← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

52322 - Agen Pengurus Persetujuan Terbang

Kelompok ini mencakup - jasa perantara dalam bidang penerbangan yang bertindak atas nama operator penerbangan untuk mengurus persetujuan terbang (flight approval) kepada instansi yang berwenang di bidang penerbangan sipil atau militer, meliputi  pengurusan izin terbang lintas wilayah udara (overflight permit);  izin pendaratan (landing permit);  slot waktu bandara;  berbagai persetujuan operasional lainnya (clearance); - jasa perantara layanan administratif dan representatif terkait persetujuan terbang. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian pesawat udara dengan operator, lihat subgolongan 5110 dan 5120.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 52296

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara, Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Organisasi Perawatan Pesawat Udara (approved maintenance organization)

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling), pelayanan penumpang dan bagasi, dan penanganan kargo dan pos

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 3

Regulated Agent/ Known Consignor

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 4

Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Ruang Lingkup 5

Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Ruang Lingkup 6

Pemasaran dan penjualan (marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing, dengan kegiatan untuk menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran seperti riset pasar, promosi dan distribusi. Kegiatan ini tidak temasuk penjualan tiket pesawat udara

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52322?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52322

Agen Pengurus Persetujuan Terbang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52322: Agen Pengurus Persetujuan Terbang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52322.

Pengertian KBLI 52322

KBLI 52322, dengan judul resmi Agen Pengurus Persetujuan Terbang, merujuk pada kegiatan jasa perantara di bidang penerbangan yang bertindak atas nama operator penerbangan untuk mengurus persetujuan terbang kepada instansi yang berwenang di bidang penerbangan sipil atau militer. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52322

Ruang lingkup KBLI 52322 meliputi layanan perantara yang mengurus berbagai persetujuan operasional penerbangan atas nama operator, termasuk pengurusan izin terbang lintas wilayah udara (overflight permit), izin pendaratan (landing permit), slot waktu bandara, dan berbagai persetujuan operasional lainnya (clearance). Selain itu, ruang lingkup mencakup jasa perantara layanan administratif dan representatif yang terkait persetujuan terbang.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52322

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 52322 adalah:

  • Jasa perantara untuk pengurusan izin terbang lintas wilayah udara (overflight permit) atas nama operator penerbangan.
  • Jasa perantara untuk pengurusan izin pendaratan (landing permit) atas nama operator penerbangan.
  • Pengurusan slot waktu bandara (airport slot) sebagai perantara bagi operator penerbangan.
  • Pengurusan berbagai persetujuan operasional lainnya (clearance) yang diperlukan operator penerbangan dari instansi berwenang.
  • Jasa perantara layanan administratif dan representatif terkait persetujuan terbang kepada instansi penerbangan sipil atau militer.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 52322, yaitu pengoperasian pesawat udara dengan operator. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan merujuk pada subgolongan lain, sebagaimana disebutkan dalam uraian (lihat subgolongan 5110 dan 5120).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Perusahaan agen yang mengajukan overflight permit ke otoritas penerbangan atas nama operator yang mengoperasikan rute lintas wilayah udara.
  • Agen yang mengurus landing permit untuk jadwal pendaratan tertentu di bandara tujuan atas permintaan operator penerbangan.
  • Perantara yang mengupayakan slot waktu bandara bagi pesawat operator untuk mendapatkan izin penggunaan waktu tertentu di bandara.
  • Layanan representatif dan administratif yang mengajukan clearance operasional atau dokumen persetujuan lain kepada instansi sipil atau militer atas nama operator.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 52322. Seluruh kombinasi tercantum sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menyajikan variasi tingkat risiko menurut skala usaha; bukan berarti seluruh skala usaha memiliki risiko yang sama atau bahwa salah satu tingkat risiko selalu berlaku untuk semua kegiatan dalam skala tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52322 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyertakan beberapa nilai jangka waktu penerbitan yang terkait dengan perizinan atau proses administratif dalam konteks KBLI 52322. Nilai jangka waktu yang tercantum dalam data adalah:

  • 14 Hari
  • 3 Hari
  • 5 Hari
  • 7 Hari

Informasi jangka waktu ini bersifat data yang diberikan dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam waktu tersebut untuk semua kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 52322 dengan klasifikasi KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:

  • 52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara
  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

Status Perubahan KBLI

Dalam data, status perubahan untuk KBLI 52322 disebutkan sebagai: Pecah Kode. Penetapan ini merupakan informasi perubahan klasifikasi yang dicantumkan dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 52322, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  1. Pastikan kegiatan utama usaha sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum (pengurusan izin terbang, landing permit, slot bandara, clearance, serta layanan administratif/representatif terkait persetujuan terbang).
  2. Periksa apakah kegiatan yang akan dijalankan termasuk atau terluar dari uraian resmi—terutama hindari pencantuman kegiatan pengoperasian pesawat udara karena hal itu tidak termasuk dalam KBLI ini dan dirujuk ke subgolongan lain (5110 dan 5120).
  3. Siapkan dokumen perizinan yang tercantum dalam data (misalnya NIB dan Sertifikat Standar) sesuai kebutuhan usaha.
  4. Gunakan informasi jangka waktu penerbitan yang ada hanya sebagai acuan dari data; data tidak menjamin hasil atau durasi penerbitan pada praktik operasional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 52322 mencakup pengoperasian pesawat oleh operator?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pengoperasian pesawat udara dengan operator tidak termasuk dalam KBLI 52322 dan perlu dibedakan (lihat subgolongan 5110 dan 5120).

Jenis layanan apa saja yang termasuk dalam KBLI 52322?

Termasuk jasa perantara untuk pengurusan overflight permit, landing permit, slot waktu bandara, berbagai clearance operasional, serta layanan administratif dan representatif terkait persetujuan terbang atas nama operator.

Perizinan apa yang disebutkan dalam data untuk KBLI 52322?

Perizinan yang tercantum dalam data meliputi: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, Sertifikat Standar, dan Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara.

Apakah jangka waktu penerbitan yang tercantum menjamin izin akan terbit dalam waktu tersebut?

Tidak. Jangka waktu yang tercantum adalah informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam periode tersebut.