KBLI 35114

Penjualan Tenaga Listrik

Kelompok ini mencakup usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir.

Baca penjelasan lengkap KBLI 35114
DPengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin

Pengertian KBLI 35114

KBLI 35114 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha di bidang distribusi tenaga listrik yang bersumber dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. KBLI 35114 dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memudahkan pengelompokan dan pengaturan usaha sesuai dengan bidang kegiatan yang dijalankan. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai dasar identifikasi legalitas usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35114

Ruang lingkup KBLI 35114 mencakup seluruh kegiatan distribusi tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. Distribusi yang dimaksud meliputi penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke konsumen akhir, baik dalam skala besar maupun kecil. Kegiatan ini juga meliputi pengelolaan jaringan distribusi, pemeliharaan, perawatan fasilitas distribusi, serta pelayanan kepada pelanggan yang menggunakan tenaga listrik dari sumber panas bumi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 35114

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 35114 antara lain:

  • Perusahaan distribusi tenaga listrik dari pembangkit panas bumi
  • Penyediaan layanan jaringan distribusi listrik tenaga panas bumi untuk kawasan industri atau pemukiman
  • Penyelenggaraan sistem distribusi tenaga listrik untuk konsumen komersial dan rumah tangga yang bersumber dari panas bumi
  • Operasional dan pemeliharaan fasilitas distribusi listrik tenaga panas bumi oleh badan usaha swasta atau BUMN

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di bidang distribusi tenaga listrik panas bumi dengan KBLI 35114 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara elektronik di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melengkapi perizinan melalui OSS tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 35114

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 35114. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 35114 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Penggabungan ini dapat memudahkan pelaku usaha dalam memperluas cakupan layanan atau menambah bidang usaha baru dalam satu badan hukum yang sama, selama tetap mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.