KBLI 64911

Perusahaan Pembiayaan Konvensional

Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu: pembiayaan investasi; pembiayaan modal kerja; pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 64911
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 64911

KBLI 64911 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha "Bank Umum Konvensional". Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, termasuk melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 64911 merujuk pada usaha yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64911

Ruang lingkup kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 64911 mencakup seluruh aktivitas perbankan yang dilakukan oleh bank umum konvensional. Kegiatan ini meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, penyaluran kredit, serta penyediaan jasa keuangan lainnya seperti transfer dana, jasa penitipan, dan fasilitas perbankan lainnya. Bank umum konvensional dapat beroperasi secara nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 64911

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64911 antara lain:

  • Bank-bank umum nasional yang menyediakan layanan simpanan dan kredit
  • Bank swasta nasional yang beroperasi secara konvensional
  • Cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia dengan sistem perbankan konvensional
  • Bank milik pemerintah yang menjalankan layanan keuangan konvensional
Seluruh entitas tersebut wajib terdaftar dan memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 64911 melalui OSS

Proses perizinan usaha untuk KBLI 64911 wajib dilakukan melalui sistem OSS sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia. Setiap pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan bank umum konvensional harus mengajukan permohonan perizinan usaha melalui OSS. Dokumen yang dibutuhkan meliputi akta pendirian perusahaan, persyaratan modal, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Dengan perizinan usaha melalui OSS, proses pengajuan izin menjadi lebih terintegrasi dan transparan, sehingga mendukung iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Ketentuan Penggabungan KBLI 64911

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 64911. Artinya, pelaku usaha dapat mencantumkan KBLI 64911 bersamaan dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan sektor keuangan yang berlaku. Namun, penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang tercantum telah memperoleh perizinan usaha yang relevan melalui OSS dan memenuhi persyaratan dari otoritas terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.