KBLI 52219
Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting), bantuan derek, pencairan gas untuk tujuan transportasi dan jasa penunjang angkutan darat lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 52219Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 52219
KBLI 52219 merupakan kode dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mengacu pada kegiatan jasa penunjang angkutan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori tertentu. KBLI 52219 digunakan untuk usaha yang bergerak di bidang jasa pendukung transportasi, selain yang telah diatur secara spesifik dalam KBLI lain seperti jasa bongkar muat, pergudangan, atau jasa terminal. Kode ini penting dalam proses perizinan usaha dan wajib dicantumkan saat pengajuan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52219
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 52219 meliputi beragam jasa penunjang angkutan yang tidak diklasifikasikan secara khusus pada KBLI lain. Kegiatan usaha dalam kelompok ini dapat berupa jasa yang mendukung kelancaran transportasi, baik darat, laut, maupun udara, namun tidak terbatas pada aktivitas tertentu seperti ekspedisi muatan, penyediaan fasilitas penunjang terminal, atau jasa pendukung lainnya yang berkaitan langsung dengan proses transportasi dan logistik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 52219
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 52219 antara lain:
- Jasa pengurusan dokumen transportasi yang tidak termasuk ekspedisi muatan
- Jasa penyediaan fasilitas parkir khusus kendaraan pengangkut barang
- Jasa penunjang aktivitas terminal yang tidak termasuk pengelolaan terminal
- Jasa pendukung lain yang berkaitan dengan transportasi, namun belum tercantum dalam KBLI lain
Jenis-jenis usaha ini umumnya menyediakan fasilitas, layanan, atau kemudahan yang membantu kelancaran proses transportasi, baik untuk angkutan barang maupun penumpang.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 52219
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 52219 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses pengajuan izin usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 52219 meliputi pendaftaran data perusahaan, pemilihan kode KBLI yang sesuai, serta pemenuhan dokumen dan persyaratan administratif lainnya. Dengan memiliki izin usaha yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas secara legal dan memperoleh berbagai kemudahan akses ke layanan pemerintah maupun swasta.
Ketentuan Penggabungan KBLI 52219
Dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 52219 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 52219 itu sendiri. Hal ini berarti satu usaha hanya dapat menggunakan satu kode KBLI 52219 dalam satu dokumen perizinan, dan tidak boleh menggabungkan kode yang sama untuk kegiatan usaha berbeda dalam satu entitas.
Mematuhi ketentuan penggabungan KBLI sangat penting agar proses perizinan usaha melalui OSS berjalan lancar dan sesuai regulasi yang berlaku. Jika pelaku usaha memiliki kegiatan lain di luar ruang lingkup KBLI 52219, maka wajib
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.