KBLI 56302

Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman

Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria.

Baca penjelasan lengkap KBLI 56302
IPenyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum

Pengertian KBLI 56302

KBLI 56302 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khususnya di bidang penyediaan minuman yang tidak beralkohol. Kode KBLI ini sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS), karena menjadi dasar pengelompokan dan penentuan jenis usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 56302

KBLI 56302 mencakup seluruh kegiatan usaha yang bergerak di bidang penyediaan minuman tanpa alkohol untuk dikonsumsi di tempat usaha. Ruang lingkupnya meliputi pelayanan dan penyajian berbagai jenis minuman non-alkohol, baik yang bersifat tradisional maupun modern, kepada pelanggan yang datang secara langsung ke tempat usaha. Kegiatan ini dapat dilakukan secara mandiri atau menjadi bagian dari usaha lainnya, asalkan fokus utamanya adalah pada penyediaan minuman non-alkohol.

Contoh Jenis Usaha KBLI 56302

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 56302 antara lain:

  • Kedai teh dan kopi non-alkohol
  • Juice bar atau gerai minuman jus buah segar
  • Toko bubble tea atau minuman kekinian tanpa alkohol
  • Warung es kelapa muda dan minuman tradisional lainnya
  • Café yang hanya menyediakan minuman non-alkohol

Seluruh jenis usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 56302 saat melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha dengan kegiatan yang termasuk dalam KBLI 56302 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang mempermudah proses perizinan berusaha secara elektronik. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sah. Proses ini penting untuk memastikan legalitas usaha dan mendukung kelancaran operasional di bidang penyediaan minuman non-alkohol.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan persyaratan lain yang mungkin dibutuhkan, seperti izin lingkungan, sertifikat halal (jika diperlukan), serta memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan sesuai regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk usaha dengan kode KBLI 56302. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 56302 dengan kode KBLI lainnya dalam satu izin usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang mencakup beberapa bidang. Penggabungan KBLI ini tetap harus dilakukan secara benar dan sesuai prosedur pada sistem OSS agar seluruh aktivitas usaha memperoleh legalitas yang sah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.