KBLI 52296

Jasa Penunjang Angkutan Udara

Kelompok ini mencakup usaha yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan angkutan udara niaga antara lain sistem reservasi melalui komputer (computerized reservation system), pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling), pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling), penyewaan pesawat udara (aircraft leasing), organisasi perawatan pesawat udara (aircraft maintenance organization), agen pengurus persetujuan terbang (flight approval), regulated agent/known consignor.

Baca penjelasan lengkap KBLI 52296
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 52296

KBLI 52296 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan jasa penunjang angkutan udara. KBLI ini termasuk dalam kategori jasa transportasi udara yang berfokus pada berbagai aktivitas pendukung operasional penerbangan, di luar jasa angkutan penumpang atau barang secara langsung. Penetapan KBLI 52296 bertujuan untuk mengelompokkan usaha yang berperan sebagai pendukung kelancaran dan keselamatan transportasi udara di Indonesia, sehingga regulasi dan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52296

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 52296 meliputi seluruh aktivitas yang mendukung penyelenggaraan angkutan udara, baik di bandara maupun di luar bandara. Kegiatan ini mencakup layanan penunjang seperti ground handling, pengisian bahan bakar udara, penanganan bagasi, perawatan fasilitas bandara, hingga layanan keamanan dan keselamatan penerbangan. Selain itu, KBLI 52296 juga mengatur jasa pengelolaan dan penyewaan fasilitas penunjang penerbangan yang tidak termasuk dalam kategori jasa angkutan utama.

Contoh Jenis Usaha KBLI 52296

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 52296 antara lain perusahaan ground handling yang menyediakan layanan bagasi, kargo, dan penumpang di bandara, perusahaan penyedia jasa catering pesawat, usaha pengisian bahan bakar pesawat udara, serta jasa penyewaan perlengkapan penunjang penerbangan seperti eskalator portabel dan kendaraan pengangkut bagasi. Selain itu, usaha penyedia jasa keamanan di bandara dan perusahaan penyedia layanan pembersihan pesawat juga masuk dalam kategori KBLI 52296.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang angkutan udara sesuai KBLI 52296 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem OSS merupakan platform yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai dengan standar KBLI 52296. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan standar keselamatan penerbangan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 52296

Berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 52296 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan beberapa kegiatan usaha yang relevan dalam satu perusahaan selama seluruh kegiatan tersebut telah sesuai dengan peraturan perizinan usaha dan telah tercantum dalam sistem OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya sesuai kebutuhan pasar dan perkembangan industri transportasi udara.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.