Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup penyelenggaraan transaksi keuangan dan pengelolaan uang rupiah lainnya selain transaksi di pasar keuangan yang belum dicakup di tempat lain, misalnya aktivitas kliring dan setelmen transaksi keuangan selain untuk sistem pembayaran dan pemindahan dana.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
66199 - Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, 66199
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sesuai ketentuan perundangan.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Menteri Keuangan cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, cq. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66149
Penyelenggaraan Transaksi Keuangan dan Pengelolaan Uang Rupiah Lainnya selain Pasar Keuangan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66149.
KBLI 66149 berjudul "Penyelenggaraan Transaksi Keuangan dan Pengelolaan Uang Rupiah Lainnya selain Pasar Keuangan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup penyelenggaraan transaksi keuangan dan pengelolaan uang rupiah lainnya yang tidak termasuk transaksi di pasar keuangan dan yang belum dicakup di tempat lain.
Ruang lingkup KBLI 66149 mencakup kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan transaksi keuangan serta pengelolaan uang rupiah yang tidak termasuk dalam kategori pasar keuangan. Uraian resmi menegaskan bahwa kelompok ini berlaku untuk kegiatan yang belum dicakup pada kode lainnya dan memberikan contoh kategori seperti aktivitas kliring dan setelmen transaksi keuangan yang berada di luar sistem pembayaran dan pemindahan dana.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi secara tegas menyebutkan pengecualian yang perlu dibedakan dari KBLI ini, yaitu:
Contoh penerapan yang diberikan oleh uraian resmi dan dapat menjadi acuan usaha adalah:
Data KBLI menunjukkan tingkat risiko untuk tiap skala usaha sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa seluruh kombinasi skala usaha pada data ini memiliki tingkat risiko yang sama, yaitu Tinggi; rincian pengelompokan atau konsekuensi administratif terkait tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Dalam data KBLI 66149, perizinan berusaha tercantum sebagai: Izin. Data tidak memuat rincian lebih lanjut seperti jenis dokumen pendukung, NIB, atau Sertifikat Standar; informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang tersedia.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI untuk kode ini tercantum sebagai "-". Catatan ini merupakan bagian dari data yang disediakan dan bukan pernyataan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tertentu. Data tidak memberikan rincian waktu penerbitan atau jaminan atas penerbitan izin.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 66149 adalah: Pecah Kode. Data tidak memuat rincian teknis lebih lanjut mengenai perubahan tersebut.
Sebelum memilih KBLI 66149 pada saat pendaftaran, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
KBLI 66149 mencakup penyelenggaraan transaksi keuangan dan pengelolaan uang rupiah lainnya selain transaksi di pasar keuangan yang belum dicakup di tempat lain, termasuk contoh aktivitas kliring dan setelmen yang bukan bagian sistem pembayaran.
Termasuk kegiatan penyelenggaraan transaksi keuangan di luar pasar keuangan, pengelolaan uang rupiah lainnya, serta aktivitas kliring dan setelmen transaksi keuangan selain untuk sistem pembayaran dan pemindahan dana.
Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa transaksi di pasar keuangan tidak termasuk pada kelompok ini dan perlu dibedakan.
Data menunjukkan bahwa untuk semua skala usaha — Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar — tingkat risikonya tercatat sebagai Tinggi.