KBLI 35302

Produksi Es

Kelompok ini mencakup kegiatan produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan, dan produksi es, termasuk es untuk kebutuhan makanan atau minuman dan kegunaan lain (misal pendinginan).

Baca penjelasan lengkap KBLI 35302
DPengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin

Pengertian KBLI 35302

KBLI 35302 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang distribusi gas alam melalui jaringan pipa. KBLI 35302 digunakan oleh pelaku usaha dan pemerintah sebagai acuan dalam proses perizinan usaha, penyusunan kebijakan, serta pengelolaan data statistik sektor ekonomi terkait. Keberadaan KBLI 35302 sangat penting untuk memastikan setiap pelaku usaha di sektor ini menjalankan kegiatan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35302

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 35302 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan distribusi gas alam melalui jaringan pipa, baik untuk kepentingan rumah tangga, komersial, maupun industri. Kegiatan ini meliputi proses pengangkutan, penyimpanan sementara, pengelolaan jaringan pipa, hingga penyaluran gas alam kepada konsumen akhir. Pelaku usaha di bidang ini wajib mematuhi standar keselamatan, kualitas, serta ketentuan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 35302

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 35302 antara lain:

  • Perusahaan distribusi gas alam ke pelanggan rumah tangga melalui jaringan pipa
  • Usaha penyaluran gas alam untuk kebutuhan industri dan komersial menggunakan pipa distribusi
  • Penyediaan layanan pengelolaan dan pemeliharaan jaringan distribusi gas alam
  • Operator jaringan pipa gas yang melayani berbagai segmen pelanggan
Semua jenis usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 35302 dalam proses pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 35302 melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi gas alam melalui jaringan pipa wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses perizinan usaha ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), perizinan dasar, hingga perizinan komersial atau operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan sistem OSS bertujuan untuk memudahkan, mempercepat, dan meningkatkan transparansi dalam proses perizinan usaha di Indonesia. Pelaku usaha dengan KBLI 35302 juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk standar keselamatan dan perlindungan lingkungan, sebelum memulai operasional.

Ketentuan Penggabungan KBLI 35302

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 35302. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 35302 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha selama jenis kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk melakukan diversifikasi usaha, namun tetap wajib memastikan seluruh kegiatan telah memperoleh perizinan usaha melalui OSS sesuai masing-masing KBLI yang digunakan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.