KBLI 03143

Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Darat

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03143
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03143

KBLI 03143 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan penangkapan ikan air payau. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 03143, pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan ikan di perairan payau dapat mengklasifikasikan jenis usahanya secara tepat dan sesuai regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03143

Ruang lingkup KBLI 03143 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penangkapan ikan di perairan payau, baik yang dilakukan secara tradisional maupun menggunakan teknologi modern. Kegiatan ini meliputi penangkapan berbagai jenis ikan yang hidup di habitat air payau, seperti estuari, laguna, dan muara sungai. Selain itu, kegiatan penangkapan dapat dilakukan secara individu, kelompok, atau perusahaan yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

Penangkapan ikan air payau dalam lingkup KBLI 03143 juga mencakup aktivitas pendukung, seperti pengumpulan hasil tangkapan, penyimpanan sementara, hingga distribusi ikan ke pasar atau tempat pengolahan. Seluruh proses tersebut harus memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan perairan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03143

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 03143 antara lain:

  • Usaha penangkapan ikan bandeng di perairan muara sungai
  • Penangkapan ikan kakap di kawasan laguna
  • Penangkapan ikan mujair di daerah estuari
  • Kelompok nelayan yang menangkap ikan air payau secara tradisional
  • Perusahaan penangkapan ikan air payau dengan kapal dan alat tangkap modern

Semua jenis usaha tersebut wajib diklasifikasikan menggunakan KBLI 03143 untuk memudahkan proses administrasi dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas penangkapan ikan air payau sesuai KBLI 03143 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Proses perizinan melalui OSS mencakup pendaftaran usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan lingkungan, serta pelaporan kegiatan usaha secara berkala. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas yang sah, perlindungan hukum, serta kemudahan dalam mengakses fasilitas dan program pemerintah terkait pengembangan usaha perikanan.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 03143

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 03143 dengan KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya ke bidang lain yang relevan, seperti pengolahan hasil perikanan, distribusi, atau pemasaran. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti ketent

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.