Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien atau pelanggan. Pemilik modal atau pemberi sewa adalah pemilik sah dari aset tersebut dan klien atau penyewa bertanggung jawab atas risiko selama masa penggunaan, yang biasanya mencakup usia pakai aset yang diharapkan. Klien atau penyewa memperoleh semua manfaat penggunaan aset tersebut. Subgolongan ini juga mencakup - sewa guna usaha dengan hak opsi atas barang tahan lama, seperti kendaraan. Subgolongan ini tidak mencakup - sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi), berdasarkan jenis barang yang disewakan, lihat golongan pokok 77.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
64911 - Perusahaan Pembiayaan Konvensional, 64911
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
64910
Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 64910.
KBLI 64910, berjudul "Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial", mencakup aktivitas pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien atau pelanggan di mana pemilik modal atau pemberi sewa menjadi pemilik sah aset tersebut dan klien atau penyewa memperoleh manfaat penggunaan aset selama masa sewa. Uraian resmi menyatakan bahwa klien atau penyewa bertanggung jawab atas risiko selama masa penggunaan, biasanya terkait dengan usia pakai aset yang diharapkan.
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 64910 adalah pembiayaan untuk pembelian aset atas nama klien sehingga kepemilikan tetap berada pada pemberi sewa (pemilik modal), sementara klien atau penyewa memperoleh manfaat penggunaan dan menanggung risiko selama masa penggunaan. Kelompok ini juga menyoroti penyediaan skema sewa guna usaha dengan hak opsi atas barang tahan lama.
Uraian resmi menyebutkan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk: sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi). Untuk sewa berdasarkan jenis barang yang disewakan, uraian merujuk pada golongan pokok 77 sebagai pembeda. Dengan demikian, kegiatan sewa operasional tanpa hak opsi tidak termasuk dalam cakupan KBLI 64910.
Data KBLI menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi berikut tercantum secara terpisah dalam data:
Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 64910 adalah: Izin. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-" (tidak diisi). Catatan ini merupakan bagian dari data dan bukan jaminan atau kepastian tentang waktu penerbitan izin atau dokumen lainnya.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 64910 adalah: "64911 - Perusahaan Pembiayaan Konvensional".
Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Pecah Kode.
KBLI 64910, "Aktivitas Sewa Guna Usaha Finansial", adalah kelompok kegiatan yang mencakup pembiayaan terhadap pembelian aset atas nama klien atau pelanggan, di mana pemberi sewa adalah pemilik sah aset dan klien/penyewa memperoleh manfaat penggunaan serta menanggung risiko selama masa penggunaan.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa sewa guna usaha operasional (tanpa hak opsi) tidak termasuk dalam KBLI 64910 dan perlu dibedakan, dengan rujukan ke golongan pokok 77 untuk pembeda berdasarkan jenis barang yang disewakan.
Data mencantumkan tingkat risiko "Tinggi" untuk setiap skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Setiap kombinasi skala dan tingkat risiko tercantum secara terpisah dalam data.
Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin.