← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

52323 - Aktivitas Perwakilan Operasional Transportasi Udara untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup aktivitas perwakilan operasional angkutan udara untuk penumpang dalam menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas perwakilan operasional transportasi udara khusus kargo, lihat kelompok 52313; - aktivitas agen penjualan tiket pesawat udara untuk penumpang, lihat kelompok 52321; - aktivitas kantor perwakilan maskapai tanpa melakukan penjualan, lihat kelompok 70100; - aktivitas pemasaran jasa angkutan udara sebagai bagian dari periklanan, lihat kelompok 73100.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 52296

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara, Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Organisasi Perawatan Pesawat Udara (approved maintenance organization)

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki DGCA Form 14501

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki AMO Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki SMS Manual yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling), pelayanan penumpang dan bagasi, dan penanganan kargo dan pos

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyusun rencana Usaha (bussines plan)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memelihara kelestarian lingkungan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 3

Regulated Agent/ Known Consignor

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melaksanakan pengawasan internal (quality control)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 4

Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)

2

Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)

3

Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara

Ruang Lingkup 5

Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)

2

Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

3

Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

4

Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan

Ruang Lingkup 6

Pemasaran dan penjualan (marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing, dengan kegiatan untuk menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran seperti riset pasar, promosi dan distribusi. Kegiatan ini tidak temasuk penjualan tiket pesawat udara

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara

2

Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen

3

Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52323?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52323

Aktivitas Perwakilan Operasional Transportasi Udara untuk Penumpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52323: Aktivitas Perwakilan Operasional Transportasi Udara untuk Penumpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52323.

Pengertian KBLI 52323

KBLI 52323 berjudul Aktivitas Perwakilan Operasional Transportasi Udara untuk Penumpang. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas perwakilan operasional angkutan udara untuk penumpang yang melakukan penjualan dan pemasaran jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52323

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah perwakilan operasional yang berfokus pada angkutan udara untuk penumpang, dengan kegiatan inti menjual dan memasarkan jasa angkutan udara serta melakukan seluruh aspek pemasaran yang terkait dengan layanan penumpang.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52323

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah aktivitas perwakilan operasional angkutan udara untuk penumpang yang melakukan penjualan dan pemasaran jasa angkutan udara, serta pelaksanaan seluruh aspek pemasaran terkait jasa tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 52323, yakni:

  • Aktivitas perwakilan operasional transportasi udara khusus kargo (lihat kelompok 52313).
  • Aktivitas agen penjualan tiket pesawat udara untuk penumpang (lihat kelompok 52321).
  • Aktivitas kantor perwakilan maskapai tanpa melakukan penjualan (lihat kelompok 70100).
  • Aktivitas pemasaran jasa angkutan udara sebagai bagian dari periklanan (lihat kelompok 73100).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi kantor perwakilan operasional maskapai yang secara aktif menjual dan memasarkan layanan angkutan udara bagi penumpang serta menjalankan kegiatan pemasaran terkait layanan tersebut. Contoh lain yang sesuai adalah perwakilan komersial maskapai yang menangani strategi pemasaran dan penjualan produk tiket penumpang di suatu wilayah operasional.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Uraian ini menunjukkan bahwa tingkat risiko berbeda-beda menurut skala usaha dan bahwa beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko sesuai data resmi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52323 adalah:

  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:

  • 14 Hari
  • 3 Hari
  • 5 Hari
  • 7 Hari

Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data; bukan merupakan jaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 52323 adalah:

  • 52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara
  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tertera pada data adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 52323, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi: pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan ruang lingkup (perwakilan operasional yang melakukan penjualan dan pemasaran untuk penumpang) dan bukan termasuk kegiatan yang disebutkan sebagai pengecualian. Tinjau kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang berlaku bagi usaha Anda, serta daftar perizinan berusaha yang tercantum. Perhatikan juga daftar jangka waktu penerbitan yang tersedia dalam data sebagai informasi, bukan sebagai jaminan waktu penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 52323?

Kegiatan utama adalah aktivitas perwakilan operasional angkutan udara untuk penumpang yang melakukan penjualan dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang tidak termasuk dalam KBLI 52323?

Uraian resmi menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk, antara lain: perwakilan operasional khusus kargo (kelompok 52313), agen penjualan tiket pesawat untuk penumpang (52321), kantor perwakilan maskapai tanpa penjualan (70100), dan pemasaran jasa angkutan udara sebagai bagian dari periklanan (73100).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 52323?

Perizinan yang tercantum adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, Sertifikat Standar, dan Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara.

Apakah tingkat risiko sama untuk semua skala usaha?

Tidak. Data resmi menunjukkan kombinasi tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha; beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data.