Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan (jala), tali kapal, sling atau jaring pengangkut, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis, maupun tali serat campuran. Kegiatan pembuatan tali sepatu, sumbu kompor, sumbu lampu, dan sejenisnya dicakup dalam kelompok 13999.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
03231 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut, 13942 - Industri Barang Dari Tali, 03231
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing: 3. Di kawasan konservasi nasional 4. Di kawasan strategis nasional dan/ atau 5. Di kawasan strategis nasional tertentu
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi usaha di wilayah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU)
Lokasi usaha di wilayah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing: 3. Di kawasan konservasi nasional 4. Di kawasan strategis nasional dan/ atau 5. Di kawasan strategis nasional tertentu
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU)
1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing: 3. Di kawasan konservasi nasional 4. Di kawasan strategis nasional dan/ atau 5. Di kawasan strategis nasional tertentu
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi usaha di wilayah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU)
Lokasi usaha di wilayah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 2. menggunakan tenaga kerja asing: 3. Di kawasan konservasi nasional 4. Di kawasan strategis nasional dan/ atau 5. Di kawasan strategis nasional tertentu
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
13942
Industri Barang dari Tali
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13942.
KBLI 13942 berjudul "Industri Barang dari Tali" dan merujuk pada kelompok kegiatan industri yang mencakup pembuatan berbagai barang dari tali. Uraian resmi KBLI ini menjadi acuan utama untuk memahami ruang lingkup, kegiatan yang termasuk, dan pembeda kegiatan terkait.
Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari tali seperti jaring ikan (jala), tali kapal, sling atau jaring pengangkut. Produk dapat dibuat dari tali serat alam, tali serat sintetis, maupun tali serat campuran. Uraian resmi ini menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu aktivitas produksi masuk dalam KBLI 13942.
Kegiatan yang termasuk adalah pembuatan barang-barang dari tali berupa, namun tidak terbatas pada, pembuatan jaring ikan (jala), pembuatan tali kapal, dan pembuatan sling atau jaring pengangkut. Bahan yang digunakan dapat berupa serat alam, serat sintetis, atau campuran serat tersebut sesuai uraian resmi.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kegiatan pembuatan tali sepatu, sumbu kompor, sumbu lampu, dan sejenisnya tidak termasuk dalam KBLI 13942, dan dikategorikan dalam kelompok KBLI 13999. Kegiatan lain yang tidak secara eksplisit tercantum dalam uraian resmi juga perlu dibandingkan dengan deskripsi resmi sebelum menentukan klasifikasi.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pabrik atau bengkel yang memproduksi jaring ikan (jala); fasilitas industri yang memproduksi tali kapal; dan unit produksi yang membuat sling atau jaring pengangkut dari serat alam, serat sintetis, atau campuran keduanya. Contoh lain yang menyerupai namun bukan bagian dari KBLI ini—seperti pembuatan tali sepatu atau sumbu—disebutkan termasuk dalam KBLI 13999.
Tingkat risiko untuk KBLI 13942 berbeda menurut skala usaha. Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya sebagaimana tercantum dalam data:
Perbedaan tingkat risiko antar-skala usaha menunjukkan bahwa klasifikasi risiko perlu dipertimbangkan sesuai skala usaha yang sebenarnya; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13942 adalah:
Ketiga jenis perizinan tersebut disebutkan secara eksplisit dalam data. Informasi lebih rinci mengenai tata cara pengajuan, persyaratan teknis, atau instansi penerbit tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagai data operasional; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau skala usaha.
Padanan KBLI 2020 menurut data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 13942 adalah: Tetap. Artinya penamaan atau ruang lingkup pada data ini tidak mengalami perubahan menurut informasi yang diberikan.
Sebelum memilih KBLI 13942 untuk pendaftaran usaha, perhatikan poin-poin berikut berdasarkan data:
Kegiatan utama adalah pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan (jala), tali kapal, dan sling atau jaring pengangkut, menggunakan tali serat alam, serat sintetis, atau campuran serat.
Pembuatan tali sepatu, sumbu kompor, sumbu lampu, dan sejenisnya tidak termasuk dalam KBLI 13942; kegiatan tersebut dicakup dalam KBLI 13999 menurut uraian resmi.
Data menyebutkan tiga jenis perizinan berusaha: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan dan proses tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari; informasi ini dicantumkan sebagai data dan bukan jaminan penerbitan dalam semua kondisi.