Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang lima, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
55110 - Hotel Bintang, 55110
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$47
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik sehat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$49
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik sehat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$4b
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik sehat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
55101
Aktivitas Hotel Bintang Lima
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 55101.
KBLI 55101 dengan judul resmi "Aktivitas Hotel Bintang Lima" merujuk pada kelompok kegiatan penyediaan akomodasi untuk tinggal singkat (biasanya berbasis harian atau mingguan) yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang lima. Uraian resmi menegaskan bahwa kegiatan ini dapat menggunakan sebagian atau seluruh bangunan dan ditandai oleh penyediaan layanan pelanggan secara langsung di tempat.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup penyediaan akomodasi berbasis harian atau mingguan untuk jangka waktu singkat, pemenuhan kriteria hotel bintang lima, penggunaan sebagian atau seluruh bangunan, serta penyediaan fasilitas dan layanan yang melengkapi fungsi akomodasi tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Dalam data uraian resmi KBLI 55101 tidak tercantum daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan. Jika ada kegiatan lain yang serupa tetapi tidak memenuhi kriteria hotel bintang lima atau tidak mencakup layanan yang disebutkan, informasi pembeda tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua skala usaha memiliki pola risiko yang sama. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:
Per data, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 55101 adalah:
Informasi tentang jenis perizinan tersebut tercantum dalam data; mekanisme administratif atau prosedur penerbitan tidak dijelaskan dalam data yang digunakan di sini. Dalam konteks penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, data skala usaha dan tingkat risiko relevan untuk proses perizinan, namun rincian lebih lanjut tidak tersedia dalam uraian resmi ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai: 30 Hari dan 5 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercatat dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus.
Padanan menurut data terhadap KBLI 2020 tercantum sebagai: 55110 - Hotel Bintang.
Status perubahan yang tercantum pada data adalah: Pecah Kode.
Sebelum memilih KBLI 55101, perhatikan poin-poin berikut yang didasarkan pada uraian resmi:
Tidak. Uraian resmi menyatakan kegiatan dapat menggunakan sebagian atau seluruh bangunan; data tidak membatasi hanya penggunaan seluruh bangunan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak menjelaskan prosedur atau persyaratan teknis untuk masing-masing jenis perizinan.
Tidak. Data menunjukkan kombinasi yang berbeda; misalnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tercantum memiliki tingkat risiko mulai dari Rendah hingga Tinggi, sedangkan Usaha Besar tercantum pada tingkat Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi. Ini berarti tingkat risiko bervariasi menurut skala usaha.
Uraian resmi untuk KBLI 55101 tidak mencantumkan kegiatan yang secara eksplisit dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan.