Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik di kawasan berikat. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian gudang sistem resi gudang di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52101; - pengoperasian gudang berpendingin di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52102; - pengoperasian penyimpanan minyak dan gas bumi di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52104; - pengoperasian penyimpanan barang berbahaya dan beracun di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52105; - pengoperasian penyimpanan sumber radiasi pengion di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52106; - pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas, lihat kelompok 52107.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
03143 - Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Perairan Darat, 03241 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Tawar, 03243 - Jasa Pasca Panen Budidaya Ikan Air Tawar
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan
Menerapkan cara distribusi ikan yang baik dan
Laporan kegiatan usaha
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan
Menerapkan cara distribusi ikan yang baik dan
Laporan kegiatan usaha
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan
Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja dan d. Wilayah distribusi dan mitra usaha
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan
Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja dan d. Wilayah distribusi dan mitra usaha
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52103
Aktivitas Gudang Berikat
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52103.
KBLI 52103 berjudul "Aktivitas Gudang Berikat". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean, serta pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik di kawasan berikat.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah pengoperasian fasilitas pergudangan di dalam wilayah pabean yang memiliki perlakuan khusus (kawasan berikat), termasuk pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik di kawasan berikat. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk menetapkan batas kegiatan dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik di kawasan berikat dan aktivitas pergudangan yang merupakan bagian dari wilayah pabean dengan perlakuan khusus sebagaimana disebutkan pada judul dan uraian resmi KBLI 52103.
Uraian resmi secara tegas menyebut kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan, yaitu:
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi adalah pengoperasian gudang di kawasan berikat untuk penyimpanan komoditas fisik, serta pelaksanaan aktivitas pergudangan yang berada dalam wilayah pabean yang diberikan perlakuan khusus layaknya berada di luar wilayah pabean.
DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum secara eksplisit pada data:
Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko yang berbeda antar kombinasi skala usaha; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 52103 adalah:
Data tidak merinci mekanisme penerbitan, persyaratan teknis, atau proses administrasi terkait perizinan tersebut.
DATA KBLI untuk KBLI 52103 tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan; nilai pada data tercatat sebagai "-" yang menunjukkan bahwa informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan waktu penerbitan.
Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah sebagai berikut:
Bagian jenis perubahan pada DATA KBLI berisi "-", sehingga informasi perubahan status tidak tercantum secara detail dalam data yang digunakan. Dengan demikian, data tidak memuat keterangan perubahan yang spesifik.
Sebelum mendaftarkan KBLI 52103, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan DATA KBLI: pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi (pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik di kawasan berikat atau aktivitas pergudangan bagian dari wilayah pabean dengan perlakuan khusus); periksa apakah kegiatan usaha termasuk atau harus dibedakan dari kegiatan yang tercantum sebagai tidak termasuk; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; dan bahwa data tidak memuat detail teknis, persyaratan tambahan, atau jangka waktu penerbitan.
Menurut uraian resmi KBLI 52103, kegiatan ini mencakup pergudangan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang diberikan perlakuan khusus (seolah berada di luar wilayah pabean) dan pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik di kawasan berikat.
Uraian resmi menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan harus dibedakan, antara lain pengoperasian gudang sistem resi gudang dan gudang berpendingin di zona perdagangan bebas (52101 dan 52102), serta penyimpanan minyak/gas bumi, barang berbahaya dan beracun, sumber radiasi pengion, dan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas (kelompok 52104–52107).
DATA KBLI mencantumkan dua perizinan berusaha untuk KBLI 52103: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci proses atau persyaratan penerbitan perizinan tersebut.
DATA KBLI mencantumkan kombinasi: untuk Usaha Mikro tingkat risikonya bisa "Rendah" atau "Menengah Rendah"; untuk Usaha Kecil tingkat risikonya bisa "Rendah" atau "Menengah Rendah". Semua kombinasi tercantum secara eksplisit dalam data.