KBLI 35113
Distribusi Tenaga Listrik
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistem distribusi atau usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 35113Pengertian KBLI 35113
KBLI 35113 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang pembangkit listrik tenaga panas bumi. KBLI ini digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik yang bersumber dari energi panas bumi. Penetapan kode KBLI 35113 bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan, khususnya yang memanfaatkan sumber energi panas bumi sebagai bahan baku utama dalam proses pembangkitan listrik.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35113
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 35113 meliputi seluruh proses pengelolaan dan pembangkitan listrik dari sumber panas bumi. Kegiatan ini dimulai dari pengambilan energi panas bumi, pengelolaan sumber daya panas bumi, hingga konversi energi tersebut menjadi listrik yang siap didistribusikan ke konsumen atau jaringan listrik umum. Selain itu, KBLI 35113 juga mencakup pengoperasian fasilitas pembangkit listrik tenaga panas bumi, pemeliharaan, dan pengelolaan limbah hasil produksi listrik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 35113
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 35113 antara lain:
- Pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP)
- Penyediaan jasa pengelolaan sumber energi panas bumi untuk pembangkitan listrik
- Usaha pemeliharaan dan perawatan fasilitas pembangkit listrik tenaga panas bumi
- Penyewaan fasilitas atau peralatan pengelolaan energi panas bumi
- Penyediaan listrik hasil pembangkit tenaga panas bumi kepada PLN atau konsumen langsung
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 35113 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform yang disediakan pemerintah untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha, dan izin operasional lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha pembangkit listrik tenaga panas bumi. Kewajiban perizinan melalui OSS ini bertujuan memastikan legalitas, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan lingkungan dalam operasional usaha.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 35113 meliputi pengajuan dokumen, verifikasi persyaratan administratif dan teknis, hingga penerbitan izin yang sah. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan mendapatkan kepastian hukum dalam berinvestasi di sektor energi panas bumi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 35113
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan terkait penggabungan KBLI 35113 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usahanya di bidang lain yang masih relevan, asalkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS sesuai masing-masing KBLI yang digabungkan. Namun, pelaku usaha tetap disarankan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan pembaruan perizinan jika terdapat perubahan lingkup usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.