Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penyimpanan selain gudang sistem resi gudang, gudang dingin, gudang berikat, penyimpanan minyak dan gas bumi, penyimpanan barang berbahaya dan beracun, penyimpanan sumber radiasi pengion, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif. Kelompok ini juga mencakup - pengelolaan atau pengoperasian gudang, meliputi gudang tertutup, silo/tangki, dan gudang lainnya, dengan fungsi untuk menyimpan barang sebelum dikirim ke tujuan akhir; - aktivitas depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain; - layanan gudang yang dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE); - pengoperasian tangki penyimpanan untuk menyimpan produk dalam bentuk cair dan gas, seperti air dan gas yang dicairkan - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi, lihat kelompok 52104.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
03143 - Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Darat, 03241 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Tawar, 03243 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan
Menerapkan cara distribusi ikan yang baik dan
Laporan kegiatan usaha
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan
Menerapkan cara distribusi ikan yang baik dan
Laporan kegiatan usaha
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan
Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja dan d. Wilayah distribusi dan mitra usaha
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan
Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja dan d. Wilayah distribusi dan mitra usaha
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52109
Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52109.
KBLI 52109 berjudul Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penyimpanan selain jenis-jenis penyimpanan tertentu yang disebutkan secara eksplisit sebagai pengecualian dalam uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 52109 meliputi pengelolaan atau pengoperasian berbagai bentuk gudang dan fasilitas penyimpanan yang berfungsi menyimpan barang sebelum dikirim ke tujuan akhir, termasuk gudang tertutup, silo/tangki, depo peti kemas, layanan gudang yang dimanfaatkan untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pengoperasian tangki penyimpanan untuk produk cair dan gas seperti air dan gas yang dicairkan, serta tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi. Kegiatan penyimpanan minyak dan gas bumi diklasifikasikan pada kelompok lain (lihat kelompok 52104 menurut uraian resmi) dan oleh karena itu perlu dibedakan dari KBLI 52109.
Data memberikan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko yang terkait dengan KBLI 52109. Tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52109 adalah sebagai berikut:
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan selalu diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 52109 dengan KBLI 2020 menurut data meliputi beberapa kode dan judul berikut:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 52109 adalah: Gabung Kode. Data hanya menyebutkan jenis perubahan tersebut tanpa rincian tambahan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan dengan KBLI 52109, perhatikan uraian resmi untuk memastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan kegiatan yang termasuk. Periksa juga daftar perizinan berusaha yang tercantum dalam data. Perhatikan bahwa kegiatan penyimpanan minyak dan gas bumi secara tegas dinyatakan tidak termasuk dalam KBLI 52109 menurut uraian resmi.
Data yang digunakan tidak mencantumkan rincian teknis, modal, luas lahan, tenaga kerja, atau persyaratan lingkungan; informasi tersebut tidak boleh diasumsikan dan tidak ditambahkan di luar data resmi yang disediakan.
Kegiatan yang termasuk meliputi pengelolaan gudang tertutup, silo/tangki, depo peti kemas, layanan gudang untuk PMSE, pengoperasian tangki penyimpanan untuk produk cair dan gas seperti air dan gas yang dicairkan, serta tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi tidak termasuk dalam KBLI 52109 dan diklasifikasikan pada kelompok lain (lihat kelompok 52104 menurut uraian resmi).
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin; Izin - Persetujuan Pengelola Tempat Penyimpanan Komoditi; Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); NIB; dan Sertifikat Standar.
Data menyertakan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar), dengan masing-masing memiliki tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, dan Tinggi. Kriteria spesifik untuk penentuan tingkat risiko tidak tercantum dalam data.