KBLI 35112

Transmisi Tenaga Listrik

Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 150 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (antara 150 kilovolt s.d 500 kilovolt) dan/atau bertegangan ultra tinggi (di atas 500 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 35112
DPengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin

Pengertian KBLI 35112

KBLI 35112 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha pembangkitan tenaga listrik tenaga air. KBLI ini secara khusus mengatur usaha yang bergerak dalam bidang pembangkitan listrik yang bersumber dari energi air, baik dari sungai, waduk, maupun sumber air lainnya. KBLI 35112 dirancang untuk memberikan identifikasi yang jelas terhadap pelaku usaha yang berfokus pada penyediaan tenaga listrik berbasis air, sekaligus menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35112

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 35112 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik menggunakan energi air. Kegiatan ini meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas pembangkit listrik tenaga air (PLTA) serta seluruh proses pendukung yang diperlukan dalam menghasilkan dan menyalurkan listrik ke jaringan distribusi. Selain itu, ruang lingkupnya juga termasuk pengelolaan sumber air, pengolahan limbah hasil produksi, hingga penyediaan infrastruktur pendukung lain yang relevan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 35112

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 35112 antara lain:

  • Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) skala besar yang memasok listrik ke jaringan nasional
  • Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang melayani kebutuhan listrik di daerah terpencil
  • Pengelolaan dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga air swasta
  • Pembangunan dan penyewaan fasilitas pembangkitan listrik tenaga air untuk keperluan industri atau komersial

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 35112 sebagai dasar legalitas dan pengajuan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 35112

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik tenaga air wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang merupakan sistem terintegrasi secara nasional untuk pengurusan perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 35112 wajib mengajukan perizinan berusaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha, dan izin operasional lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

OSS memudahkan proses perizinan usaha dengan sistem yang transparan, efisien, dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga. Dengan demikian, pelaku usaha KBLI 35112 dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sesuai regulasi pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 35112

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 35112. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 35112 dengan kode KBLI lain selama sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan mengikuti regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI ini tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha dan diajukan melalui OSS agar mendapatkan pengakuan legalitas yang sah.

Dengan memahami ketentuan penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat memperluas cakupan usaha dan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.