KBLI 52292

Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD)

Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, baik yang diangkut melalui kereta api maupun alat angkutan darat.

Baca penjelasan lengkap KBLI 52292
HPengangkutan dan Pergudangan

KBLI 52292: Pengertian dan Ketentuan Perizinan Usaha Melalui OSS

Dalam dunia usaha di Indonesia, pemahaman mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sangat penting, terutama terkait proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Salah satu kode KBLI yang sering menjadi acuan dalam bidang transportasi dan logistik adalah KBLI 52292. Kode ini memiliki ruang lingkup dan ketentuan tersendiri yang wajib dipahami oleh pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usahanya.

1. Pengertian KBLI 52292

KBLI 52292 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan usaha penyimpanan dan pergudangan barang khusus. Kegiatan ini mencakup usaha penyimpanan dan pergudangan yang secara khusus menangani barang-barang tertentu, seperti barang berbahaya, barang mudah rusak, atau barang yang membutuhkan penanganan khusus lainnya. KBLI ini membedakan diri dari pergudangan umum, karena ruang lingkupnya lebih spesifik pada jenis barang yang memerlukan perlakuan khusus dalam proses penyimpanan.

2. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52292

Ruang lingkup KBLI 52292 meliputi semua aktivitas penyimpanan dan pergudangan barang khusus yang memerlukan perlakuan atau fasilitas tertentu. Hal ini termasuk penyimpanan bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun (B3), barang mudah meledak, produk farmasi, makanan dan minuman yang harus disimpan pada suhu tertentu, serta barang-barang lain yang tidak dapat disimpan di gudang umum. Kegiatan dalam KBLI ini juga mencakup pengelolaan sistem keamanan, pengaturan suhu, hingga perlindungan terhadap kontaminasi.

3. Contoh Jenis Usaha KBLI 52292

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 52292 antara lain:

  • Gudang penyimpanan bahan kimia industri
  • Gudang farmasi bersuhu dingin (cold storage untuk obat-obatan)
  • Gudang penyimpanan bahan peledak untuk pertambangan
  • Gudang penyimpanan makanan beku dan produk segar
  • Gudang penyimpanan barang berbahaya dan beracun (B3)
Setiap jenis usaha tersebut memerlukan fasilitas dan pengelolaan yang sesuai dengan karakteristik barang yang disimpan.

4. Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 52292 wajib memiliki perizinan usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan. Selain itu, untuk usaha penyimpanan barang khusus seperti bahan kimia atau farmasi, biasanya diperlukan izin tambahan dari instansi teknis terkait seperti Kementerian Kesehatan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sesuai dengan jenis barang yang disimpan.

Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai dengan regulasi dan standar keamanan yang berlaku, khususnya terkait penyimpanan barang-barang khusus yang berpotensi membahayakan lingkungan maupun kesehatan.

5. Ketentuan Penggabungan KBLI 52292

Dalam sistem OSS, terdapat aturan khusus mengenai penggabungan kode KBLI

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.