KBLI 03231
Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengikatan bibit rumput laut, pembuatan jaring, pelampung, pakan/alami, karamba dan jaring apung dan sebagainya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03231Pengertian KBLI 03231
KBLI 03231 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan penangkapan ikan di laut. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam sistem administrasi perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan menggunakan KBLI 03231, pelaku usaha dapat mengidentifikasi secara spesifik jenis kegiatan usahanya, sehingga proses perizinan menjadi lebih jelas dan terstruktur.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03231
Ruang lingkup KBLI 03231 mencakup seluruh aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan di perairan laut. Kegiatan ini meliputi penangkapan berbagai jenis ikan dengan menggunakan alat tangkap yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, ruang lingkup KBLI 03231 juga meliputi proses pengumpulan, penanganan awal, dan penyimpanan hasil tangkapan sebelum didistribusikan atau dipasarkan. Seluruh proses tersebut harus memperhatikan aspek kelestarian sumber daya ikan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03231
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 03231 antara lain:
- Usaha penangkapan ikan tuna di perairan laut lepas
- Usaha penangkapan ikan cakalang menggunakan kapal motor
- Usaha penangkapan ikan pelagis kecil dan besar di laut
- Usaha penangkapan ikan demersal di zona ekonomi eksklusif Indonesia
- Usaha pengumpulan dan pengangkutan hasil tangkapan ikan laut ke pelabuhan
Seluruh kegiatan di atas wajib mengacu pada KBLI 03231 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan ikan laut wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran usaha, pemenuhan komitmen perizinan, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai KBLI 03231. Melalui OSS, seluruh proses perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi dan transparan, serta memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas yang dibutuhkan untuk menjalankan usahanya secara sah dan sesuai peraturan.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait lainnya. Pemenuhan kewajiban perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat utama agar kegiatan penangkapan ikan dapat berjalan secara legal dan berkelanjutan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03231
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 03231 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03231 dengan kegiatan usaha lain sesuai dengan kebutuhan dan rencana bisnisnya, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha secara lebih luas, selama tetap mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.