Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan, baik menggunakan suatu proses otomatis ataupun manual. Kelompok ini mencakup kegiatan pembotolan cairan, pengemasan benda padat, pelabelan, pemberian cap, dan sterilisasi produk terkait pengepakan, dan kegiatan terkait pengepakan lainnya untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
03143 - Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Darat, 03243 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar, 03263 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Payau
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan
Menerapkan cara distribusi ikan yang baik dan
Laporan kegiatan usaha
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan
Menerapkan cara distribusi ikan yang baik dan
Laporan kegiatan usaha
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan
Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja dan d. Wilayah distribusi dan mitra usaha
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan
Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja dan d. Wilayah distribusi dan mitra usaha
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
82921
Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 82921.
KBLI 82921 berjudul "Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Hasil Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, baik menggunakan proses otomatis maupun manual.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi seluruh aktivitas pengemasan yang dilakukan sebagai layanan (balas jasa atau kontrak) untuk bahan dan produk dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, termasuk proses mekanis maupun manual yang terkait langsung dengan pengepakan.
Padanan dengan klasifikasi sebelumnya dan kode yang perlu dibedakan tercantum dalam data sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan padanan dengan KBLI 2020 yang perlu diperhatikan saat membedakan ruang lingkup kegiatan.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko berikut. Semua kombinasi tercantum apa adanya dari DATA KBLI:
Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum tanpa perubahan; penggolongan risiko untuk setiap skala berbeda-beda sesuai data yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI adalah sebagai berikut:
Daftar di atas merupakan entri perizinan yang tersedia dalam data dan ditulis persis sesuai sumber.
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum terhadap KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Pecah Kode.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan pembotolan cairan sebagai bagian dari kegiatan pengepakan untuk bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Tidak. DATA KBLI menyatakan ruang lingkup mencakup bahan dan produk hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan; kegiatan untuk produk di luar kategori tersebut tidak termasuk berdasarkan uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Informasi ini berasal dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.