Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini juga mencakup - pemesanan ruang angkut; - pengurusan dokumen pengiriman barang; - penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo; - representasi atas nama pihak pengirim, penerima, atau operator logistik; - aktivitas pengurusan pengiriman barang melalui laut dan agen kargo udara; - pengoperasian platform perantara layanan transportasi barang; - aktivitas agen kepabeanan yang mewakili klien dalam proses kepabeanan. Kelompok ini tidak mencakup - pengaturan dan pengurusan pengiriman barang, lihat kelompok 52311, - perdagangan perantara (broker) kapal laut dan pesawat ruang angkasa, lihat kelompok 46100, - perantara pemesanan kursi penumpang di kapal atau pesawat udara, lihat subgolongan 5232, - penetapan asuransi terhadap motor, kapal, penerbangan dan angkutan, lihat 6512 - pengangkutan barang itu sendiri, lihat Golongan Pokok 49, 50, dan 51.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
52219 - Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya, 52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan LainnyaSingle Purpose, 52240 - Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)Single Purpose
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
52319
Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Barang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52319.
KBLI 52319, berjudul Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Barang, mengelompokkan kegiatan yang berfokus pada perantara dan dukungan administrasi dalam pengiriman barang, termasuk pengoperasian platform perantara layanan transportasi barang dan representasi pihak terkait dalam proses pengiriman.
Ruang lingkup KBLI 52319 merujuk pada aktivitas intermediasi dan penunjang yang berkaitan dengan pemesanan ruang angkut, pengurusan dokumen pengiriman, penerbitan dan perolehan dokumen angkutan dan biaya kargo, representasi atas nama pengirim/penerima/operator logistik, pengurusan pengiriman melalui laut dan agen kargo udara, pengoperasian platform perantara, serta aktivitas agen kepabeanan yang mewakili klien dalam proses kepabeanan.
Uraian resmi KBLI 52319 secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk di dalam kelompok ini dan perlu dibedakan, yaitu:
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum apa adanya dari data dan bukan penilaian tambahan:
Perizinan dan dokumen yang tercantum dalam data untuk KBLI 52319 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):
Istilah-istilah tersebut merujuk pada jenis perizinan/dokumen yang tercantum dalam data; penerapan dan persyaratan pastinya mengikuti ketentuan yang berlaku pada sistem perizinan terkait.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:
Informasi jangka waktu tersebut tercantum sebagai data. Ini bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data untuk KBLI 52319 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum pada data untuk KBLI ini adalah: Pecah Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan di OSS atau sistem perizinan terkait, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:
KBLI 52319 adalah kode untuk Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Barang, yang mencakup kegiatan perantara dan penunjang administrasi pengiriman barang seperti pemesanan ruang angkut, pengurusan dokumen, representasi, pengoperasian platform perantara, serta agen kepabeanan sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain pemesanan ruang angkut, pengurusan dokumen pengiriman, penerbitan dokumen angkutan dan pengelolaan biaya kargo, representasi atas nama pihak terkait, pengurusan pengiriman melalui laut dan agen kargo udara, pengoperasian platform perantara layanan transportasi barang, serta aktivitas agen kepabeanan.
Beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan tercantum dalam uraian resmi, misalnya pengaturan pengiriman di 52311, perdagangan perantara kapal di 46100, perantara pemesanan kursi penumpang di 5232, penetapan asuransi di 6512, dan pengangkutan barang di Golongan Pokok 49, 50, dan 51.
Perizinan/dokumen yang tercantum dalam data adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, Sertifikat Standar, Sertifikat Standar - Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara, dan Sertifikat Standar - Standar Usaha Bongkar Muat Barang.
Data mencantumkan jangka waktu 14 Hari, 3 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Informasi ini bersifat data referensi dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.