KBLI 56104

Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap

Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 56104
IPenyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum

Pengertian KBLI 56104

KBLI 56104 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada bidang usaha penyediaan makanan dan minuman dengan sistem pelayanan cepat saji atau yang lebih dikenal dengan istilah quick service restaurant. KBLI 56104 ditetapkan oleh pemerintah sebagai kode klasifikasi yang wajib digunakan pelaku usaha dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Kode ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha restoran dengan pelayanan cepat saji secara formal dan terstandarisasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 56104

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 56104 mencakup seluruh aktivitas penyediaan makanan dan minuman yang disajikan secara cepat kepada konsumen. Pelayanan dilakukan di tempat usaha, dengan sistem pemesanan di kasir dan pengambilan makanan dalam waktu singkat. Usaha dalam ruang lingkup ini umumnya tidak menyediakan layanan makan di meja dengan pelayan khusus, melainkan lebih menekankan pada kecepatan, efisiensi, dan kemudahan bagi pelanggan. Selain itu, kegiatan usaha KBLI 56104 juga dapat meliputi layanan bawa pulang (take away) dan pesan antar (delivery).

Contoh Jenis Usaha KBLI 56104

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 56104 antara lain:

  • Restoran cepat saji seperti waralaba internasional (misalnya restoran burger, ayam goreng, pizza, dan sandwich)
  • Gerai makanan siap saji di pusat perbelanjaan atau food court
  • Usaha makanan siap saji lokal seperti warung makan prasmanan dengan pelayanan cepat
  • Kedai kopi dengan konsep pelayanan cepat saji
  • Outlet makanan ringan yang menggunakan sistem pesanan cepat dan bawa pulang

Semua contoh usaha di atas wajib menggunakan KBLI 56104 pada saat mengurus perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 56104

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang restoran cepat saji dengan KBLI 56104 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia, bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dan memastikan legalitas usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha, serta izin operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 56104 meliputi pendaftaran data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan dapat menjalankan usaha secara resmi di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 56104

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 56104. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 56104 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan memperluas jenis layanan yang ditawarkan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.