KBLI 56103

Kedai Makanan

Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 56103
IPenyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum

Pengertian KBLI 56103

KBLI 56103 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha restoran. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam menentukan kategori kegiatan usahanya, khususnya dalam proses pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Kode ini penting agar pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya sesuai peraturan dan memperoleh legalitas yang dibutuhkan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 56103

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 56103 mencakup penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usaha yang dikelola secara komersial. Kegiatan ini meliputi pelayanan makan dan minum kepada pelanggan di restoran, baik dengan konsep pelayanan di meja (dine-in), prasmanan, maupun layanan makanan cepat saji. Selain itu, pelayanan dapat disertai hiburan, namun tidak termasuk penyediaan jasa penginapan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 56103

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 56103 antara lain:

  • Restoran keluarga
  • Restoran cepat saji (fast food)
  • Restoran tematik (misal: restoran Jepang, Korea, Italia, dsb.)
  • Restoran fine dining
  • Restoran buffet atau prasmanan
  • Restoran yang menyediakan live music atau hiburan

Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 56103 dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan usaha restoran dengan KBLI 56103 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Proses ini meliputi:

  • Pendaftaran akun OSS dan pengajuan NIB
  • Pencantuman KBLI 56103 sebagai kategori usaha saat pendaftaran
  • Pengajuan izin usaha restoran, termasuk izin lingkungan, izin lokasi, dan izin operasional lain sesuai ketentuan daerah
  • Pemenuhan persyaratan teknis dan standar usaha berdasarkan peraturan yang berlaku

Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 56103

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 56103 dengan KBLI lain. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 56103 dengan kode KBLI lain yang relevan, misalnya untuk usaha katering, kafe, atau jasa boga, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang sesuai dengan kode-kode tersebut. Penggabungan KBLI harus dicantumkan secara jelas pada saat pengajuan perizinan usaha melalui sistem OSS, agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan memiliki legalitas yang sah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.