← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

77313 - Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Udara

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang, balon udara dan helikopter. Penyewaan alat transportasi udara dengan operator dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara, 77313 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Udara, 52296

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara, Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Organisasi Perawatan Pesawat Udara (approved maintenance organization)

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling), pelayanan penumpang dan bagasi, dan penanganan kargo dan pos

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 3

Regulated Agent/ Known Consignor

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 4

Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Ruang Lingkup 5

Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Ruang Lingkup 6

Pemasaran dan penjualan (marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing, dengan kegiatan untuk menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran seperti riset pasar, promosi dan distribusi. Kegiatan ini tidak temasuk penjualan tiket pesawat udara

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 77313?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

77313

Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Udara

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 77313: Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Udara

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 77313.

Pengertian KBLI 77313

KBLI 77313 — Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Udara mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operator. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini meliputi penyewaan alat seperti pesawat terbang, balon udara, dan helikopter, dengan ketentuan bahwa penyewaan yang menggunakan operator termasuk dalam kelompok lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 77313

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup layanan penyewaan dan sewa guna usaha (operational leasing) untuk alat transportasi udara tanpa penyediaan operator. Contoh jenis alat yang disebutkan dalam uraian resmi adalah pesawat terbang, balon udara, dan helikopter. Kegiatan yang melibatkan penyediaan operator tidak termasuk dalam ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 77313

  • Penyewaan alat transportasi udara tanpa operator (misalnya penyewaan pesawat terbang tanpa operator).
  • Sewa guna usaha (operational leasing) alat transportasi udara tanpa hak opsi dan tanpa operator.
  • Penyewaan alat transportasi udara jenis balon udara dan helikopter tanpa operator.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa penyewaan alat transportasi udara yang disertai operator tidak termasuk dalam KBLI 77313. Kegiatan penyewaan dengan operator dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian dan harus dibedakan ketika menentukan klasifikasi usaha.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Penyewaan pesawat terbang kepada pihak lain tanpa menyertakan operator penerbangan.
  • Penyewaan balon udara untuk keperluan sementara tanpa penyediaan operator.
  • Penyewaan helikopter tanpa operator yang disediakan oleh penyewa.
  • Penyelenggaraan sewa guna usaha (operational leasing) pesawat terbang tanpa hak opsi dan tanpa operator.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi di bawah ini berasal langsung dari data KBLI dan menunjukkan variasi tingkat risiko yang tersedia menurut skala usaha.

  • Usaha Mikro: Rendah; Menengah Rendah; Menengah Tinggi.
  • Usaha Kecil: Rendah; Menengah Rendah; Menengah Tinggi.
  • Usaha Menengah: Rendah; Menengah Rendah; Menengah Tinggi.
  • Usaha Besar: Rendah; Menengah Rendah; Menengah Tinggi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 77313 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan berikut: 14 Hari; 5 Hari; 7 Hari. Informasi ini berasal dari data KBLI dan merupakan keterangan waktu yang tercatat; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

  • 52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara 77313 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Udara

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data menunjukkan nilai: "-". Data tersebut disajikan sebagaimana tercantum dan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 77313, yaitu penyewaan atau sewa guna usaha alat transportasi udara tanpa operator.
  • Perhatikan bahwa penyewaan dengan operator tidak termasuk dalam KBLI ini dan diklasifikasikan pada kelompok lain sesuai uraian resmi.
  • Perizinan yang tercantum dalam data meliputi NIB dan Sertifikat Standar (termasuk Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara); persyaratan spesifik sertifikat tersebut tidak dijelaskan dalam data.
  • Data mencantumkan beberapa jangka waktu penerbitan; informasi jangka waktu tersebut harus dipandang sebagai keterangan yang tercantum dalam data, bukan sebagai jaminan penerbitan.
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data ketika menentukan klasifikasi risiko usaha.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan kegiatan dalam KBLI 77313?

KBLI 77313 mencakup penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang, balon udara, dan helikopter, berdasarkan uraian resmi.

Apakah penyewaan dengan operator termasuk KBLI 77313?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa penyewaan alat transportasi udara dengan operator tidak termasuk dalam KBLI 77313 dan dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 77313?

Data mencantumkan perizinan: NIB; Sertifikat Standar; dan Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara.

Bagaimana tingkat risiko usaha untuk KBLI 77313?

Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar — masing-masing memiliki tingkatan risiko Rendah, Menengah Rendah, dan Menengah Tinggi.