerja, atau aspek lingkungan. Informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
  • Skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum menunjukkan beberapa kombinasi; verifikasi pengelompokan risiko yang berlaku untuk usaha Anda sesuai ketentuan OSS berbasis risiko.
  • Contoh kegiatan yang dimasukkan harus diturunkan langsung dari uraian resmi; hindari menambahkan aktivitas di luar uraian resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 55104?

KBLI 55104, berjudul "Aktivitas Hotel Bintang Dua", mengacu pada kegiatan penyediaan akomodasi singkat (harian atau mingguan) yang memenuhi ketentuan hotel bintang dua dan menyediakan layanan seperti penginapan berperabot, pembersihan harian, layanan makanan dan minuman, binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI ini?

Data mencantumkan tiga jenis perizinan berusaha: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk masing‑masing perizinan tidak tercantum dalam data.

Bagaimana tingkat risiko dikaitkan dengan skala usaha?

Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko yang berbeda untuk setiap skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar). Beberapa skala mencantumkan beberapa tingkat risiko; tidak semua skala memiliki risiko yang sama.

Apakah ada jangka waktu penerbitan yang pasti?

Data menyebutkan "30 Hari" dan "5 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan, namun informasi tersebut hanya tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.