Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengorganisasian pengiriman atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut, maupun angkutan udara. Kelompok ini juga mencakup - pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, baik secara kelompok maupun individu, atas nama klien. Kelompok ini tidak mencakup - pengemasan atau pengepakan barang yang dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 8292.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
52291 - Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)Single Purpose, 52292 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD), 52293 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL)
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Standar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum DIII Pelayaran/ Maritim/ Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, Sl Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau intansi pemerintah daerah yang membidangi urusan perhubungan sesuai kewenangannya terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pem-bukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang harus memiliki perizinan berusah yang berkaitan dengan pengangkutan barang
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila menyelenggarakan kegiatan gudang secara komersial harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pergudangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemuta khiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum DIII Pelayaran/ Maritim/ Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, Sl Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau intansi pemerintah daerah yang membidangi urusan perhubungan sesuai kewenangannya terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pem-bukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang harus memiliki perizinan berusah yang berkaitan dengan pengangkutan barang
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila menyelenggarakan kegiatan gudang secara komersial harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pergudangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemuta khiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum DIII Pelayaran/ Maritim/ Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, Sl Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau intansi pemerintah daerah yang membidangi urusan perhubungan sesuai kewenangannya terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pem-bukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang harus memiliki perizinan berusah yang berkaitan dengan pengangkutan barang
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila menyelenggarakan kegiatan gudang secara komersial harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pergudangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemuta khiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum DIII Pelayaran/ Maritim/ Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, Sl Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif)
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang di buktikan dengan sertifikat.
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan atau intansi pemerintah daerah yang membidangi urusan perhubungan sesuai kewenangannya terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila melakukan pengembangan usaha/pem-bukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. Pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha b. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang harus memiliki perizinan berusah yang berkaitan dengan pengangkutan barang
Jangka Waktu: 3 Hari
Apabila menyelenggarakan kegiatan gudang secara komersial harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pergudangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan transportasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan pemuta khiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52311
Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52311.
KBLI 52311 berjudul Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas pengorganisasian pengiriman atau pengepakan barang dalam volume besar melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut, maupun angkutan udara, serta pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, baik secara kelompok maupun individu, atas nama klien.
Ruang lingkup KBLI 52311 meliputi aktivitas pengorganisasian pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar untuk berbagai moda angkutan: kereta api, darat, laut, dan udara. Uraian resmi juga menegaskan bahwa kegiatan meliputi pengaturan dan pengurusan pengiriman atas nama klien, baik untuk pengiriman kolektif maupun individual.
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pengemasan atau pengepakan barang yang dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar balas jasa atau kontrak. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk pada subgolongan 8292 sesuai keterangan dalam data.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang mengorganisir dan mengatur pengiriman barang dalam volume besar melalui kapal laut atas nama klien; perusahaan yang menyusun dan mengurus pengiriman kolektif menggunakan kereta api; penyedia jasa yang mengatur pengiriman individual melalui angkutan udara; serta penyelenggara yang mengkoordinasikan pengepakan barang dalam volume besar sebagai bagian dari proses pengiriman.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Informasi ini menggambarkan klasifikasi risiko yang tercantum dalam data KBLI dan perlu dikonfirmasi oleh sistem OSS ketika mendaftarkan izin.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52311 adalah:
Istilah NIB, Sertifikat Standar, dan jenis izin lainnya tercantum sebagaimana data; pelaksanaan teknis dan kewajiban lebih lanjut mengikuti ketentuan dalam sistem OSS berbasis risiko.
Data menyebut jangka waktu penerbitan berupa "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini merupakan bagian dari data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus atau pemohon.
Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Gabung Kode. Informasi ini dilaporkan sesuai data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan KBLI 52311, pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, termasuk moda angkutan dan sifat pengorganisasian pengiriman atau pengepakan dalam volume besar. Perhatikan pula pengecualian yang disebutkan (pengemasan oleh pihak ketiga atas dasar balas jasa atau kontrak) yang perlu dibedakan ke subgolongan terkait. Konfirmasi tingkat risiko dan skala usaha melalui sistem OSS dan lengkapi perizinan yang tercantum dalam data.
KBLI 52311 adalah Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang mencakup pengorganisasian pengiriman atau pengepakan barang dalam volume besar melalui angkutan kereta api, darat, laut, maupun udara, serta pengaturan dan pengurusan pengiriman barang atas nama klien.
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pengemasan atau pengepakan barang yang dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar balas jasa atau kontrak; kegiatan tersebut harus dibedakan dan dirujuk pada subgolongan 8292.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, Sertifikat Standar, dan Sertifikat Standar - Standar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Data menyebut jangka waktu penerbitan "3 Hari" dan "7 Hari", namun informasi ini tercantum sebagai data dan bukan jaminan penerbitan untuk setiap pemohon atau kondisi.