← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

56400 - Aktivitas Jasa Intermediasi Penyediaan Makanan dan Minuman

Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan jasa intermediasi makanan dan minuman yang mempertemuan klien dengan jasa penyedia makanan dan minuman berdasarkan balas jasa atau komisi, dengan penyedia jasa perantara tidak menyediakan makanan dan minuman tersebut. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka, telepon, pos, dll.). Balas jasa atau komisi

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

56101 - Restoran, 56102 - Rumah/Warung Makan, 56103 - Kedai Makanan

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Restoran meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

2

Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$47

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$49

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$4b

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 56400?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

56400

Aktivitas Jasa Intermediasi Penyediaan Makanan dan Minuman

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 56400: Aktivitas Jasa Intermediasi Penyediaan Makanan dan Minuman

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 56400.

Pengertian KBLI 56400

KBLI 56400 — Aktivitas Jasa Intermediasi Penyediaan Makanan dan Minuman mengacu pada kegiatan penyediaan jasa intermediasi yang mempertemukan klien dengan penyedia makanan dan/atau minuman berdasarkan balas jasa atau komisi. Dalam kegiatan ini, penyedia jasa perantara tidak menyediakan makanan dan minuman secara langsung.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 56400

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup seluruh aktivitas intermediasi yang mempertemukan klien dengan penyedia makanan dan minuman, dengan mekanisme balas jasa atau komisi. Intermediasi dapat dilaksanakan melalui platform digital maupun saluran nondigital seperti tatap muka, telepon, pos, dan lain-lain.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 56400

  • Jasa perantara yang mempertemukan klien dengan penyedia makanan dan/atau minuman berdasarkan balas jasa atau komisi.
  • Intermediasi yang berlangsung melalui platform digital (misalnya aplikasi atau portal) maupun saluran nondigital (tatap muka, telepon, pos, dan sejenisnya).
  • Kegiatan perantara yang tidak melakukan penyediaan fisik makanan dan minuman sendiri, melainkan menjadi penghubung antara klien dan penyedia layanan makanan/minuman.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Pada saat mendaftarkan atau menetapkan kegiatan usaha, perlu dibedakan antara aktivitas intermediasi (KBLI 56400) dan kegiatan yang melakukan penyediaan makanan/minuman secara langsung atau layanan terkait lainnya. Beberapa kode KBLI 2020 yang berkaitan dan perlu dibedakan tercantum pada bagian padanan KBLI 2020 di bawah.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Platform digital yang mempertemukan pelanggan dengan penyedia katering, dimana platform menerima komisi dari transaksi tanpa memasak sendiri.
  • Agen reservasi yang mengatur pemesanan makanan dari pelanggan ke penyedia restoran dan menerima balas jasa atau komisi atas layanan perantaranya.
  • Layanan pemesanan melalui telepon yang menghubungkan klien dengan penyedia minuman atau makanan, dengan pendapatan berdasarkan komisi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (seluruh kombinasi yang tersedia tercantum):

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perhatian: tingkat risiko tersedia dalam beberapa variasi untuk tiap skala usaha sebagaimana tercantum di atas; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama dan semua kombinasi tercantum harus dipertimbangkan sesuai data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 56400 adalah:

  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 3 Hari, 5 Tahun, dan 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan atau pernyataan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 56101 - Restoran
  • 56102 - Rumah/Warung Makan
  • 56103 - Kedai Makanan
  • 56104 - Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap
  • 56109 - Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya
  • 56210 - Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)
  • 56290 - Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu
  • 56301 - Bar
  • 56302 - Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman
  • 56303 - Rumah Minum/Kafe
  • 56304 - Kedai Minuman
  • 56305 - Rumah/Kedai Obat Tradisional
  • 56306 - Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
  • 79990 - Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 56400: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan merupakan kegiatan intermediasi yang mempertemukan klien dengan penyedia makanan/minuman dan bahwa penyedia jasa perantara tidak menyediakan makanan/minuman secara langsung, sesuai uraian resmi.
  • Perhatikan skala usaha yang tepat (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) karena setiap skala memiliki kombinasi tingkat risiko yang tercantum dalam data.
  • Identifikasi perizinan berusaha yang tercantum (Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, Sertifikat Standar) dan siapkan dokumen sesuai kebutuhan administrasi yang relevan.
  • Bedakan kegiatan intermediasi ini dari kegiatan penyediaan makanan/minuman langsung atau layanan terkait lainnya yang tercantum sebagai padanan KBLI 2020 agar klasifikasi usaha tepat.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data hendaknya dipahami sebagai informasi; bukan sebagai jaminan waktu penerbitan perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 56400?

KBLI 56400 adalah kategori kegiatan usaha untuk aktivitas jasa intermediasi penyediaan makanan dan minuman yang mempertemukan klien dengan penyedia makanan/minuman berdasarkan balas jasa atau komisi, dimana perantara tidak menyediakan makanan/minuman secara langsung.

Apakah perantara boleh menyediakan makanan atau minuman sendiri?

Berdasarkan uraian resmi, pada KBLI 56400 penyedia jasa perantara tidak menyediakan makanan dan minuman tersebut; fungsi utamanya adalah mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan mekanisme balas jasa atau komisi.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 56400?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar.

Bagaimana cara memahami tingkat risiko untuk usaha ini?

Data menyajikan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar). Semua kombinasi yang tersedia telah dicantumkan dalam bagian "Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha". Interpretasi lebih lanjut harus merujuk pada ketentuan resmi yang relevan.

Apakah jangka waktu penerbitan berarti izin pasti keluar dalam waktu tersebut?

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum (3 Hari, 5 Tahun, 7 Hari) adalah data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.