← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

64910 - Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial

Kelompok ini mencakup aktivitas pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien atau pelanggan. Pemilik modal atau pemberi sewa adalah pemilik sah dari aset tersebut dan klien atau penyewa bertanggung jawab atas risiko selama masa penggunaan, yang biasanya mencakup usia pakai aset yang diharapkan. Klien atau penyewa memperoleh semua manfaat penggunaan aset tersebut. Subgolongan ini juga mencakup - sewa guna usaha dengan hak opsi atas barang tahan lama, seperti kendaraan. Subgolongan ini tidak mencakup - sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi), berdasarkan jenis barang yang disewakan, lihat golongan pokok 77.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

64911 - Perusahaan Pembiayaan Konvensional, 64911

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha perusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa, yaitu: pembiayaan investasi; pembiayaan modal kerja; pembiayaan multiguna; dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Selain kegiatan usaha tersebut, perusahaan pembiayaan konvensional dalam kelompok ini dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 64910?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

64910

Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 64910: Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64910.

Pengertian KBLI 64910

KBLI 64910, berjudul "Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial", mencakup aktivitas pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien atau pelanggan di mana pemilik modal atau pemberi sewa menjadi pemilik sah aset tersebut dan klien atau penyewa memperoleh manfaat penggunaan aset selama masa sewa. Uraian resmi menyatakan bahwa klien atau penyewa bertanggung jawab atas risiko selama masa penggunaan, biasanya terkait dengan usia pakai aset yang diharapkan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64910

Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 64910 adalah pembiayaan untuk pembelian aset atas nama klien sehingga kepemilikan tetap berada pada pemberi sewa (pemilik modal), sementara klien atau penyewa memperoleh manfaat penggunaan dan menanggung risiko selama masa penggunaan. Kelompok ini juga menyoroti penyediaan skema sewa guna usaha dengan hak opsi atas barang tahan lama.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 64910

  • Pembiayaan pembelian aset atas nama klien atau pelanggan, dengan pemilik modal sebagai pemilik sah aset.
  • Sewa guna usaha dengan hak opsi atas barang tahan lama (contoh yang disebutkan: kendaraan).
  • Kegiatan di mana klien atau penyewa memperoleh seluruh manfaat penggunaan aset selama masa sewa.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk: sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi). Untuk sewa berdasarkan jenis barang yang disewakan, uraian merujuk pada golongan pokok 77 sebagai pembeda. Dengan demikian, kegiatan sewa operasional tanpa hak opsi tidak termasuk dalam cakupan KBLI 64910.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Penyediaan pembiayaan bagi klien untuk pembelian kendaraan dengan skema sewa guna usaha yang disertai hak opsi pembelian pada akhir masa sewa.
  • Pembiayaan pembelian barang tahan lama lainnya, di mana pemberi modal tetap menjadi pemilik sah dan penyewa memperoleh manfaat penggunaan serta menanggung risiko selama masa penggunaan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi berikut tercantum secara terpisah dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64910 adalah: Izin. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-" (tidak diisi). Catatan ini merupakan bagian dari data dan bukan jaminan atau kepastian tentang waktu penerbitan izin atau dokumen lainnya.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 64910 adalah: "64911 - Perusahaan Pembiayaan Konvensional".

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan uraian kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 64910, yaitu pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien, dengan pemberi sewa sebagai pemilik sah.
  • Perhatikan bahwa skema yang melibatkan hak opsi atas barang tahan lama termasuk dalam KBLI ini, sedangkan sewa guna usaha operasional tanpa hak opsi tidak termasuk dan perlu dibedakan.
  • Perhatikan bahwa data menyebutkan jenis perizinan berusaha: Izin. Interpretasi atau langkah administrasi lebih lanjut harus merujuk pada peraturan dan mekanisme resmi yang relevan diluar data ini.
  • Periksa tingkat risiko yang tercantum untuk setiap skala usaha yang relevan dengan rencana usaha Anda (data mencantumkan tingkat risiko untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar).

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 64910?

KBLI 64910, "Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial", adalah kelompok kegiatan yang mencakup pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien atau pelanggan, di mana pemberi sewa adalah pemilik sah aset dan klien/penyewa memperoleh manfaat penggunaan serta menanggung risiko selama masa penggunaan.

Apakah sewa operasional termasuk dalam KBLI 64910?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi) tidak termasuk dalam KBLI 64910 dan perlu dibedakan, dengan rujukan ke golongan pokok 77 untuk pembeda berdasarkan jenis barang yang disewakan.

Apa tingkat risiko untuk KBLI 64910?

Data mencantumkan tingkat risiko "Tinggi" untuk setiap skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Setiap kombinasi skala dan tingkat risiko tercantum secara terpisah dalam data.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin.