← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

53200 - Aktivitas Kurir

Kelompok ini mencakup - pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengiriman surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional yang beroperasi di luar kewajiban pelayanan universal dengan menggunakan satu atau lebih

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

53201 - Aktivitas Kurir, 53201

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin1 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki modal paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Jangka Waktu: 1 Hari

2

Menyampaikan proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi: a. Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas b. Aspek teknis c. Aspek bisnis d. Aspek keuangan

Jangka Waktu: 1 Hari

3

Menyampaikan pernyataan: a. Kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos b. Data yang valid dan benar

Jangka Waktu: 1 Hari

4

Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 1 Hari

5

Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin penyelenggaraan pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran

Jangka Waktu: 1 Hari

Kewajiban
1

Memulai operasional Penyelenggaraan Pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Perizinan Berusaha penyelenggaraan pos

Jangka Waktu: 1 Hari

2

Memenuhi kewajiban kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal: a. Membayar kontribusi dan b. Menyampaikan dokumen kontribusi

Jangka Waktu: 1 Hari

3

Menyediakan jaringan Pos sesuai Perizinan Berusaha yang diperoleh

Jangka Waktu: 1 Hari

4

Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman

Jangka Waktu: 1 Hari

5

Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 1 Hari

6

Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara tertulis yang paling sedikit memuat: a. Jenis layanan b. Jumlah produksi c. Tarif layanan d. Pencapaian terhadap standar pelayanan e. Wilayah operasi f. Jumlah sumber daya manusia

Jangka Waktu: 1 Hari

7

Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 1 Hari

8

Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap penyelenggaraan pos lainnya

Jangka Waktu: 1 Hari

9

Memenuhi kewajiban penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 1 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin1 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki modal paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Jangka Waktu: 1 Hari

2

Menyampaikan proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi: a. Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas b. Aspek teknis c. Aspek bisnis d. Aspek keuangan

Jangka Waktu: 1 Hari

3

Menyampaikan pernyataan: a. Kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos b. Data yang valid dan benar

Jangka Waktu: 1 Hari

4

Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 1 Hari

5

Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin penyelenggaraan pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran

Jangka Waktu: 1 Hari

Kewajiban
1

Memulai operasional Penyelenggaraan Pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Perizinan Berusaha penyelenggaraan pos

Jangka Waktu: 1 Hari

2

Memenuhi kewajiban kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal: a. Membayar kontribusi dan b. Menyampaikan dokumen kontribusi

Jangka Waktu: 1 Hari

3

Menyediakan jaringan Pos sesuai Perizinan Berusaha yang diperoleh

Jangka Waktu: 1 Hari

4

Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman

Jangka Waktu: 1 Hari

5

Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 1 Hari

6

Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara tertulis yang paling sedikit memuat: a. Jenis layanan b. Jumlah produksi c. Tarif layanan d. Pencapaian terhadap standar pelayanan e. Wilayah operasi f. Jumlah sumber daya manusia

Jangka Waktu: 1 Hari

7

Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 1 Hari

8

Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap penyelenggaraan pos lainnya

Jangka Waktu: 1 Hari

9

Memenuhi kewajiban penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 1 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin1 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki modal paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Jangka Waktu: 1 Hari

2

Menyampaikan proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi: a. Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas b. Aspek teknis c. Aspek bisnis d. Aspek keuangan

Jangka Waktu: 1 Hari

3

Menyampaikan pernyataan: a. Kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos b. Data yang valid dan benar

Jangka Waktu: 1 Hari

4

Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 1 Hari

5

Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin penyelenggaraan pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran

Jangka Waktu: 1 Hari

Kewajiban
1

Memulai operasional Penyelenggaraan Pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Perizinan Berusaha penyelenggaraan pos

Jangka Waktu: 1 Hari

2

Memenuhi kewajiban kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal: a. Membayar kontribusi dan b. Menyampaikan dokumen kontribusi

Jangka Waktu: 1 Hari

3

Menyediakan jaringan Pos sesuai Perizinan Berusaha yang diperoleh

Jangka Waktu: 1 Hari

4

Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman

Jangka Waktu: 1 Hari

5

Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 1 Hari

6

Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara tertulis yang paling sedikit memuat: a. Jenis layanan b. Jumlah produksi c. Tarif layanan d. Pencapaian terhadap standar pelayanan e. Wilayah operasi f. Jumlah sumber daya manusia

Jangka Waktu: 1 Hari

7

Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 1 Hari

8

Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap penyelenggaraan pos lainnya

Jangka Waktu: 1 Hari

9

Memenuhi kewajiban penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 1 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin1 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki modal paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Jangka Waktu: 1 Hari

2

Menyampaikan proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi: a. Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas b. Aspek teknis c. Aspek bisnis d. Aspek keuangan

Jangka Waktu: 1 Hari

3

Menyampaikan pernyataan: a. Kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos b. Data yang valid dan benar

Jangka Waktu: 1 Hari

4

Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 1 Hari

5

Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin penyelenggaraan pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran

Jangka Waktu: 1 Hari

Kewajiban
1

Memulai operasional Penyelenggaraan Pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Perizinan Berusaha penyelenggaraan pos

Jangka Waktu: 1 Hari

2

Memenuhi kewajiban kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal: a. Membayar kontribusi dan b. Menyampaikan dokumen kontribusi

Jangka Waktu: 1 Hari

3

Menyediakan jaringan Pos sesuai Perizinan Berusaha yang diperoleh

Jangka Waktu: 1 Hari

4

Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman

Jangka Waktu: 1 Hari

5

Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 1 Hari

6

Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara tertulis yang paling sedikit memuat: a. Jenis layanan b. Jumlah produksi c. Tarif layanan d. Pencapaian terhadap standar pelayanan e. Wilayah operasi f. Jumlah sumber daya manusia

Jangka Waktu: 1 Hari

7

Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 1 Hari

8

Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap penyelenggaraan pos lainnya

Jangka Waktu: 1 Hari

9

Memenuhi kewajiban penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 1 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 53200?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

53200

Aktivitas Kurir

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 53200: Aktivitas Kurir

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 53200.

