← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

13942 - Industri Barang dari Tali

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan (jala), tali kapal, sling atau jaring pengangkut, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis, maupun tali serat campuran. Kegiatan pembuatan tali sepatu, sumbu kompor, sumbu lampu, dan sejenisnya dicakup dalam kelompok 13999.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

03231 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut, 13942 - Industri Barang Dari Tali, 03231

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing: 3. Di kawasan konservasi nasional 4. Di kawasan strategis nasional dan/ atau 5. Di kawasan strategis nasional tertentu

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi usaha di wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU)

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi usaha di wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing: 3. Di kawasan konservasi nasional 4. Di kawasan strategis nasional dan/ atau 5. Di kawasan strategis nasional tertentu

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing: 3. Di kawasan konservasi nasional 4. Di kawasan strategis nasional dan/ atau 5. Di kawasan strategis nasional tertentu

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi usaha di wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU)

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi usaha di wilayah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing: 3. Di kawasan konservasi nasional 4. Di kawasan strategis nasional dan/ atau 5. Di kawasan strategis nasional tertentu

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13942?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13942

Industri Barang dari Tali

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13942: Industri Barang dari Tali

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13942.

Pengertian KBLI 13942

KBLI 13942 berjudul "Industri Barang dari Tali" dan merujuk pada kelompok kegiatan industri yang mencakup pembuatan berbagai barang dari tali. Uraian resmi KBLI ini menjadi acuan utama untuk memahami ruang lingkup, kegiatan yang termasuk, dan pembeda kegiatan terkait.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13942

Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari tali seperti jaring ikan (jala), tali kapal, sling atau jaring pengangkut. Produk dapat dibuat dari tali serat alam, tali serat sintetis, maupun tali serat campuran. Uraian resmi ini menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu aktivitas produksi masuk dalam KBLI 13942.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13942

Kegiatan yang termasuk adalah pembuatan barang-barang dari tali berupa, namun tidak terbatas pada, pembuatan jaring ikan (jala), pembuatan tali kapal, dan pembuatan sling atau jaring pengangkut. Bahan yang digunakan dapat berupa serat alam, serat sintetis, atau campuran serat tersebut sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kegiatan pembuatan tali sepatu, sumbu kompor, sumbu lampu, dan sejenisnya tidak termasuk dalam KBLI 13942, dan dikategorikan dalam kelompok KBLI 13999. Kegiatan lain yang tidak secara eksplisit tercantum dalam uraian resmi juga perlu dibandingkan dengan deskripsi resmi sebelum menentukan klasifikasi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pabrik atau bengkel yang memproduksi jaring ikan (jala); fasilitas industri yang memproduksi tali kapal; dan unit produksi yang membuat sling atau jaring pengangkut dari serat alam, serat sintetis, atau campuran keduanya. Contoh lain yang menyerupai namun bukan bagian dari KBLI ini—seperti pembuatan tali sepatu atau sumbu—disebutkan termasuk dalam KBLI 13999.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Tingkat risiko untuk KBLI 13942 berbeda menurut skala usaha. Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya sebagaimana tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perbedaan tingkat risiko antar-skala usaha menunjukkan bahwa klasifikasi risiko perlu dipertimbangkan sesuai skala usaha yang sebenarnya; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13942 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Ketiga jenis perizinan tersebut disebutkan secara eksplisit dalam data. Informasi lebih rinci mengenai tata cara pengajuan, persyaratan teknis, atau instansi penerbit tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagai data operasional; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau skala usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 03231 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut
  • 13942 - Industri Barang Dari Tali

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 13942 adalah: Tetap. Artinya penamaan atau ruang lingkup pada data ini tidak mengalami perubahan menurut informasi yang diberikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 13942 untuk pendaftaran usaha, perhatikan poin-poin berikut berdasarkan data:

  1. Konfirmasi bahwa kegiatan produksi yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi, yaitu pembuatan barang dari tali seperti jaring ikan, tali kapal, atau sling/jaring pengangkut.
  2. Pisahkan kegiatan yang secara eksplisit disebutkan tidak termasuk, seperti pembuatan tali sepatu atau sumbu, yang masuk KBLI 13999.
  3. Tinjau skala usaha dan perhatikan tingkat risiko yang relevan, karena data mencantumkan variasi risiko menurut skala usaha.
  4. Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar; persyaratan detail untuk masing-masing tidak tercantum dalam data ini.
  5. Data tidak memuat informasi teknis, modal, luas lahan, kebutuhan tenaga kerja, persyaratan lingkungan, atau rincian proses penerbitan perizinan. Informasi tersebut perlu diperoleh dari sumber resmi terkait apabila diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 13942?

Kegiatan utama adalah pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan (jala), tali kapal, dan sling atau jaring pengangkut, menggunakan tali serat alam, serat sintetis, atau campuran serat.

Apa yang tidak termasuk dalam KBLI 13942?

Pembuatan tali sepatu, sumbu kompor, sumbu lampu, dan sejenisnya tidak termasuk dalam KBLI 13942; kegiatan tersebut dicakup dalam KBLI 13999 menurut uraian resmi.

Perizinan apa yang diperlukan untuk KBLI 13942?

Data menyebutkan tiga jenis perizinan berusaha: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan dan proses tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari; informasi ini dicantumkan sebagai data dan bukan jaminan penerbitan dalam semua kondisi.