KBLI 56102
Rumah/Warung Makan
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 56102Pengertian KBLI 56102
KBLI 56102 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha restoran. KBLI ini merujuk pada kegiatan usaha yang menyediakan layanan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat, dengan atau tanpa pelayanan di meja. Penggunaan kode KBLI 56102 sangat penting dalam proses perizinan usaha, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission), agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha restoran secara legal dan terdaftar di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 56102
Ruang lingkup KBLI 56102 meliputi seluruh kegiatan usaha yang berfokus pada penyediaan makanan dan/atau minuman untuk umum yang dikonsumsi di lokasi usaha. Usaha dalam kategori ini biasanya memiliki tempat khusus bagi pelanggan untuk makan di tempat, menyediakan berbagai jenis menu, serta menawarkan pelayanan langsung kepada konsumen. Tidak hanya terbatas pada restoran berskala besar, KBLI 56102 juga mencakup usaha rumah makan, bistro, dan kafe yang menyediakan makanan siap saji dan minuman.
Contoh Jenis Usaha KBLI 56102
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 56102 antara lain:
- Restoran keluarga yang menyajikan makanan khas Indonesia maupun internasional
- Kafe yang menyediakan makanan ringan, kopi, dan minuman lainnya untuk dikonsumsi di tempat
- Bistro dengan menu khusus dan suasana santai
- Rumah makan yang melayani makan di tempat dengan berbagai pilihan menu
- Restoran cepat saji yang menyediakan layanan makan di tempat maupun bawa pulang
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 56102
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang restoran wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha kini dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan izin usaha dengan KBLI 56102 melalui OSS meliputi beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengisian data usaha, hingga penerbitan izin usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan memiliki perizinan usaha yang lengkap, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Ketentuan Penggabungan KBLI 56102
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 56102. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 56102 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan lebih dari satu jenis usaha dalam satu entitas, asalkan seluruh kegiatan yang dijalankan telah memperoleh izin usaha melalui OSS dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.