KBLI 64913
Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan pembiayaan syariah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 64913Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 64913
KBLI 64913 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha terkait perusahaan pembiayaan konsumen. KBLI 64913 menjelaskan usaha yang bergerak dalam bidang pembiayaan kepada konsumen untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan sistem pembayaran secara angsuran. Kode ini penting untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha di sektor pembiayaan konsumen telah memiliki legalitas dan klasifikasi usaha yang tepat sesuai peraturan pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64913
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 64913 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada konsumen individu atau rumah tangga untuk pembelian barang atau jasa. Usaha ini biasanya dilakukan melalui perjanjian pembiayaan dengan sistem angsuran, baik secara konvensional maupun berbasis teknologi finansial. Pembiayaan konsumen dalam KBLI ini tidak termasuk pembiayaan investasi skala besar atau pembiayaan modal kerja untuk usaha, melainkan lebih berfokus pada kebutuhan konsumsi masyarakat.
Contoh Jenis Usaha KBLI 64913
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64913 antara lain:
- Perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor untuk konsumen individu
- Perusahaan pembiayaan alat elektronik rumah tangga dengan sistem cicilan
- Perusahaan pembiayaan pembelian furnitur bagi konsumen
- Penyediaan jasa pembiayaan konsumen berbasis aplikasi digital
- Pembiayaan barang kebutuhan rumah tangga lainnya dengan sistem pembayaran angsuran
Seluruh contoh usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 64913 sebagai dasar klasifikasi usahanya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pembiayaan konsumen dengan KBLI 64913 wajib memiliki perizinan usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan KBLI 64913. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan Penggabungan KBLI 64913
Dalam hal penggabungan KBLI, perlu diperhatikan bahwa KBLI 64913 tidak dapat digabungkan dengan KBLI 64911. Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih klasifikasi antara kegiatan usaha pembiayaan konsumen dan kegiatan usaha di bidang leasing atau sewa guna usaha yang tercakup dalam KBLI 64911. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib menentukan kode KBLI yang paling sesuai dengan aktivitas utama usahanya dan tidak mencampurkan kode KBLI yang dilarang untuk digabungkan sesuai regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.