← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

55101 - Aktivitas Hotel Bintang Lima

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang lima, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

55110 - Hotel Bintang, 55110

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Dengan Luas bangunan > 6.000 M²

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$47

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$49

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$4b

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 2

Dengan Luas bangunan ≤ 6.000 M²

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 55101?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

55101

Aktivitas Hotel Bintang Lima

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 55101: Aktivitas Hotel Bintang Lima

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 55101.

Pengertian KBLI 55101

KBLI 55101 dengan judul resmi "Aktivitas Hotel Bintang Lima" merujuk pada kelompok kegiatan penyediaan akomodasi untuk tinggal singkat (biasanya berbasis harian atau mingguan) yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang lima. Uraian resmi menegaskan bahwa kegiatan ini dapat menggunakan sebagian atau seluruh bangunan dan ditandai oleh penyediaan layanan pelanggan secara langsung di tempat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 55101

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup penyediaan akomodasi berbasis harian atau mingguan untuk jangka waktu singkat, pemenuhan kriteria hotel bintang lima, penggunaan sebagian atau seluruh bangunan, serta penyediaan fasilitas dan layanan yang melengkapi fungsi akomodasi tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 55101

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Penyediaan akomodasi berbasis harian atau mingguan yang memenuhi ketentuan hotel bintang lima.
  • Penyediaan kamar yang dilengkapi perabot di ruang tamu dan suite.
  • Penyediaan layanan tambahan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian.
  • Penyediaan layanan makanan dan minuman.
  • Penyediaan layanan binatu.
  • Penyediaan fasilitas konferensi dan konvensi.
  • Penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi KBLI 55101 tidak tercantum daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan. Jika ada kegiatan lain yang serupa tetapi tidak memenuhi kriteria hotel bintang lima atau tidak mencakup layanan yang disebutkan, informasi pembeda tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penyediaan kamar suite dengan ruang tamu berperabot untuk tamu yang menginap harian atau mingguan.
  • Penyelenggaraan layanan layanan makanan dan minuman untuk tamu hotel sebagai bagian dari fasilitas hotel bintang lima.
  • Penyediaan layanan binatu dan pembersihan harian kamar bagi penghuni hotel.
  • Penyediaan fasilitas konferensi dan konvensi untuk kegiatan bisnis atau acara yang dilayani oleh hotel.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua skala usaha memiliki pola risiko yang sama. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro: Rendah
  • Usaha Mikro: Menengah Rendah
  • Usaha Mikro: Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro: Tinggi
  • Usaha Kecil: Rendah
  • Usaha Kecil: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil: Tinggi
  • Usaha Menengah: Rendah
  • Usaha Menengah: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah: Tinggi
  • Usaha Besar: Menengah Rendah
  • Usaha Besar: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar: Tinggi

Perizinan Berusaha

Per data, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 55101 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi tentang jenis perizinan tersebut tercantum dalam data; mekanisme administratif atau prosedur penerbitan tidak dijelaskan dalam data yang digunakan di sini. Dalam konteks penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, data skala usaha dan tingkat risiko relevan untuk proses perizinan, namun rincian lebih lanjut tidak tersedia dalam uraian resmi ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai: 30 Hari dan 5 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercatat dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data terhadap KBLI 2020 tercantum sebagai: 55110 - Hotel Bintang.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum pada data adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 55101, perhatikan poin-poin berikut yang didasarkan pada uraian resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan definisi hotel bintang lima sebagai penyedia akomodasi berbasis harian atau mingguan dan memenuhi ciri-ciri yang disebutkan dalam uraian resmi.
  • Pastikan jenis layanan yang akan disediakan (misalnya perabot di ruang tamu dan suite, layanan pembersihan harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, fasilitas konferensi dan konvensi) sesuai dengan ruang lingkup KBLI ini.
  • Tinjau kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum karena ini relevan dengan klasifikasi risiko yang disertakan dalam data.
  • Perizinan yang tercantum adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar; rincian persyaratan teknis atau administratif tidak tersedia dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 55101 hanya mencakup hotel yang menyewa seluruh bangunan?

Tidak. Uraian resmi menyatakan kegiatan dapat menggunakan sebagian atau seluruh bangunan; data tidak membatasi hanya penggunaan seluruh bangunan.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 55101?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak menjelaskan prosedur atau persyaratan teknis untuk masing-masing jenis perizinan.

Apakah semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama menurut data?

Tidak. Data menunjukkan kombinasi yang berbeda; misalnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tercantum memiliki tingkat risiko mulai dari Rendah hingga Tinggi, sedangkan Usaha Besar tercantum pada tingkat Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi. Ini berarti tingkat risiko bervariasi menurut skala usaha.

Apakah data menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 55101?

Uraian resmi untuk KBLI 55101 tidak mencantumkan kegiatan yang secara eksplisit dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan.