KBLI 66199

Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya Ytdl

Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti penasihat keuangan, mortgage advisers and brokers.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66199
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66199

KBLI 66199 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha jasa penunjang keuangan lainnya yang belum tercakup pada kelompok lain. Dalam sistem OSS (Online Single Submission), penggunaan KBLI 66199 sangat penting untuk penyesuaian bidang usaha dan perizinan usaha secara formal di Indonesia. Kode ini memfasilitasi pelaku usaha dalam mengidentifikasi dan mengurus izin usaha yang relevan dengan bidang jasa penunjang keuangan yang tidak masuk dalam kategori khusus seperti perbankan, asuransi, atau pasar modal.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66199

KBLI 66199 mencakup berbagai jenis jasa penunjang keuangan yang tidak diklasifikasikan secara khusus pada kelompok lain dalam sektor keuangan. Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi penyediaan layanan konsultasi keuangan, jasa perantara keuangan, dan aktivitas pendukung keuangan lainnya yang menunjang operasional sektor keuangan namun tidak termasuk dalam kategori utama seperti perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, atau pasar modal. Hal ini memungkinkan pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa keuangan dengan karakteristik khusus atau belum diatur secara spesifik untuk tetap memperoleh legalitas usaha melalui OSS.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66199

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66199 antara lain:

  • Jasa konsultasi keuangan yang tidak termasuk dalam jasa akuntansi atau pajak
  • Penyedia layanan perantara atau broker keuangan non-bank
  • Jasa pengelolaan risiko keuangan yang tidak diatur secara khusus
  • Jasa penunjang keuangan lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok KBLI lain

Dengan menggunakan KBLI 66199, para pelaku usaha di bidang jasa penunjang keuangan dapat tetap terdaftar secara resmi dan menjalankan operasional usaha sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 66199

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang keuangan dengan KBLI 66199 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses pendaftaran dan penerbitan izin usaha secara terintegrasi. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin usaha, serta pemenuhan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik usaha. Dengan perizinan usaha yang terdaftar di OSS, pelaku usaha akan memperoleh legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah dan diakui oleh pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66199

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI dengan KBLI 66199. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66199 dengan KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perizinan usaha melalui OSS dan memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah terakomodasi dalam izin yang dimiliki.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.