← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

52311 - Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

Kelompok ini mencakup aktivitas pengorganisasian pengiriman atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut, maupun angkutan udara. Kelompok ini juga mencakup - pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, baik secara kelompok maupun individu, atas nama klien. Kelompok ini tidak mencakup - pengemasan atau pengepakan barang yang dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 8292.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

52291 - Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)Single Purpose, 52292 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD), 52293 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL)

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Standar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiStandar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum DIII Pelayaran/ Maritim/ Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, Sl Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau intansi pemerintah daerah yang membidangi urusan perhubungan sesuai kewenangannya terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Apabila melakukan pengembangan usaha/pem-bukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang harus memiliki perizinan berusah yang berkaitan dengan pengangkutan barang

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Apabila menyelenggarakan kegiatan gudang secara komersial harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pergudangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melakukan pemuta khiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiStandar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum DIII Pelayaran/ Maritim/ Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, Sl Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau intansi pemerintah daerah yang membidangi urusan perhubungan sesuai kewenangannya terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Apabila melakukan pengembangan usaha/pem-bukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang harus memiliki perizinan berusah yang berkaitan dengan pengangkutan barang

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Apabila menyelenggarakan kegiatan gudang secara komersial harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pergudangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melakukan pemuta khiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiStandar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum DIII Pelayaran/ Maritim/ Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, Sl Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau intansi pemerintah daerah yang membidangi urusan perhubungan sesuai kewenangannya terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Apabila melakukan pengembangan usaha/pem-bukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang harus memiliki perizinan berusah yang berkaitan dengan pengangkutan barang

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Apabila menyelenggarakan kegiatan gudang secara komersial harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pergudangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melakukan pemuta khiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiStandar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum DIII Pelayaran/ Maritim/ Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, Sl Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang di buktikan dengan sertifikat.

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau intansi pemerintah daerah yang membidangi urusan perhubungan sesuai kewenangannya terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Apabila melakukan pengembangan usaha/pem-bukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang harus memiliki perizinan berusah yang berkaitan dengan pengangkutan barang

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Apabila menyelenggarakan kegiatan gudang secara komersial harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pergudangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Melakukan pemuta khiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52311?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52311

Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52311: Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52311.

Pengertian KBLI 52311

KBLI 52311 berjudul Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pengorganisasian pengiriman atau pengepakan barang dalam volume besar melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut, maupun angkutan udara, serta pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, baik secara kelompok maupun individu, atas nama klien.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52311

Ruang lingkup KBLI 52311 meliputi aktivitas pengorganisasian pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar untuk berbagai moda angkutan: kereta api, darat, laut, dan udara. Uraian resmi juga menegaskan bahwa kegiatan meliputi pengaturan dan pengurusan pengiriman atas nama klien, baik untuk pengiriman kolektif maupun individual.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52311

  • Pengorganisasian pengiriman barang dalam volume besar melalui angkutan kereta api.
  • Pengorganisasian pengiriman barang dalam volume besar melalui angkutan darat.
  • Pengorganisasian pengiriman barang dalam volume besar melalui angkutan laut.
  • Pengorganisasian pengiriman barang dalam volume besar melalui angkutan udara.
  • Pengaturan dan pengurusan pengiriman barang atas nama klien, baik secara kelompok maupun individu.
  • Pengepakan barang dalam volume besar sebagai bagian dari pengorganisasian pengiriman.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pengemasan atau pengepakan barang yang dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar balas jasa atau kontrak. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk pada subgolongan 8292 sesuai keterangan dalam data.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang mengorganisir dan mengatur pengiriman barang dalam volume besar melalui kapal laut atas nama klien; perusahaan yang menyusun dan mengurus pengiriman kolektif menggunakan kereta api; penyedia jasa yang mengatur pengiriman individual melalui angkutan udara; serta penyelenggara yang mengkoordinasikan pengepakan barang dalam volume besar sebagai bagian dari proses pengiriman.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Informasi ini menggambarkan klasifikasi risiko yang tercantum dalam data KBLI dan perlu dikonfirmasi oleh sistem OSS ketika mendaftarkan izin.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52311 adalah:

  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Standar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Istilah NIB, Sertifikat Standar, dan jenis izin lainnya tercantum sebagaimana data; pelaksanaan teknis dan kewajiban lebih lanjut mengikuti ketentuan dalam sistem OSS berbasis risiko.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebut jangka waktu penerbitan berupa "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini merupakan bagian dari data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus atau pemohon.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 52291 - Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) 52292 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD) 52293 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL) 52294 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan KomersialSingle Purpose

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Gabung Kode. Informasi ini dilaporkan sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 52311, pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, termasuk moda angkutan dan sifat pengorganisasian pengiriman atau pengepakan dalam volume besar. Perhatikan pula pengecualian yang disebutkan (pengemasan oleh pihak ketiga atas dasar balas jasa atau kontrak) yang perlu dibedakan ke subgolongan terkait. Konfirmasi tingkat risiko dan skala usaha melalui sistem OSS dan lengkapi perizinan yang tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 52311?

KBLI 52311 adalah Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang mencakup pengorganisasian pengiriman atau pengepakan barang dalam volume besar melalui angkutan kereta api, darat, laut, maupun udara, serta pengaturan dan pengurusan pengiriman barang atas nama klien.

Apakah pengepakan oleh pihak ketiga termasuk dalam KBLI 52311?

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pengemasan atau pengepakan barang yang dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar balas jasa atau kontrak; kegiatan tersebut harus dibedakan dan dirujuk pada subgolongan 8292.

Perizinan apa yang diperlukan untuk KBLI 52311?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, Sertifikat Standar, dan Sertifikat Standar - Standar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin menurut data?

Data menyebut jangka waktu penerbitan "3 Hari" dan "7 Hari", namun informasi ini tercantum sebagai data dan bukan jaminan penerbitan untuk setiap pemohon atau kondisi.