KBLI 56101

Restoran

Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 56101
IPenyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum

Pengertian KBLI 56101

KBLI 56101 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman, khususnya restoran. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pengelompokan jenis usaha di sektor kuliner untuk keperluan administrasi, statistik, dan perizinan usaha di Indonesia. Dengan adanya KBLI 56101, pelaku usaha dapat mengidentifikasi secara spesifik bidang usahanya dalam sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 56101

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 56101 meliputi penyediaan makanan dan minuman yang dilakukan oleh restoran. Restoran dalam konteks ini adalah usaha yang menyediakan layanan penyiapan, pengolahan, dan penyajian makanan serta minuman untuk dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Kegiatan ini dapat dilakukan secara mandiri atau menjadi bagian dari fasilitas di tempat tertentu seperti hotel, pusat perbelanjaan, atau tempat wisata. Ruang lingkupnya juga mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari restoran dengan pelayanan lengkap hingga restoran cepat saji.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 56101

Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 56101 sangat beragam, antara lain:

  • Restoran keluarga
  • Restoran cepat saji (fast food)
  • Restoran tematik (misalnya restoran Jepang, Italia, Tionghoa, dan sebagainya)
  • Restoran di pusat perbelanjaan atau food court
  • Restoran hotel
  • Bistro dan kafe yang menyediakan layanan makan di tempat
  • Restoran fine dining

Usaha-usaha tersebut wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan KBLI 56101, terutama dalam hal perizinan usaha dan standar operasional.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan usaha di bidang restoran sesuai KBLI 56101 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara daring. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha berbasis risiko yang diperlukan untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya secara legal di Indonesia.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 56101 meliputi tahap registrasi, pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, hingga penerbitan NIB dan izin operasional. Dengan memenuhi kewajiban perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum serta kemudahan dalam mengakses berbagai fasilitas pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 56101

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 56101. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 56101 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan perkembangan bisnisnya. Namun, penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan ketentuan perizinan usaha melalui OSS serta memastikan bahwa semua jenis kegiatan usaha yang dijalankan terdaftar dan memperoleh izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.