← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

52109 - Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya

Kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penyimpanan selain gudang sistem resi gudang, gudang dingin, gudang berikat, penyimpanan minyak dan gas bumi, penyimpanan barang berbahaya dan beracun, penyimpanan sumber radiasi pengion, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini juga mencakup - pengelolaan atau pengoperasian gudang, meliputi gudang tertutup, silo/tangki, dan gudang lainnya, dengan fungsi untuk menyimpan barang sebelum dikirim ke tujuan akhir; - aktivitas depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain; - layanan gudang yang dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE); - pengoperasian tangki penyimpanan untuk menyimpan produk dalam bentuk cair dan gas, seperti air dan gas yang dicairkan - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok 52104.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

03143 - Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Darat, 03241 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Tawar, 03243 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan

2

Menerapkan cara distribusi ikan yang baik dan

3

Laporan kegiatan usaha

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan

2

Menerapkan cara distribusi ikan yang baik dan

3

Laporan kegiatan usaha

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan

2

Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja dan d. Wilayah distribusi dan mitra usaha

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan

2

Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja dan d. Wilayah distribusi dan mitra usaha

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52109?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52109

Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52109: Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52109.

Pengertian KBLI 52109

KBLI 52109 berjudul Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penyimpanan selain jenis-jenis penyimpanan tertentu yang disebutkan secara eksplisit sebagai pengecualian dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52109

Ruang lingkup KBLI 52109 meliputi pengelolaan atau pengoperasian berbagai bentuk gudang dan fasilitas penyimpanan yang berfungsi menyimpan barang sebelum dikirim ke tujuan akhir, termasuk gudang tertutup, silo/tangki, depo peti kemas, layanan gudang yang dimanfaatkan untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pengoperasian tangki penyimpanan untuk produk cair dan gas seperti air dan gas yang dicairkan, serta tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52109

  • Pengelolaan atau pengoperasian gudang tertutup dan gudang lainnya untuk menyimpan barang sebelum dikirim ke tujuan akhir.
  • Pengelolaan silo/tangki untuk penyimpanan barang dalam bentuk yang sesuai.
  • Aktivitas depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, yang dapat dilengkapi fasilitas lain.
  • Layanan gudang yang dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
  • Pengoperasian tangki penyimpanan untuk menyimpan produk dalam bentuk cair dan gas, termasuk air dan gas yang dicairkan.
  • Pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi. Kegiatan penyimpanan minyak dan gas bumi diklasifikasikan pada kelompok lain (lihat kelompok 52104 menurut uraian resmi) dan oleh karena itu perlu dibedakan dari KBLI 52109.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pengoperasian gudang tertutup yang menyimpan barang dagangan sebelum distribusi akhir.
  • Pengelolaan silo atau tangki untuk penyimpanan produk non-minyak/non-gas.
  • Operasi depo peti kemas yang melakukan penumpukan dan penyimpanan peti kemas di fasilitas darat.
  • Penyediaan layanan gudang yang mendukung perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
  • Pengoperasian tangki penyimpanan untuk air atau gas yang dicairkan.
  • Tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak tercakup pada klasifikasi lain dalam KBLI.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data memberikan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko yang terkait dengan KBLI 52109. Tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro: Rendah
  • Usaha Mikro: Menengah Rendah
  • Usaha Mikro: Tinggi
  • Usaha Kecil: Rendah
  • Usaha Kecil: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil: Tinggi
  • Usaha Menengah: Rendah
  • Usaha Menengah: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah: Tinggi
  • Usaha Besar: Rendah
  • Usaha Besar: Menengah Rendah
  • Usaha Besar: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52109 adalah sebagai berikut:

  • Izin
  • Izin - Persetujuan Pengelola Tempat Penyimpanan Komoditi
  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan selalu diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 52109 dengan KBLI 2020 menurut data meliputi beberapa kode dan judul berikut:

  • 03143 - Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Darat
  • 03241 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Tawar
  • 03243 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar
  • 03263 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau
  • 52101 - Pergudangan dan Penyimpanan
  • 52109 - Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
  • 66174 - Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi
  • 66179 - Aktivitas Penunjang Perdagangan Berjangka Komoditi Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 52109 adalah: Gabung Kode. Data hanya menyebutkan jenis perubahan tersebut tanpa rincian tambahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan dengan KBLI 52109, perhatikan uraian resmi untuk memastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan kegiatan yang termasuk. Periksa juga daftar perizinan berusaha yang tercantum dalam data. Perhatikan bahwa kegiatan penyimpanan minyak dan gas bumi secara tegas dinyatakan tidak termasuk dalam KBLI 52109 menurut uraian resmi.

Data yang digunakan tidak mencantumkan rincian teknis, modal, luas lahan, tenaga kerja, atau persyaratan lingkungan; informasi tersebut tidak boleh diasumsikan dan tidak ditambahkan di luar data resmi yang disediakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 52109?

Kegiatan yang termasuk meliputi pengelolaan gudang tertutup, silo/tangki, depo peti kemas, layanan gudang untuk PMSE, pengoperasian tangki penyimpanan untuk produk cair dan gas seperti air dan gas yang dicairkan, serta tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, sesuai uraian resmi.

Apakah penyimpanan minyak dan gas termasuk dalam KBLI 52109?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi tidak termasuk dalam KBLI 52109 dan diklasifikasikan pada kelompok lain (lihat kelompok 52104 menurut uraian resmi).

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 52109?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin; Izin - Persetujuan Pengelola Tempat Penyimpanan Komoditi; Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); NIB; dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 52109?

Data menyertakan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar), dengan masing-masing memiliki tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, dan Tinggi. Kriteria spesifik untuk penentuan tingkat risiko tidak tercantum dalam data.