Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan jasa intermediasi makanan dan minuman yang mempertemuan klien dengan jasa penyedia makanan dan minuman berdasarkan balas jasa atau komisi, dengan penyedia jasa perantara tidak menyediakan makanan dan minuman tersebut. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka, telepon, pos, dll.). Balas jasa atau komisi
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
56101 - Restoran, 56102 - Rumah/Warung Makan, 56103 - Kedai Makanan
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Restoran meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$47
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$49
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$4b
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
56400
Aktivitas Jasa Intermediasi Penyediaan Makanan dan Minuman
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 56400.
KBLI 56400 — Aktivitas Jasa Intermediasi Penyediaan Makanan dan Minuman mengacu pada kegiatan penyediaan jasa intermediasi yang mempertemukan klien dengan penyedia makanan dan/atau minuman berdasarkan balas jasa atau komisi. Dalam kegiatan ini, penyedia jasa perantara tidak menyediakan makanan dan minuman secara langsung.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup seluruh aktivitas intermediasi yang mempertemukan klien dengan penyedia makanan dan minuman, dengan mekanisme balas jasa atau komisi. Intermediasi dapat dilaksanakan melalui platform digital maupun saluran nondigital seperti tatap muka, telepon, pos, dan lain-lain.
Pada saat mendaftarkan atau menetapkan kegiatan usaha, perlu dibedakan antara aktivitas intermediasi (KBLI 56400) dan kegiatan yang melakukan penyediaan makanan/minuman secara langsung atau layanan terkait lainnya. Beberapa kode KBLI 2020 yang berkaitan dan perlu dibedakan tercantum pada bagian padanan KBLI 2020 di bawah.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (seluruh kombinasi yang tersedia tercantum):
Perhatian: tingkat risiko tersedia dalam beberapa variasi untuk tiap skala usaha sebagaimana tercantum di atas; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama dan semua kombinasi tercantum harus dipertimbangkan sesuai data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 56400 adalah:
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 3 Hari, 5 Tahun, dan 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan atau pernyataan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 56400: Gabung Kode.
KBLI 56400 adalah kategori kegiatan usaha untuk aktivitas jasa intermediasi penyediaan makanan dan minuman yang mempertemukan klien dengan penyedia makanan/minuman berdasarkan balas jasa atau komisi, dimana perantara tidak menyediakan makanan/minuman secara langsung.
Berdasarkan uraian resmi, pada KBLI 56400 penyedia jasa perantara tidak menyediakan makanan dan minuman tersebut; fungsi utamanya adalah mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan mekanisme balas jasa atau komisi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar.
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar). Semua kombinasi yang tersedia telah dicantumkan dalam bagian "Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha". Interpretasi lebih lanjut harus merujuk pada ketentuan resmi yang relevan.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum (3 Hari, 5 Tahun, 7 Hari) adalah data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.