Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang satu, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
55110 - Hotel Bintang, 55110
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$47
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik sehat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$49
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik sehat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$4b
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik sehat
Jangka Waktu: 14 Hari
Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha
Memiliki Sertifikat laik sehat
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
55105
Aktivitas Hotel Bintang Satu
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 55105.
KBLI 55105 dengan judul resmi "Aktivitas Hotel Bintang Satu" merujuk pada klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek (biasanya harian atau mingguan) yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang satu dan dapat menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi perabot di ruang tamu dan suite, serta berbagai layanan tambahan yang berkaitan langsung dengan penyediaan penginapan singkat. Kegiatan ini ditandai pula oleh penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:
Dalam data yang tersedia, uraian resmi tidak secara tegas mencantumkan kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dari KBLI 55105. Karena itu, informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data ini.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi hotel bintang satu yang menyediakan akomodasi harian atau mingguan dengan kamar berperabot, yang menyediakan layanan pembersihan harian, layanan makanan dan minuman untuk tamu, layanan binatu internal, serta fasilitas untuk pertemuan atau konvensi dalam skala yang sesuai dengan status sebagai hotel bintang satu.
Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum sesuai data tanpa penghapusan atau pemilihan:
Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data untuk KBLI 55105 meliputi:
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan berupa "30 Hari" dan "5 Hari". Informasi jangka waktu ini dicatat sebagaimana tersedia dalam data dan tidak dimaksudkan sebagai jaminan bahwa perizinan tertentu pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 55105 pada KBLI 2020 adalah: "55110 - Hotel Bintang".
Jenis perubahan yang dicatat untuk KBLI ini adalah "Pecah Kode", sebagaimana tercantum dalam data.
Uraian resmi KBLI 55105 mencakup penyediaan akomodasi berbasis harian atau mingguan yang memenuhi ketentuan hotel bintang satu dan dapat menyertakan layanan tambahan seperti pembersihan harian, layanan makanan dan minuman, binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Data tidak membatasi lebih lanjut jenis layanan penuh atau terbatas selain yang tercantum.
Uraian resmi menyebutkan layanan pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi sebagai layanan tambahan yang dapat disediakan oleh hotel bintang satu.
Data mencantumkan perizinan berusaha berupa "Izin", "NIB", dan "Sertifikat Standar". Detail persyaratan teknis atau administratif untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data ini.
Tidak. Data hanya mencatat jangka waktu penerbitan sebagai "30 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini bukan jaminan bahwa perizinan tertentu pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.