← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

55105 - Aktivitas Hotel Bintang Satu

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang satu, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

55110 - Hotel Bintang, 55110

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Dengan Luas bangunan > 6.000 M²

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$47

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$49

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$4b

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 2

Dengan Luas bangunan ≤ 6.000 M²

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha

2

Memiliki Sertifikat laik sehat

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 55105?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

55105

Aktivitas Hotel Bintang Satu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 55105: Aktivitas Hotel Bintang Satu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 55105.

Pengertian KBLI 55105

KBLI 55105 dengan judul resmi "Aktivitas Hotel Bintang Satu" merujuk pada klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek (biasanya harian atau mingguan) yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang satu dan dapat menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 55105

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi perabot di ruang tamu dan suite, serta berbagai layanan tambahan yang berkaitan langsung dengan penyediaan penginapan singkat. Kegiatan ini ditandai pula oleh penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 55105

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:

  • Penyediaan akomodasi harian atau mingguan yang sesuai dengan ketentuan hotel bintang satu.
  • Penyediaan kamar yang dilengkapi perabot di ruang tamu dan suite.
  • Penyediaan layanan pembersihan dan merapikan tempat tidur harian.
  • Penyediaan layanan makanan dan minuman yang terkait dengan operasional hotel.
  • Penyediaan layanan binatu yang menjadi bagian dari layanan hotel.
  • Penyediaan fasilitas konferensi dan konvensi yang terkait kegiatan tamu hotel.
  • Penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang tersedia, uraian resmi tidak secara tegas mencantumkan kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dari KBLI 55105. Karena itu, informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi hotel bintang satu yang menyediakan akomodasi harian atau mingguan dengan kamar berperabot, yang menyediakan layanan pembersihan harian, layanan makanan dan minuman untuk tamu, layanan binatu internal, serta fasilitas untuk pertemuan atau konvensi dalam skala yang sesuai dengan status sebagai hotel bintang satu.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum sesuai data tanpa penghapusan atau pemilihan:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data untuk KBLI 55105 meliputi:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan berupa "30 Hari" dan "5 Hari". Informasi jangka waktu ini dicatat sebagaimana tersedia dalam data dan tidak dimaksudkan sebagai jaminan bahwa perizinan tertentu pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 55105 pada KBLI 2020 adalah: "55110 - Hotel Bintang".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat untuk KBLI ini adalah "Pecah Kode", sebagaimana tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 55105, khususnya penyediaan akomodasi jangka pendek yang memenuhi ketentuan hotel bintang satu dan layanan tambahan yang disebutkan dalam uraian.
  • Verifikasi kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan untuk usaha Anda dari daftar kombinasi yang tercantum pada data.
  • Ketahui bahwa perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin", "NIB", dan "Sertifikat Standar"; persyaratan teknis atau administratif rinci tidak tercantum dalam data ini.
  • Catat jangka waktu penerbitan yang dicantumkan ("30 Hari" dan "5 Hari") sebagai informasi yang tersedia dalam data, bukan sebagai kepastian waktu penerbitan izin.
  • Perubahan status "Pecah Kode" menunjukkan perbedaan struktur klasifikasi dibandingkan versi sebelumnya; gunakan padanan KBLI 2020 jika perlu referensi historis.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 55105 hanya mencakup hotel dengan layanan penuh?

Uraian resmi KBLI 55105 mencakup penyediaan akomodasi berbasis harian atau mingguan yang memenuhi ketentuan hotel bintang satu dan dapat menyertakan layanan tambahan seperti pembersihan harian, layanan makanan dan minuman, binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Data tidak membatasi lebih lanjut jenis layanan penuh atau terbatas selain yang tercantum.

Layanan apa saja yang disebutkan dalam uraian resmi untuk KBLI 55105?

Uraian resmi menyebutkan layanan pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi sebagai layanan tambahan yang dapat disediakan oleh hotel bintang satu.

Perizinan apa yang perlu diperhatikan menurut data untuk KBLI 55105?

Data mencantumkan perizinan berusaha berupa "Izin", "NIB", dan "Sertifikat Standar". Detail persyaratan teknis atau administratif untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data ini.

Apakah jangka waktu penerbitan berarti izin pasti terbit dalam waktu tersebut?

Tidak. Data hanya mencatat jangka waktu penerbitan sebagai "30 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini bukan jaminan bahwa perizinan tertentu pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.