Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang dua, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
55110 - Hotel Bintang, 55110
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$47
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik sehat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$49
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik sehat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$4b
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik sehat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
55104
Aktivitas Hotel Bintang Dua
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 55104.
KBLI 55104 — Aktivitas Hotel Bintang Dua mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang umumnya disewakan harian atau mingguan untuk tinggal dalam jangka waktu singkat, dengan memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang dua dan memanfaatkan sebagian atau seluruh bangunan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyediaan akomodasi berstatus hotel bintang dua yang dilengkapi perabot pada ruang tamu dan suite, penyewaan kamar untuk periode singkat (harian atau mingguan), serta penyediaan berbagai layanan tambahan seperti pembersihan dan perapihan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas ini umumnya disertai penyediaan layanan pelanggan secara langsung di lokasi.
Uraian resmi untuk KBLI 55104 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk. Sebagai informasi padanan historis, data menunjukkan padanan pada KBLI 2020: "55110 - Hotel Bintang".
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko berikut. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; beberapa skala mencantumkan beberapa tingkat risiko yang mungkin berlaku.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 55104 adalah:
Rincian persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau prosedur terperinci tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai informasi administratif: "30 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini hanya merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan menurut data: "55110 - Hotel Bintang".
Status perubahan yang tercantum pada data adalah: Pecah Kode.
KBLI 55104, berjudul "Aktivitas Hotel Bintang Dua", mengacu pada kegiatan penyediaan akomodasi singkat (harian atau mingguan) yang memenuhi ketentuan hotel bintang dua dan menyediakan layanan seperti penginapan berperabot, pembersihan harian, layanan makanan dan minuman, binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi.
Data mencantumkan tiga jenis perizinan berusaha: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk masing‑masing perizinan tidak tercantum dalam data.
Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko yang berbeda untuk setiap skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar). Beberapa skala mencantumkan beberapa tingkat risiko; tidak semua skala memiliki risiko yang sama.
Data menyebutkan "30 Hari" dan "5 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan, namun informasi tersebut hanya tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.