Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap/permanen, tidak bisa dibongkar pasang, tidak berpindah-pindah dan tidak dapat dipindahkan, baik yang menyediakan pelayanan di meja melalui proses memasak terlebih dahulu sesuai dengan pesanan, maupun pelanggan mengambil sendiri/diambilkan dari etalase makanan yang telah tersedia (prasmanan). Konsumsi dapat dilakukan di tempat tersebut, dibawa pulang atau diantar ke rumah. Kelompok ini mencakup pengoperasian - restoran; - rumah makan; - kantin/kafetaria; - restoran cepat saji; - restoran take-away. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian restoran di dalam alat transportasi (seperti kereta api, kapal pesiar, pesawat) dan dalam fasilitas transportasi (seperti bandara, stasiun), jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari penyedia layanan transportasi; - pengoperasian restoran dalam hotel, jika restoran merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari hotel; - pengoperasian restoran take-away di dalam supermarket jika dioperasikan oleh unit terpisah dari supermarket; - pengoperasian restoran adiboga; - pengoperasian gerai ice cream/yoghurt.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
56101 - Restoran, 56102 - Rumah/Warung Makan, 56109 - Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Restoran meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$47
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$49
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$4b
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
56101
Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 56101.
KBLI 56101 — Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap mencakup aktivitas penyediaan layanan makanan kepada pelanggan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap/permanen yang tidak bisa dibongkar pasang, tidak berpindah-pindah, dan tidak dapat dipindahkan. Pelayanan dapat berupa memasak terlebih dahulu sesuai pesanan atau penyajian prasmanan/etalase, dengan konsumsi di tempat, dibawa pulang, atau diantar ke rumah.
Ruang lingkup merujuk pada penyediaan makanan di lokasi tetap/permanen yang melayani pelanggan secara langsung. Kelompok ini meliputi pengoperasian berbagai bentuk restoran dan unit penyedia makanan yang berlokasi pada bangunan tetap, termasuk unit-unit yang berada dalam fasilitas transportasi atau hotel asalkan unit tersebut merupakan entitas terpisah dari penyedia layanan transportasi atau hotel.
Uraian resmi menegaskan batasan yang perlu dibedakan:
Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 56101 adalah sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 56101 adalah:
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk uraian ini.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode.
Sebelum memilih KBLI 56101 pada pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:
Tidak. Uraian resmi KBLI 56101 menetapkan kegiatan berada di bangunan tetap/permanen yang tidak dapat dipindahkan; kegiatan berpindah-pindah atau dapat dibongkar pasang tidak termasuk dalam ruang lingkup yang tercantum.
Hanya jika restoran tersebut merupakan unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari hotel. Uraian resmi menegaskan bahwa pengoperasian restoran dalam hotel termasuk apabila unitnya terpisah.
Data mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 56101.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan sebagai "-"; informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk uraian ini.