Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi udara dan antariksa untuk penumpang, hewan, atau barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lainnya.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara, 52296
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara, Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki DGCA Form 14501
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki AMO Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SMS Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki DGCA Form 14501
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki AMO Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SMS Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki DGCA Form 14501
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki AMO Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SMS Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki DGCA Form 14501
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki AMO Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SMS Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana Usaha (bussines plan)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana Usaha (bussines plan)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana Usaha (bussines plan)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana Usaha (bussines plan)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 14 Hari
Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan pengawasan internal (quality control)
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 14 Hari
Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan pengawasan internal (quality control)
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 14 Hari
Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan pengawasan internal (quality control)
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 14 Hari
Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan pengawasan internal (quality control)
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)
Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)
Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)
Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)
Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)
Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)
Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)
Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)
Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen
Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen
Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen
Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen
Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52239
Aktivitas Jasa Terkait Angkutan Udara Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52239.
KBLI 52239 berjudul Aktivitas Jasa Terkait Angkutan Udara Lainnya. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas yang berkaitan dengan transportasi udara dan antariksa untuk penumpang, hewan, atau barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lainnya. Dengan kata lain, KBLI 52239 merupakan kategori residual untuk jasa pendukung angkutan udara/antariksa yang tidak tercakup pada klasifikasi lain.
Ruang lingkup ditentukan oleh uraian resmi: aktivitas berkaitan dengan transportasi udara dan antariksa untuk tiga tipe subjek—penumpang, hewan, dan barang—yang tidak termasuk pada klasifikasi lain. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menilai apakah suatu kegiatan cocok dimasukkan ke dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah segala aktivitas jasa yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan transportasi udara dan antariksa untuk:
Uraian resmi menyatakan kategori ini berlaku untuk aktivitas yang tidak diklasifikasikan di tempat lainnya. Oleh karena itu, kegiatan yang telah diklasifikasikan pada kode KBLI lain tidak termasuk dalam 52239 dan perlu dibedakan. Data ini tidak merinci kode lain yang dimaksud; penentuan pengecualian harus merujuk pada klasifikasi resmi lengkap.
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum persis sesuai data:
Informasi ini menunjukkan adanya variasi tingkat risiko pada tiap skala usaha sesuai data; detail penilaian risiko teknis tidak tercantum di sumber.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 52239 adalah:
Nama perizinan ditulis persis sesuai data. Data tidak menjelaskan syarat teknis atau kapan salah satu atau kedua sertifikat ini wajib diterbitkan.
Data memuat tiga nilai jangka waktu penerbitan: 14 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Informasi tersebut dicatat sebagaimana tercantum dalam data, dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 52239 pada KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 52239 adalah: Pecah Kode. Data tidak menyertakan rincian teknis perubahan selain label ini.
KBLI 52239 adalah kategori untuk aktivitas jasa yang berkaitan dengan transportasi udara dan antariksa untuk penumpang, hewan, atau barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lainnya, sesuai uraian resmi.
Contoh yang diturunkan dari uraian resmi mencakup layanan jasa terkait transportasi udara/antariksa untuk penumpang, pengangkutan hewan, dan pengangkutan barang yang tidak diklasifikasikan pada kode lain.
Data mencantumkan dua entri perizinan: "Sertifikat Standar" dan "Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara". Nama perizinan ditulis persis sebagaimana tercantum dalam data.
Data mencatat jangka waktu 14 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Informasi tersebut hanya tercantum di data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum menunjukkan relasi dengan KBLI 2020: "52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara". Data juga menyatakan jenis perubahan adalah "Pecah Kode".