← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

52239 - Aktivitas Jasa Terkait Angkutan Udara Lainnya

Kelompok ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi udara dan antariksa untuk penumpang, hewan, atau barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lainnya.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara, 52296

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara, Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Organisasi Perawatan Pesawat Udara (approved maintenance organization)

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling), pelayanan penumpang dan bagasi, dan penanganan kargo dan pos

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 3

Regulated Agent/ Known Consignor

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 4

Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Ruang Lingkup 5

Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Ruang Lingkup 6

Pemasaran dan penjualan (marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing, dengan kegiatan untuk menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran seperti riset pasar, promosi dan distribusi. Kegiatan ini tidak temasuk penjualan tiket pesawat udara

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52239?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52239

Aktivitas Jasa Terkait Angkutan Udara Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52239: Aktivitas Jasa Terkait Angkutan Udara Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52239.

Pengertian KBLI 52239

KBLI 52239 berjudul Aktivitas Jasa Terkait Angkutan Udara Lainnya. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas yang berkaitan dengan transportasi udara dan antariksa untuk penumpang, hewan, atau barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lainnya. Dengan kata lain, KBLI 52239 merupakan kategori residual untuk jasa pendukung angkutan udara/antariksa yang tidak tercakup pada klasifikasi lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52239

Ruang lingkup ditentukan oleh uraian resmi: aktivitas berkaitan dengan transportasi udara dan antariksa untuk tiga tipe subjek—penumpang, hewan, dan barang—yang tidak termasuk pada klasifikasi lain. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menilai apakah suatu kegiatan cocok dimasukkan ke dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52239

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah segala aktivitas jasa yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan transportasi udara dan antariksa untuk:

  • Penumpang yang layanan atau jasanya tidak diklasifikasikan pada kode lain;
  • Pengangkutan hewan melalui sarana udara/antariksa yang tidak diklasifikasikan pada kode lain;
  • Pengangkutan barang melalui udara/antariksa yang tidak diklasifikasikan pada kode lain.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan kategori ini berlaku untuk aktivitas yang tidak diklasifikasikan di tempat lainnya. Oleh karena itu, kegiatan yang telah diklasifikasikan pada kode KBLI lain tidak termasuk dalam 52239 dan perlu dibedakan. Data ini tidak merinci kode lain yang dimaksud; penentuan pengecualian harus merujuk pada klasifikasi resmi lengkap.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Layanan jasa terkait transportasi udara untuk penumpang yang tidak termasuk pada kode jasa penunjang lain;
  • Aktivitas jasa yang mendukung pengangkutan hewan melalui udara atau antariksa yang tidak diklasifikasikan di tempat lain;
  • Jasa pendukung untuk pengangkutan barang melalui udara atau antariksa yang tidak tercakup oleh klasifikasi lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan adanya variasi tingkat risiko pada tiap skala usaha sesuai data; detail penilaian risiko teknis tidak tercantum di sumber.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 52239 adalah:

  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara

Nama perizinan ditulis persis sesuai data. Data tidak menjelaskan syarat teknis atau kapan salah satu atau kedua sertifikat ini wajib diterbitkan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data memuat tiga nilai jangka waktu penerbitan: 14 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Informasi tersebut dicatat sebagaimana tercantum dalam data, dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 52239 pada KBLI 2020 adalah:

  • 52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 52239 adalah: Pecah Kode. Data tidak menyertakan rincian teknis perubahan selain label ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha benar-benar termasuk dalam uraian resmi KBLI 52239—yaitu aktivitas jasa terkait transportasi udara/antariksa untuk penumpang, hewan, atau barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
  • Perhatikan skala usaha yang akan didaftarkan karena data menunjukkan kombinasi tingkat risiko berbeda untuk setiap skala; penentuan risiko operasional lebih lanjut tidak disediakan dalam data.
  • Perizinan berusaha tercantum dalam data dalam bentuk nama sertifikat; data tidak menjelaskan persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau persyaratan lain yang mungkin diperlukan untuk penerbitan sertifikat.
  • Data tidak memuat informasi tentang modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi, atau dampak lingkungan. Informasi tersebut harus diverifikasi pada sumber resmi yang relevan jika diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 52239?

KBLI 52239 adalah kategori untuk aktivitas jasa yang berkaitan dengan transportasi udara dan antariksa untuk penumpang, hewan, atau barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lainnya, sesuai uraian resmi.

Apa contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 52239?

Contoh yang diturunkan dari uraian resmi mencakup layanan jasa terkait transportasi udara/antariksa untuk penumpang, pengangkutan hewan, dan pengangkutan barang yang tidak diklasifikasikan pada kode lain.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI ini?

Data mencantumkan dua entri perizinan: "Sertifikat Standar" dan "Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara". Nama perizinan ditulis persis sebagaimana tercantum dalam data.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan?

Data mencatat jangka waktu 14 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Informasi tersebut hanya tercantum di data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Apakah KBLI 52239 sama dengan kode pada KBLI 2020?

Padanan yang tercantum menunjukkan relasi dengan KBLI 2020: "52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara". Data juga menyatakan jenis perubahan adalah "Pecah Kode".