Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang empat, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
55110 - Hotel Bintang, 55110
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$47
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik sehat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$49
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik sehat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$4b
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik sehat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
55102
Aktivitas Hotel Bintang Empat
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 55102.
KBLI 55102 berjudul "Aktivitas Hotel Bintang Empat". Data resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi untuk tinggal singkat (biasanya berbasis harian atau mingguan) yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang empat dan memanfaatkan sebagian atau seluruh bangunan.
Ruang lingkup KBLI 55102 mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi perabot di ruang tamu dan suite, serta pemberian berbagai layanan tambahan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas pada kelompok ini umumnya ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.
Dalam data resmi yang digunakan tidak tercantum secara spesifik kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 55102. Data tidak menyebutkan kode atau kegiatan lain yang harus dipisahkan; oleh karena itu, informasi tentang pengecualian tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 55102 meliputi: hotel bintang empat dengan kamar dan suite berperabot, hotel yang menyediakan layanan makanan dan minuman di restoran atau layanan kamar, hotel yang menawarkan layanan binatu bagi tamu, hotel yang menyediakan housekeeping harian, serta hotel yang memiliki fasilitas ruang konferensi atau konvensi untuk acara bisnis.
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):
Perhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha; setiap kombinasi tercantum di atas sesuai informasi resmi yang tersedia.
Berdasarkan data resmi, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 55102 adalah:
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut: "30 Hari" dan "5 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum pada data adalah: "55110 - Hotel Bintang".
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: "Pecah Kode".
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 55102, perhatikan bahwa kegiatan harus sesuai dengan uraian resmi: menyediakan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang empat dan layanan tambahan yang disebutkan dalam uraian. Periksa pula perizinan berusaha yang tercantum dalam data (Izin, NIB, Sertifikat Standar) karena ketiganya tercantum sebagai jenis perizinan terkait KBLI ini. Selain itu, perhatikan skala usaha dan tingkat risiko yang relevan dengan usaha Anda karena data resmi mencantumkan beberapa kombinasi skala-risiko.
KBLI 55102 berjudul "Aktivitas Hotel Bintang Empat" dan mencakup penyediaan akomodasi berbasis harian atau mingguan yang memenuhi ketentuan hotel bintang empat serta layanan tambahan sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Data resmi mencantumkan kegiatan seperti akomodasi dengan perabot (ruang tamu dan suite), housekeeping harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, fasilitas konferensi dan konvensi, serta layanan pelanggan langsung di tempat.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 55102 adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "30 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan penerbitan.