KBLI 53201

Aktivitas Kurir

Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara komersial selain kegiatan pengiriman pos universal. Kegiatannya mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum. Aktivitas ini meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pos yang jenis dan tarif layanannya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 53201
HPengangkutan dan Pergudangan

Ruang Lingkup Kegiatan

Pengertian KBLI 53201

KBLI 53201 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang jasa kurir. KBLI ini secara spesifik mencakup usaha jasa pengiriman surat, dokumen, dan paket yang dilakukan oleh perusahaan selain PT Pos Indonesia. KBLI 53201 menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS yang diterapkan di Indonesia, sehingga penting bagi pelaku usaha di sektor jasa kurir untuk memahami dan menggunakan kode ini secara tepat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 53201

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 53201 meliputi seluruh aktivitas jasa kurir, baik dalam skala nasional maupun internasional. Kegiatan tersebut melibatkan proses pengambilan, pengiriman, dan distribusi surat, dokumen, serta paket yang dilakukan secara langsung ke alamat penerima. Dalam praktiknya, usaha di bawah KBLI ini dapat melayani pengiriman dengan jadwal tertentu maupun pengiriman ekspres. Selain itu, KBLI 53201 juga mencakup layanan pelacakan (tracking) dan konfirmasi penerimaan barang secara elektronik.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 53201

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 53201 antara lain perusahaan jasa pengiriman paket ekspres, jasa kurir motor atau mobil, jasa pengiriman dokumen bisnis, hingga layanan pengiriman berbasis aplikasi digital. Perusahaan-perusahaan seperti jasa pengiriman antar kota, jasa kurir barang e-commerce, serta layanan pengantaran surat dan dokumen untuk kebutuhan korporasi juga merupakan bagian dari KBLI ini. Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 53201 dalam proses perizinan usaha mereka melalui sistem OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 53201

Pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa kurir dengan KBLI 53201 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perizinan usaha melalui OSS mencakup pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemenuhan izin operasional dan/atau komersial sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perizinan usaha yang terintegrasi melalui OSS bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas dan izin operasional secara efisien, transparan, dan terstandarisasi. Dengan demikian, perusahaan jasa kurir dapat beroperasi secara sah dan mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 53201

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 53201. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 53201 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memperoleh perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengembangkan layanan dan memperluas cakupan usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.