← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

56101 - Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap

Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap/permanen, tidak bisa dibongkar pasang, tidak berpindah-pindah dan tidak dapat dipindahkan, baik yang menyediakan pelayanan di meja melalui proses memasak terlebih dahulu sesuai dengan pesanan, maupun pelanggan mengambil sendiri/diambilkan dari etalase makanan yang telah tersedia (prasmanan). Konsumsi dapat dilakukan di tempat tersebut, dibawa pulang atau diantar ke rumah. Kelompok ini mencakup pengoperasian - restoran; - rumah makan; - kantin/kafetaria; - restoran cepat saji; - restoran take-away. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian restoran di dalam alat transportasi (seperti kereta api, kapal pesiar, pesawat) dan dalam fasilitas transportasi (seperti bandara, stasiun), jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari penyedia layanan transportasi; - pengoperasian restoran dalam hotel, jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari hotel; - pengoperasian restoran take-away di dalam supermarket jika dioperasikan oleh unit terpisah dari supermarket; - pengoperasian restoran adiboga; - pengoperasian gerai ice cream/yoghurt.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

56101 - Restoran, 56102 - Rumah/Warung Makan, 56109 - Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Restoran meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

2

Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$47

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$49

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$4b

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 56101?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

56101

Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 56101: Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 56101.

Pengertian KBLI 56101

KBLI 56101 — Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap/permanen yang tidak bisa dibongkar pasang, tidak berpindah-pindah, dan tidak dapat dipindahkan. Pelayanan dapat berupa memasak terlebih dahulu sesuai pesanan atau penyajian prasmanan/etalase, dengan konsumsi di tempat, dibawa pulang, atau diantar ke rumah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 56101

Ruang lingkup merujuk pada penyediaan makanan di lokasi tetap/permanen yang melayani pelanggan secara langsung. Kelompok ini meliputi pengoperasian berbagai bentuk restoran dan unit penyedia makanan yang berlokasi pada bangunan tetap, termasuk unit-unit yang berada dalam fasilitas transportasi atau hotel asalkan unit tersebut merupakan entitas terpisah dari penyedia layanan transportasi atau hotel.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 56101

  • Restoran
  • Rumah makan
  • Kantin/kafetaria
  • Restoran cepat saji
  • Restoran take-away
  • Pengoperasian restoran di dalam alat transportasi (mis. kereta api, kapal pesiar, pesawat) apabila restoran merupakan unit terpisah dan bukan bagian dari penyedia layanan transportasi
  • Pengoperasian restoran dalam hotel apabila restoran merupakan unit terpisah dan bukan bagian dari hotel
  • Pengoperasian restoran take-away di dalam supermarket apabila dioperasikan oleh unit terpisah dari supermarket
  • Pengoperasian restoran adiboga
  • Pengoperasian gerai ice cream/yoghurt

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menegaskan batasan yang perlu dibedakan:

  • Kegiatan yang berpindah-pindah atau bersifat sementara/dapat dibongkar pasang tidak termasuk, karena KBLI ini khusus untuk bangunan tetap/permanen.
  • Unit restoran yang merupakan bagian integral dari penyedia layanan transportasi atau bagian yang menyatu dengan hotel atau supermarket tidak termasuk; hanya unit yang berstatus terpisah dari penyedia layanan tersebut yang termasuk.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Sebuah restoran yang memasak pesanan pelanggan dan menyediakan tempat makan di bangunan permanen.
  • Rumah makan atau warung makan yang beroperasi di lokasi tetap dan melayani makan di tempat.
  • Kantin perusahaan atau kafetaria yang berada dalam bangunan tetap.
  • Gerai restoran cepat saji yang beroperasi di outlet permanen.
  • Restoran take-away yang berlokasi di bangunan tetap dan menyediakan layanan ambil sendiri atau antar.
  • Restoran yang berlokasi di stasiun atau bandara tetapi berstatus unit terpisah dari penyedia transportasi.
  • Gerai ice cream atau yoghurt yang berdiri sebagai unit permanen.
  • Unit adiboga yang menyediakan layanan makanan di lokasi tetap.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 56101 adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 56101 adalah:

  • NIB

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk uraian ini.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 56101 - Restoran
  • 56102 - Rumah/Warung Makan
  • 56109 - Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 56101 pada pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:

  • Pastikan kegiatan usaha dilakukan pada bangunan tetap/permanen yang tidak dapat dipindahkan, karena mobilitas usaha menempatkan kegiatan selain dalam ruang lingkup KBLI ini.
  • Jika unit berada dalam hotel, fasilitas transportasi, atau supermarket, pastikan status unit adalah entitas terpisah dari penyedia layanan utama agar termasuk dalam KBLI ini.
  • Perhatikan bahwa konsumsi dapat terjadi di tempat, dibawa pulang, atau diantar; semua mode tersebut tercakup dalam uraian resmi.
  • Cek bahwa skala usaha (mikro atau kecil) sesuai dengan klasifikasi risiko yang tercantum (rendah) dalam data.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI ini adalah NIB.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah usaha makanan keliling atau pedagang yang berpindah-pindah termasuk KBLI 56101?

Tidak. Uraian resmi KBLI 56101 menetapkan kegiatan berada di bangunan tetap/permanen yang tidak dapat dipindahkan; kegiatan berpindah-pindah atau dapat dibongkar pasang tidak termasuk dalam ruang lingkup yang tercantum.

Apakah restoran yang berada di hotel selalu termasuk dalam KBLI 56101?

Hanya jika restoran tersebut merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari hotel. Uraian resmi menegaskan bahwa pengoperasian restoran dalam hotel termasuk apabila unitnya terpisah.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 56101?

Data mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 56101.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 56101?

Data menyatakan jangka waktu penerbitan sebagai "-"; informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk uraian ini.