Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup - pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengiriman surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional yang beroperasi di luar kewajiban pelayanan universal dengan menggunakan satu atau lebih
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
53201 - Aktivitas Kurir, 53201
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki modal paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyampaikan proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi: a. Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas b. Aspek teknis c. Aspek bisnis d. Aspek keuangan
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyampaikan pernyataan: a. Kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos b. Data yang valid dan benar
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 1 Hari
Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin penyelenggaraan pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran
Jangka Waktu: 1 Hari
Memulai operasional Penyelenggaraan Pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Perizinan Berusaha penyelenggaraan pos
Jangka Waktu: 1 Hari
Memenuhi kewajiban kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal: a. Membayar kontribusi dan b. Menyampaikan dokumen kontribusi
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyediakan jaringan Pos sesuai Perizinan Berusaha yang diperoleh
Jangka Waktu: 1 Hari
Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman
Jangka Waktu: 1 Hari
Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara tertulis yang paling sedikit memuat: a. Jenis layanan b. Jumlah produksi c. Tarif layanan d. Pencapaian terhadap standar pelayanan e. Wilayah operasi f. Jumlah sumber daya manusia
Jangka Waktu: 1 Hari
Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap penyelenggaraan pos lainnya
Jangka Waktu: 1 Hari
Memenuhi kewajiban penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 1 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki modal paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyampaikan proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi: a. Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas b. Aspek teknis c. Aspek bisnis d. Aspek keuangan
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyampaikan pernyataan: a. Kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos b. Data yang valid dan benar
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 1 Hari
Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin penyelenggaraan pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran
Jangka Waktu: 1 Hari
Memulai operasional Penyelenggaraan Pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Perizinan Berusaha penyelenggaraan pos
Jangka Waktu: 1 Hari
Memenuhi kewajiban kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal: a. Membayar kontribusi dan b. Menyampaikan dokumen kontribusi
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyediakan jaringan Pos sesuai Perizinan Berusaha yang diperoleh
Jangka Waktu: 1 Hari
Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman
Jangka Waktu: 1 Hari
Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara tertulis yang paling sedikit memuat: a. Jenis layanan b. Jumlah produksi c. Tarif layanan d. Pencapaian terhadap standar pelayanan e. Wilayah operasi f. Jumlah sumber daya manusia
Jangka Waktu: 1 Hari
Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap penyelenggaraan pos lainnya
Jangka Waktu: 1 Hari
Memenuhi kewajiban penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 1 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki modal paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyampaikan proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi: a. Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas b. Aspek teknis c. Aspek bisnis d. Aspek keuangan
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyampaikan pernyataan: a. Kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos b. Data yang valid dan benar
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 1 Hari
Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin penyelenggaraan pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran
Jangka Waktu: 1 Hari
Memulai operasional Penyelenggaraan Pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Perizinan Berusaha penyelenggaraan pos
Jangka Waktu: 1 Hari
Memenuhi kewajiban kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal: a. Membayar kontribusi dan b. Menyampaikan dokumen kontribusi
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyediakan jaringan Pos sesuai Perizinan Berusaha yang diperoleh
Jangka Waktu: 1 Hari
Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman
Jangka Waktu: 1 Hari
Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara tertulis yang paling sedikit memuat: a. Jenis layanan b. Jumlah produksi c. Tarif layanan d. Pencapaian terhadap standar pelayanan e. Wilayah operasi f. Jumlah sumber daya manusia
Jangka Waktu: 1 Hari
Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap penyelenggaraan pos lainnya
Jangka Waktu: 1 Hari
Memenuhi kewajiban penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 1 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki modal paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyampaikan proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi: a. Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas b. Aspek teknis c. Aspek bisnis d. Aspek keuangan
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyampaikan pernyataan: a. Kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos b. Data yang valid dan benar
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 1 Hari
Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin penyelenggaraan pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran
Jangka Waktu: 1 Hari
Memulai operasional Penyelenggaraan Pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Perizinan Berusaha penyelenggaraan pos
Jangka Waktu: 1 Hari
Memenuhi kewajiban kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal: a. Membayar kontribusi dan b. Menyampaikan dokumen kontribusi
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyediakan jaringan Pos sesuai Perizinan Berusaha yang diperoleh
Jangka Waktu: 1 Hari
Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman
Jangka Waktu: 1 Hari
Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara tertulis yang paling sedikit memuat: a. Jenis layanan b. Jumlah produksi c. Tarif layanan d. Pencapaian terhadap standar pelayanan e. Wilayah operasi f. Jumlah sumber daya manusia
Jangka Waktu: 1 Hari
Melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 1 Hari
Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap penyelenggaraan pos lainnya
Jangka Waktu: 1 Hari
Memenuhi kewajiban penyelenggaraan pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 1 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
53200
Aktivitas Kurir
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 53200.
KBLI 53200 — Aktivitas Kurir merujuk pada kelompok kegiatan yang, menurut uraian resmi, mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengiriman surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional yang beroperasi di luar kewajiban pelayanan universal dengan menggunakan satu atau lebih
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup rangkaian layanan kurir yang meliputi pengumpulan atau pengambilan kiriman, proses penyortiran atau pemrosesan kiriman, pengangkutan, serta pengiriman akhir untuk berbagai jenis kiriman seperti surat, dokumen, parsel, barang, dan paket. Kegiatan dapat bersifat domestik maupun internasional, dan dilayankan di luar kewajiban pelayanan universal sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
Catatan: Uraian resmi berakhir pada frasa "menggunakan satu atau lebih" tanpa menyebutkan secara eksplisit moda atau sarana yang dimaksud; informasi tambahan mengenai moda transportasi atau metode operasional tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Uraian resmi menegaskan bahwa kelompok ini berlaku untuk layanan yang beroperasi di luar kewajiban pelayanan universal. Oleh karena itu, kegiatan yang terkait dengan pelayanan universal yang diatur secara khusus tidak termasuk dalam ruang lingkup KBLI 53200 menurut uraian resmi tersebut. Jika suatu aktivitas merupakan bagian dari kewajiban pelayanan universal, aktivitas tersebut perlu dibedakan dari aktivitas yang termasuk dalam KBLI 53200.
Semua contoh di atas diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak menambahkan kegiatan lain di luar yang disebutkan.
Berdasarkan data yang tersedia, tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha yang tercantum adalah sebagai berikut:
Daftar di atas memuat seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data. Informasi ini adalah pernyataan risiko sebagaimana tercatat dalam data dan bukan penilaian tambahan di luar data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 53200 adalah: Izin. Data tidak merinci jenis izin spesifik, persyaratan teknis, atau prosedur penerbitan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 1 Hari. Informasi durasi ini merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa izin atau dokumen akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam praktik.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 53200 adalah: Recoding/Pindah Kode.
KBLI 53200 berjudul "Aktivitas Kurir" dan, menurut uraian resmi, mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan, dan pengiriman surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional yang beroperasi di luar kewajiban pelayanan universal.
Kegiatan yang termasuk antara lain pengumpulan/pengambilan kiriman, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan, dan pengiriman surat, dokumen, parsel, barang, dan paket untuk layanan domestik maupun internasional, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Data menyatakan perizinan berusaha untuk KBLI 53200 sebagai: "Izin". Data tidak merinci jenis izin spesifik atau persyaratan pelaksanaannya.
Data menunjukkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha yang tercantum sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.