Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas perwakilan operasional angkutan udara untuk penumpang dalam menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas perwakilan operasional transportasi udara khusus kargo, lihat kelompok 52313; - aktivitas agen penjualan tiket pesawat udara untuk penumpang, lihat kelompok 52321; - aktivitas kantor perwakilan maskapai tanpa melakukan penjualan, lihat kelompok 70100; - aktivitas pemasaran jasa angkutan udara sebagai bagian dari periklanan, lihat kelompok 73100.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara, 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 52296
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara, Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki DGCA Form 14501
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki AMO Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SMS Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki DGCA Form 14501
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki AMO Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SMS Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki DGCA Form 14501
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki AMO Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SMS Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki DGCA Form 14501
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki AMO Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SMS Manual yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara
Jangka Waktu: 7 Hari
Daftar kemampuan (Capability List) yang telah disahkan
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksakaan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana Usaha (bussines plan)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana Usaha (bussines plan)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana Usaha (bussines plan)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyusun rencana Usaha (bussines plan)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki personel yang berkompetensi sesuai degan kegiatan yang dilakukan
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi yang dibuktikan dengan surat laik peralatan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 5 Hari
Mengoperasikan fasilitas/ peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan perawatan fasilitas/ peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Memelihara kelestarian lingkungan
Jangka Waktu: 5 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Bertanggung-jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara
Jangka Waktu: 5 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 14 Hari
Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan pengawasan internal (quality control)
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 14 Hari
Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan pengawasan internal (quality control)
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 14 Hari
Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan pengawasan internal (quality control)
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki asuransi terhadap tanggungjawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent/Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara
Jangka Waktu: 14 Hari
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
Jangka Waktu: 14 Hari
Persyaratan Teknis meliputi: a. Memiliki Personel sesuai dengan standar b. Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar c. Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar d. Memiliki manual atau dokumen 1) Program Keamanan Kargo dan Pos 2) Standar Operasi Prosedur (SOP) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat diterbitkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melak-sanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan pengawasan internal (quality control)
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas keamanan penerbangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan program keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan personel kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan penerbangan selambat - lambatnya 1x 24 jam kepada menteri dan
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan direktorat jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)
Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)
Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)
Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)
Memenuhi standar Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)
Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)
Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)
Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)
Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggungjawab terhadap penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen
Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen
Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen
Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional,
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Memenuhi ketentuan perundang undangan terkait perlindungan konsumen
Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambatlambatnya 6 bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52323
Aktivitas Perwakilan Operasional Transportasi Udara untuk Penumpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52323.
KBLI 52323 berjudul Aktivitas Perwakilan Operasional Transportasi Udara untuk Penumpang. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas perwakilan operasional angkutan udara untuk penumpang yang melakukan penjualan dan pemasaran jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah perwakilan operasional yang berfokus pada angkutan udara untuk penumpang, dengan kegiatan inti menjual dan memasarkan jasa angkutan udara serta melakukan seluruh aspek pemasaran yang terkait dengan layanan penumpang.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah aktivitas perwakilan operasional angkutan udara untuk penumpang yang melakukan penjualan dan pemasaran jasa angkutan udara, serta pelaksanaan seluruh aspek pemasaran terkait jasa tersebut.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 52323, yakni:
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi kantor perwakilan operasional maskapai yang secara aktif menjual dan memasarkan layanan angkutan udara bagi penumpang serta menjalankan kegiatan pemasaran terkait layanan tersebut. Contoh lain yang sesuai adalah perwakilan komersial maskapai yang menangani strategi pemasaran dan penjualan produk tiket penumpang di suatu wilayah operasional.
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum persis sesuai data:
Uraian ini menunjukkan bahwa tingkat risiko berbeda-beda menurut skala usaha dan bahwa beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko sesuai data resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52323 adalah:
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:
Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data; bukan merupakan jaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 52323 adalah:
Status perubahan yang tertera pada data adalah: Pecah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 52323, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi: pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan ruang lingkup (perwakilan operasional yang melakukan penjualan dan pemasaran untuk penumpang) dan bukan termasuk kegiatan yang disebutkan sebagai pengecualian. Tinjau kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang berlaku bagi usaha Anda, serta daftar perizinan berusaha yang tercantum. Perhatikan juga daftar jangka waktu penerbitan yang tersedia dalam data sebagai informasi, bukan sebagai jaminan waktu penerbitan.
Kegiatan utama adalah aktivitas perwakilan operasional angkutan udara untuk penumpang yang melakukan penjualan dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran, sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk, antara lain: perwakilan operasional khusus kargo (kelompok 52313), agen penjualan tiket pesawat untuk penumpang (52321), kantor perwakilan maskapai tanpa penjualan (70100), dan pemasaran jasa angkutan udara sebagai bagian dari periklanan (73100).
Perizinan yang tercantum adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, Sertifikat Standar, dan Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara.
Tidak. Data resmi menunjukkan kombinasi tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha; beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data.