← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

52313 - Aktivitas Perwakilan Operasional Transportasi Udara Khusus Kargo

Kelompok ini mencakup aktivitas perwakilan operasional angkutan udara khusus kargo dalam menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas perwakilan operasional transportasi udara untuk penumpang, lihat kelompok 52323; - aktivitas agen penjualan tiket pesawat udara untuk penumpang, lihat kelompok 52321; - aktivitas kantor perwakilan maskapai tanpa melakukan penjualan, lihat kelompok 70100; - aktivitas pemasaran jasa angkutan udara sebagai bagian dari periklanan, lihat kelompok 73100.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 52296

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara, Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Organisasi Perawatan Pesawat Udara (approved maintenance organization)

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling), pelayanan penumpang dan bagasi, dan penanganan kargo dan pos

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 3

Regulated Agent/ Known Consignor

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 4

Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Ruang Lingkup 5

Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Ruang Lingkup 6

Pemasaran dan penjualan (marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing, dengan kegiatan untuk menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran seperti riset pasar, promosi dan distribusi. Kegiatan ini tidak temasuk penjualan tiket pesawat udara

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52313?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52313

Aktivitas Perwakilan Operasional Transportasi Udara Khusus Kargo

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52313: Aktivitas Perwakilan Operasional Transportasi Udara Khusus Kargo

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52313.

Pengertian KBLI 52313

KBLI 52313 berjudul "Aktivitas Perwakilan Operasional Transportasi Udara Khusus Kargo". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas perwakilan operasional angkutan udara khusus kargo yang melakukan penjualan dan pemasaran jasa angkutan udara, termasuk seluruh aspek pemasaran terkait jasa angkutan udara kargo.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52313

Ruang lingkup KBLI 52313 terbatas pada aktivitas perwakilan operasional untuk angkutan udara khusus kargo yang fokus pada kegiatan penjualan dan pemasaran jasa angkutan udara. Pernyataan ini merangkum cakupan utama sesuai uraian resmi tanpa menambahkan kegiatan lain di luar definisi tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52313

Secara spesifik, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Perwakilan operasional angkutan udara khusus kargo yang melakukan penjualan jasa angkutan udara kargo.
  • Perwakilan operasional angkutan udara khusus kargo yang melakukan pemasaran jasa angkutan udara kargo, mencakup seluruh aspek pemasaran.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 52313 dan perlu dibedakan sebagai berikut:

  • Aktivitas perwakilan operasional transportasi udara untuk penumpang — lihat kelompok 52323.
  • Aktivitas agen penjualan tiket pesawat udara untuk penumpang — lihat kelompok 52321.
  • Aktivitas kantor perwakilan maskapai tanpa melakukan penjualan — lihat kelompok 70100.
  • Aktivitas pemasaran jasa angkutan udara sebagai bagian dari periklanan — lihat kelompok 73100.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Kantor perwakilan maskapai kargo yang melakukan penjualan ruang kargo dan pengaturan kontrak pengiriman kargo udara.
  • Tim pemasaran perwakilan operasional yang menyusun strategi pemasaran layanan angkutan udara khusus kargo dan melaksanakan aktivitas promosi terkait jasa kargo udara.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 52313. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menyajikan variasi tingkat risiko menurut skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama dan setiap kombinasi yang tercantum harus dipertimbangkan sesuai ketentuan resmi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah:

  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara

Informasi di atas diambil langsung dari data KBLI dan disajikan sebagaimana tercantum; data tidak menjelaskan kondisi penerbitan atau kewajiban tambahan di luar daftar ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 14 Hari, 3 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara
  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 52313 adalah: Pecah Kode. Keterangan ini berasal langsung dari atribut jenis_perubahan dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 52313, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: cocokkan ruang lingkup usaha Anda dengan uraian resmi, periksa daftar kegiatan yang tidak termasuk agar tidak salah penempatan, tinjau kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, dan pastikan memahami perizinan berusaha yang terdaftar. Jangka waktu penerbitan yang disebutkan dalam data adalah informasi saja dan bukan jaminan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 52313?

KBLI 52313 adalah kategori untuk aktivitas perwakilan operasional transportasi udara khusus kargo yang melakukan penjualan dan pemasaran jasa angkutan udara, termasuk seluruh aspek pemasaran, sesuai uraian resmi.

Apakah kegiatan perwakilan untuk penumpang termasuk dalam KBLI ini?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa aktivitas perwakilan operasional transportasi udara untuk penumpang tidak termasuk dan perlu dibedakan — lihat kelompok 52323.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 52313?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, Sertifikat Standar, dan Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara.

Bagaimana tingkat risiko ditentukan menurut data?

Data menyediakan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dengan variasi seperti Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi. Data tersebut harus dikaji sesuai skala usaha yang relevan.