KBLI 52293

Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL)

Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui angkutan laut.

Baca penjelasan lengkap KBLI 52293
HPengangkutan dan Pergudangan

Ruang Lingkup Kegiatan

Pengertian KBLI 52293

KBLI 52293 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang jasa pengurusan transportasi udara. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Dengan adanya KBLI 52293, pelaku usaha dapat lebih mudah menentukan jenis perizinan usaha yang dibutuhkan sesuai dengan bidang kegiatannya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52293

Ruang lingkup usaha yang termasuk dalam KBLI 52293 meliputi seluruh aktivitas jasa pengurusan transportasi udara. Kegiatan ini mencakup pengelolaan, pengurusan, dan penanganan dokumen serta barang yang berkaitan dengan pengiriman melalui moda transportasi udara. Usaha dalam KBLI ini juga berperan sebagai perantara antara pengirim dan maskapai penerbangan, serta memastikan kelancaran proses pengiriman barang dari titik awal hingga tujuan akhir.

Selain itu, KBLI 52293 juga mencakup layanan konsultasi, pengurusan dokumen ekspor-impor, perolehan asuransi barang, dan penanganan masalah administratif terkait pengiriman udara. Ruang lingkupnya tidak terbatas pada pengangkutan domestik, namun juga meliputi pengurusan transportasi udara internasional.

Contoh Jenis Usaha KBLI 52293

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 52293 antara lain perusahaan freight forwarder khusus transportasi udara, agen pengurusan ekspor-impor barang melalui pesawat, serta perusahaan jasa logistik yang menangani pengiriman dan penanganan barang melalui jalur udara. Selain itu, perusahaan yang menyediakan layanan penyimpanan sementara, pengemasan, dan pelacakan barang kiriman udara juga termasuk dalam kategori ini.

Adapun contoh lain adalah perusahaan jasa kurir yang memiliki layanan khusus pengiriman barang melalui udara, serta perusahaan konsolidator muatan udara yang mengelola pengiriman barang dari beberapa pengirim dalam satu pengangkutan udara.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 52293 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang diperlukan untuk menjalankan usaha di bidang jasa pengurusan transportasi udara.

Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, sistem OSS juga memudahkan koordinasi dengan instansi terkait, sehingga mempercepat proses perizinan dan operasional usaha. Pelaku usaha wajib memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi sebelum mengajukan perizinan melalui OSS.

Ketentuan Penggabungan KBLI 52293

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 52293 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 52291, 52293, dan 53201. Artinya, pelaku usaha yang telah menggunakan KBLI 52293 dalam perizinan usaha melalui OSS tidak diperbolehkan menggabungkan kegiatan usahanya dengan KBLI lain yang telah disebutkan di atas dalam satu izin usaha. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan spesifikasi kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi baku yang telah ditetapkan pemerintah.

<

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.