Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa perantara lainnya yang berkaitan dengan transportasi penumpang tanpa mengoperasikan sarana transportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
52219 - Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya, 52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan LainnyaSingle Purpose, 52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52329
Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Penumpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52329.
KBLI 52329 berjudul "Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Penumpang" dan menurut uraian resmi mencakup aktivitas jasa perantara lain yang berkaitan dengan transportasi penumpang tanpa mengoperasikan sarana transportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup layanan perantara yang memfasilitasi hubungan antara penyedia sarana transportasi dan penumpang, dengan syarat penyedia jasa perantara tersebut tidak mengoperasikan sarana transportasi sendiri.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah aktivitas jasa perantara lainnya yang berkaitan dengan transportasi penumpang, sepanjang pelaku usaha tidak mengoperasikan sarana transportasi sendiri dan kegiatan tersebut tidak termasuk klasifikasi lain dalam KBLI.
Uraian resmi tidak memuat daftar eksplisit kegiatan yang dikecualikan. Informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk uraian ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah usaha yang berperan sebagai perantara untuk transportasi penumpang tanpa mengoperasikan sarana transportasi, misalnya layanan perantara pemesanan tiket penumpang atau platform perantara pemesanan angkutan penumpang yang tidak mengoperasikan kendaraan sendiri.
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum apa adanya sesuai data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 52329 adalah sebagai berikut, ditulis persis sesuai data:
Data menyediakan beberapa jangka waktu penerbitan yang terkait dengan proses perizinan; informasi yang tercantum adalah:
Informasi jangka waktu tersebut bersifat keterangan dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian penerbitan dalam praktik.
Padanan yang tercantum pada data terhadap KBLI 2020 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "Pecah Kode". Informasi ini menunjukkan bahwa KBLI 52329 mengalami perubahan klasifikasi dibanding versi sebelumnya sesuai data yang disediakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 52329, pastikan deskripsi usaha sesuai dengan uraian resmi yaitu berperan sebagai perantara untuk transportasi penumpang dan tidak mengoperasikan sarana transportasi sendiri. Periksa juga perizinan berusaha yang tercantum dalam data dan catat jangka waktu penerbitan yang tersedia sebagai informasi internal; data tidak memberikan jaminan penerbitan.
KBLI 52329 adalah kelompok kegiatan yang mencakup aktivitas jasa perantara lainnya yang berkaitan dengan transportasi penumpang tanpa mengoperasikan sarana transportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah aktivitas perantara yang berkaitan dengan transportasi penumpang selama pelaku usaha tidak mengoperasikan sarana transportasi sendiri; rincian operasional lebih lanjut tidak tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, Sertifikat Standar, dan Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara.
"Pecah Kode" tercantum sebagai jenis perubahan dalam data, menunjukkan adanya perubahan klasifikasi dari versi sebelumnya menurut data yang digunakan.