KBLI 35129

Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya

Kelompok ini mencakup usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik namun tidak tercakup dalam kelompok 35121 s.d. 35122, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan perdagangan pulsa/token listrik serta kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 35129
DPengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin

Pengertian KBLI 35129

KBLI 35129 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok usaha di bidang pembangkitan tenaga listrik selain tenaga panas bumi dan tenaga uap. KBLI ini berada di bawah golongan 3512, yang secara khusus mengatur aktivitas pembangkitan tenaga listrik yang tidak termasuk dalam kategori pembangkitan tenaga listrik tenaga uap dan panas bumi. Kode ini penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena menjadi acuan dalam menentukan jenis izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35129

KBLI 35129 mencakup seluruh aktivitas pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan sumber energi selain tenaga uap dan panas bumi. Ruang lingkup kegiatan usaha ini meliputi pembangkitan listrik dari energi terbarukan seperti tenaga air (mini hidro dan mikro hidro), tenaga angin, tenaga surya, biomassa, serta pembangkitan listrik dari gas dan diesel. Usaha dengan KBLI ini dapat meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan instalasi pembangkit listrik dengan teknologi yang beragam, selama tidak termasuk dalam kategori pembangkit tenaga uap dan panas bumi.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 35129

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 35129 antara lain:

  • Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) skala kecil
  • Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
  • Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB)
  • Pembangkit Listrik Tenaga Gas
  • Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)
  • Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa

Usaha-usaha tersebut umumnya dijalankan oleh perusahaan swasta, BUMN, maupun koperasi yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik untuk kebutuhan komersial, industri, maupun masyarakat.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pembangkitan tenaga listrik sesuai KBLI 35129 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), serta pemenuhan komitmen teknis dan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan. Melalui OSS, seluruh proses perizinan menjadi terintegrasi, transparan, dan efisien sehingga pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usaha secara resmi dan sesuai regulasi pemerintah.

Selain IUPTL, pelaku usaha juga harus memperhatikan perizinan lain yang relevan, seperti izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan izin operasional dari instansi terkait. Pemenuhan seluruh aspek perizinan usaha sangat penting agar operasional perusahaan berjalan lancar dan terhindar dari sanksi hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 35129

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 35129. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 35129 dengan kode KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan dan ketent

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.