← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

64930 - Aktivitas Anjak Piutang

Kelompok ini mencakup kegiatan pembelian piutang usaha (misalnya faktur) dari pihak ketiga dengan tingkat diskonto (pengembalian) tertentu.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

64911 - Perusahaan Pembiayaan Konvensional, 64911

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu: pembiayaan investasi; pembiayaan modal kerja; pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64930?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64930

Aktivitas Anjak Piutang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64930: Aktivitas Anjak Piutang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64930.

Pengertian KBLI 64930

KBLI 64930 berjudul Aktivitas Anjak Piutang. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembelian piutang usaha (misalnya faktur) dari pihak ketiga dengan tingkat diskonto (pengembalian) tertentu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64930

Ruang lingkup KBLI 64930 ditetapkan oleh uraian resmi yang menjadi sumber utama: kegiatan yang termasuk adalah pembelian piutang usaha dari pihak ketiga dengan pengaturan tingkat diskonto atau pengembalian. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan kegiatan yang relevan dalam klasifikasi ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64930

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 64930 adalah:

  • Pembelian piutang usaha dari pihak ketiga.
  • Pembelian piutang usaha dalam bentuk faktur.
  • Pembelian piutang usaha dengan penetapan tingkat diskonto (pengembalian) tertentu pada saat transaksi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 64930 tidak mencantumkan keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Oleh karena itu, data yang diberikan tidak menyediakan daftar kegiatan yang harus dibedakan dari aktivitas anjak piutang.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:

  • Membeli faktur piutang usaha dari pihak ketiga sebagai salah satu bentuk pembelian piutang usaha.
  • Melakukan pembelian piutang usaha dengan penetapan tingkat diskonto atau pengembalian tertentu pada transaksi pembelian piutang.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 64930 sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum secara lengkap sesuai data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi di atas berasal langsung dari data skala risiko yang tersedia untuk KBLI 64930. Data ini menunjukkan bahwa seluruh skala usaha pada kode ini diklasifikasikan dengan tingkat risiko tinggi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64930 adalah: Izin. Istilah tersebut tercantum persis sesuai data dan menjadi rujukan untuk jenis perizinan yang terkait dengan kegiatan ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan untuk KBLI 64930 dalam data adalah tanda hubung ("-"). Data yang digunakan tidak mencantumkan rincian jangka waktu penerbitan. Pernyataan ini bukan jaminan penerbitan izin dalam jangka waktu tertentu; data hanya mencerminkan bahwa jangka waktu tidak tercantum dalam sumber yang diberikan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 64930 dengan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:

  • 64911 - Perusahaan Pembiayaan Konvensional

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat untuk KBLI 64930 dalam data adalah: Pecah Kode. Informasi ini mencerminkan perubahan klasifikasi dari versi sebelumnya sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan sebagai KBLI 64930, perhatikan hal-hal berikut yang tercantum dalam data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: pembelian piutang usaha (misalnya faktur) dari pihak ketiga dengan tingkat diskonto tertentu.
  • Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum untuk kode ini adalah Izin.
  • Periksa tingkat risiko yang berlaku untuk skala usaha Anda, karena data menunjukkan tingkat risiko tinggi untuk semua skala usaha pada kode ini.
  • Data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan; informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.
  • Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai referensi internal dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 64930?

KBLI 64930 berjudul Aktivitas Anjak Piutang dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembelian piutang usaha (misalnya faktur) dari pihak ketiga dengan tingkat diskonto (pengembalian) tertentu.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 64930?

Kegiatan yang termasuk adalah pembelian piutang usaha dari pihak ketiga, termasuk pembelian faktur, dengan penetapan tingkat diskonto atau pengembalian tertentu sesuai uraian resmi.

Apa tingkat risiko untuk KBLI 64930?

Data menyatakan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—adalah Tinggi.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64930 adalah Izin.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 64930?

Data yang digunakan menunjukkan tanda hubung ("-") pada bagian jangka waktu penerbitan; informasi jangka waktu tidak tercantum dalam sumber tersebut dan bukan jaminan atas waktu penerbitan izin.