Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang, balon udara dan helikopter. Penyewaan alat transportasi udara dengan operator dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara, 77313 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Udara, 52296
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara, Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki DGCA Form 14501
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki AMO Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SMS Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki DGCA Form 14501
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki AMO Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SMS Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki DGCA Form 14501
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki AMO Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SMS Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki DGCA Form 14501
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki AMO Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SMS Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana Usaha (bussines plan)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana Usaha (bussines plan)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana Usaha (bussines plan)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana Usaha (bussines plan)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 14 Hari
Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan pengawasan internal (quality control)
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 14 Hari
Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan pengawasan internal (quality control)
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 14 Hari
Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan pengawasan internal (quality control)
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 14 Hari
Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan pengawasan internal (quality control)
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)
Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)
Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)
Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)
Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)
Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)
Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)
Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)
Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen
Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen
Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen
Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen
Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
77313
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Udara
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 77313.
KBLI 77313 — Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Udara mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operator. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini meliputi penyewaan alat seperti pesawat terbang, balon udara, dan helikopter, dengan ketentuan bahwa penyewaan yang menggunakan operator termasuk dalam kelompok lain.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup layanan penyewaan dan sewa guna usaha (operational leasing) untuk alat transportasi udara tanpa penyediaan operator. Contoh jenis alat yang disebutkan dalam uraian resmi adalah pesawat terbang, balon udara, dan helikopter. Kegiatan yang melibatkan penyediaan operator tidak termasuk dalam ruang lingkup ini.
Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa penyewaan alat transportasi udara yang disertai operator tidak termasuk dalam KBLI 77313. Kegiatan penyewaan dengan operator dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian dan harus dibedakan ketika menentukan klasifikasi usaha.
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi di bawah ini berasal langsung dari data KBLI dan menunjukkan variasi tingkat risiko yang tersedia menurut skala usaha.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 77313 adalah:
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan berikut: 14 Hari; 5 Hari; 7 Hari. Informasi ini berasal dari data KBLI dan merupakan keterangan waktu yang tercatat; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Bagian jenis perubahan pada data menunjukkan nilai: "-". Data tersebut disajikan sebagaimana tercantum dan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam sumber yang digunakan.
KBLI 77313 mencakup penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang, balon udara, dan helikopter, berdasarkan uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa penyewaan alat transportasi udara dengan operator tidak termasuk dalam KBLI 77313 dan dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian.
Data mencantumkan perizinan: NIB; Sertifikat Standar; dan Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara.
Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — masing-masing memiliki tingkatan risiko Rendah, Menengah Rendah, dan Menengah Tinggi.