Pengertian KBLI 53200

KBLI 53200 — Aktivitas Kurir merujuk pada kelompok kegiatan yang, menurut uraian resmi, mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengiriman surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional yang beroperasi di luar kewajiban pelayanan universal dengan menggunakan satu atau lebih

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 53200

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup rangkaian layanan kurir yang meliputi pengumpulan atau pengambilan kiriman, proses penyortiran atau pemrosesan kiriman, pengangkutan, serta pengiriman akhir untuk berbagai jenis kiriman seperti surat, dokumen, parsel, barang, dan paket. Kegiatan dapat bersifat domestik maupun internasional, dan dilayankan di luar kewajiban pelayanan universal sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 53200

  • Pengumpulan/pengambilan surat, dokumen, parsel, barang, atau paket.
  • Penyortiran dan pemrosesan kiriman (mis. pemisahan menurut tujuan atau kategori).
  • Pengangkutan kiriman antarlokasi sebagai bagian dari rantai pengiriman.
  • Pengiriman akhir (last mile delivery) untuk surat, dokumen, parsel, barang, dan paket.
  • Layanan untuk kiriman berskala domestik maupun internasional dengan catatan beroperasi di luar kewajiban pelayanan universal.

Catatan: Uraian resmi berakhir pada frasa "menggunakan satu atau lebih" tanpa menyebutkan secara eksplisit moda atau sarana yang dimaksud; informasi tambahan mengenai moda transportasi atau metode operasional tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menegaskan bahwa kelompok ini berlaku untuk layanan yang beroperasi di luar kewajiban pelayanan universal. Oleh karena itu, kegiatan yang terkait dengan pelayanan universal yang diatur secara khusus tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 53200 menurut uraian resmi tersebut. Jika suatu aktivitas merupakan bagian dari kewajiban pelayanan universal, aktivitas tersebut perlu dibedakan dari aktivitas yang termasuk dalam KBLI 53200.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pengumpulan dan pengambilan dokumen dari pengirim untuk dikirimkan ke alamat penerima dalam negeri atau luar negeri.
  • Penyortiran parsel di pusat pemrosesan sebelum pengangkutan ke wilayah tujuan.
  • Pengangkutan barang dan paket antarwilayah sebagai bagian dari layanan kurir komersial.
  • Pengiriman paket internasional yang diproses dan dikirimkan oleh penyelenggara kurir komersial di luar kewajiban pelayanan universal.

Semua contoh di atas diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak menambahkan kegiatan lain di luar yang disebutkan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Daftar di atas memuat seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data. Informasi ini adalah pernyataan risiko sebagaimana tercatat dalam data dan bukan penilaian tambahan di luar data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 53200 adalah: Izin. Data tidak merinci jenis izin spesifik, persyaratan teknis, atau prosedur penerbitan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 1 Hari. Informasi durasi ini merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa izin atau dokumen akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam praktik.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 53201 - Aktivitas Kurir

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 53200 adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 53200, yaitu mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan, dan pengiriman surat, dokumen, parsel, barang, dan paket sebagaimana dinyatakan.
  • Perhatikan bahwa kegiatan yang termasuk dalam kewajiban pelayanan universal tidak tercakup dalam uraian resmi ini dan perlu dibedakan saat menentukan kode yang sesuai.
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum hanyalah "Izin" menurut data; rincian jenis izin dan persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data ini.
  • Periksa tingkat risiko yang berlaku untuk skala usaha Anda karena data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha yang tercantum.
  • Informasi jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "1 Hari" dalam data, namun hal ini tidak boleh dianggap sebagai jaminan proses penerbitan di lapangan.
  • Jika informasi dalam uraian resmi tampak tidak lengkap (mis. frasa yang terhenti pada "menggunakan satu atau lebih"), pahami bahwa detail tambahan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 53200?

KBLI 53200 berjudul "Aktivitas Kurir" dan, menurut uraian resmi, mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan, dan pengiriman surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional yang beroperasi di luar kewajiban pelayanan universal.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 53200?

Kegiatan yang termasuk antara lain pengumpulan/pengambilan kiriman, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan, dan pengiriman surat, dokumen, parsel, barang, dan paket untuk layanan domestik maupun internasional, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Izin apa yang diperlukan untuk KBLI 53200?

Data menyatakan perizinan berusaha untuk KBLI 53200 sebagai: "Izin". Data tidak merinci jenis izin spesifik atau persyaratan pelaksanaannya.

Berapa tingkat risikonya dan untuk skala usaha apa saja?

Data menunjukkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha yang tercantum sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.