KBLI 52291
Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.
Baca penjelasan lengkap KBLI 52291Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 52291
KBLI 52291 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha jasa bongkar muat barang di pelabuhan laut, sungai, dan danau. KBLI ini mengacu pada kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan pengelolaan bongkar muat barang, baik ekspor maupun impor, di kawasan pelabuhan. Penggunaan KBLI 52291 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena menentukan ruang lingkup dan jenis izin yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di sektor ini.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52291
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 52291 meliputi seluruh aktivitas jasa bongkar muat barang di pelabuhan. Kegiatan ini meliputi pemindahan barang dari kapal ke darat atau sebaliknya, pengaturan penempatan barang di area pelabuhan, serta pengelolaan distribusi barang yang masuk atau keluar pelabuhan. Selain itu, ruang lingkup KBLI 52291 juga mencakup jasa penimbunan sementara, pengelolaan dokumen bongkar muat, dan pelayanan penanganan barang khusus yang memerlukan perlakuan tertentu.
Contoh Jenis Usaha KBLI 52291
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 52291 antara lain:
- Perusahaan jasa bongkar muat peti kemas di pelabuhan laut
- Usaha jasa bongkar muat barang curah di pelabuhan sungai dan danau
- Perusahaan jasa pengelolaan dan penataan barang di dermaga pelabuhan
- Usaha bongkar muat untuk kargo ekspor dan impor
- Jasa penanganan barang khusus seperti bahan berbahaya atau berpendingin
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 52291 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 52291
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan jasa bongkar muat barang di pelabuhan wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi yang disediakan pemerintah untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Untuk KBLI 52291, pelaku usaha perlu mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional khusus sesuai dengan regulasi di bidang kepelabuhanan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, seperti dokumen kepemilikan alat bongkar muat, izin lokasi, serta sertifikasi tenaga kerja yang terlibat dalam proses bongkar muat.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 52291 memastikan bahwa setiap usaha bongkar muat di pelabuhan beroperasi secara legal, aman, dan sesuai standar yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 52291
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 52291 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 52291 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan yang diatur dalam sistem OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.