← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

55102 - Aktivitas Hotel Bintang Empat

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang empat, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

55110 - Hotel Bintang, 55110

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Dengan Luas bangunan > 6.000 M²

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$47

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$49

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$4b

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 2

Dengan Luas bangunan ≤ 6.000 M²

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 55102?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

55102

Aktivitas Hotel Bintang Empat

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 55102: Aktivitas Hotel Bintang Empat

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 55102.

Pengertian KBLI 55102

KBLI 55102 berjudul "Aktivitas Hotel Bintang Empat". Data resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi untuk tinggal singkat (biasanya berbasis harian atau mingguan) yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang empat dan memanfaatkan sebagian atau seluruh bangunan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 55102

Ruang lingkup KBLI 55102 mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi perabot di ruang tamu dan suite, serta pemberian berbagai layanan tambahan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas pada kelompok ini umumnya ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 55102

  • Penyediaan akomodasi berbasis harian atau mingguan yang memenuhi ketentuan hotel bintang empat.
  • Penyediaan akomodasi yang menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
  • Akomodasi yang dilengkapi perabot pada ruang tamu dan suite.
  • Layanan pembersihan dan perapihan tempat tidur harian (housekeeping).
  • Layanan makanan dan minuman yang disediakan oleh hotel.
  • Layanan binatu untuk tamu.
  • Penyediaan fasilitas konferensi dan konvensi di lokasi hotel.
  • Pemberian layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data resmi yang digunakan tidak tercantum secara spesifik kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 55102. Data tidak menyebutkan kode atau kegiatan lain yang harus dipisahkan; oleh karena itu, informasi tentang pengecualian tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 55102 meliputi: hotel bintang empat dengan kamar dan suite berperabot, hotel yang menyediakan layanan makanan dan minuman di restoran atau layanan kamar, hotel yang menawarkan layanan binatu bagi tamu, hotel yang menyediakan housekeeping harian, serta hotel yang memiliki fasilitas ruang konferensi atau konvensi untuk acara bisnis.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha; setiap kombinasi tercantum di atas sesuai informasi resmi yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data resmi, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 55102 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut: "30 Hari" dan "5 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum pada data adalah: "55110 - Hotel Bintang".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: "Pecah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 55102, perhatikan bahwa kegiatan harus sesuai dengan uraian resmi: menyediakan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang empat dan layanan tambahan yang disebutkan dalam uraian. Periksa pula perizinan berusaha yang tercantum dalam data (Izin, NIB, Sertifikat Standar) karena ketiganya tercantum sebagai jenis perizinan terkait KBLI ini. Selain itu, perhatikan skala usaha dan tingkat risiko yang relevan dengan usaha Anda karena data resmi mencantumkan beberapa kombinasi skala-risiko.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 55102?

KBLI 55102 berjudul "Aktivitas Hotel Bintang Empat" dan mencakup penyediaan akomodasi berbasis harian atau mingguan yang memenuhi ketentuan hotel bintang empat serta layanan tambahan sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 55102?

Data resmi mencantumkan kegiatan seperti akomodasi dengan perabot (ruang tamu dan suite), housekeeping harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, fasilitas konferensi dan konvensi, serta layanan pelanggan langsung di tempat.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 55102 adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "30 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan penerbitan.