← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

82921 - Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, dan sterilisasi produk terkait pengepakan, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

03143 - Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Darat, 03243 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar, 03263 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan

2

Menerapkan cara distribusi ikan yang baik dan

3

Laporan kegiatan usaha

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan

2

Menerapkan cara distribusi ikan yang baik dan

3

Laporan kegiatan usaha

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan

2

Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja dan d. Wilayah distribusi dan mitra usaha

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan

2

Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja dan d. Wilayah distribusi dan mitra usaha

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 82921?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

82921

Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 82921: Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 82921.

Pengertian KBLI 82921

KBLI 82921 berjudul "Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, baik menggunakan proses otomatis maupun manual.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 82921

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi seluruh aktivitas pengemasan yang dilakukan sebagai layanan (balas jasa atau kontrak) untuk bahan dan produk dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, termasuk proses mekanis maupun manual yang terkait langsung dengan pengepakan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 82921

  • Pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
  • Pembotolan cairan terkait pengepakan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
  • Pengemasan benda padat terkait produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
  • Pelabelan produk yang terkait dengan pengepakan bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
  • Pemberian cap (stamping/sealing) pada kemasan produk terkait pengepakan.
  • Sterilisasi produk terkait pengepakan.
  • Kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Padanan dengan klasifikasi sebelumnya dan kode yang perlu dibedakan tercantum dalam data sebagai berikut:

  1. 03143 - Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Darat
  2. 03243 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar
  3. 03263 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau
  4. 82920 - Aktivitas Pengepakan

Informasi ini menunjukkan padanan dengan KBLI 2020 yang perlu diperhatikan saat membedakan ruang lingkup kegiatan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembotolan cairan hasil perikanan atau produk pertanian sebagai layanan pengepakan untuk pihak ketiga.
  • Pengemasan benda padat produk perkebunan atau hasil hutan atas dasar kontrak.
  • Pelabelan dan pemberian cap pada kemasan produk hasil pertanian yang dilakukan oleh penyedia jasa pengepakan.
  • Sterilisasi produk terkait pengepakan untuk bahan atau produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko berikut. Semua kombinasi tercantum apa adanya dari DATA KBLI:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum tanpa perubahan; penggolongan risiko untuk setiap skala berbeda-beda sesuai data yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI adalah sebagai berikut:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar di atas merupakan entri perizinan yang tersedia dalam data dan ditulis persis sesuai sumber.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 03143 - Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Darat
  • 03243 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar
  • 03263 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau
  • 82920 - Aktivitas Pengepakan

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan judul resmi "Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan" sesuai dengan kegiatan yang akan didaftarkan.
  2. Bandingkan rincian kegiatan usaha Anda dengan uraian resmi; hanya kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.
  3. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data untuk mengetahui kategori risiko yang relevan.
  4. Siapkan dokumen terkait perizinan berusaha yang tercantum: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar, sebagaimana dicantumkan dalam DATA KBLI.
  5. Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) sebagai informasi pada data, dan bukan sebagai jaminan waktu penerbitan resmi.
  6. Perhatikan padanan dengan KBLI 2020 dan status perubahan (Pecah Kode) saat menilai klasifikasi kegiatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembotolan cairan termasuk dalam KBLI 82921?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan pembotolan cairan sebagai bagian dari kegiatan pengepakan untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Apakah pengepakan untuk produk non-pertanian termasuk dalam KBLI ini?

Tidak. DATA KBLI menyatakan ruang lingkup mencakup bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan; kegiatan untuk produk di luar kategori tersebut tidak termasuk berdasarkan uraian resmi.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 82921?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.