← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

35302 - Produksi Es

Kelompok ini mencakup kegiatan produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan dan produksi es, seperti es kristal, ice tube, dan ice cube.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

35302 - Produksi Es, 35302

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

5

Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan

6

Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

5

Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan

6

Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP)

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

5

Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan

6

Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP)

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku a) Proses produksi b) Proses quality control c) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 35302?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

35302

Produksi Es

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 35302: Produksi Es

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35302.

Pengertian KBLI 35302

KBLI 35302 berjudul "Produksi Es". Menurut data resmi yang menjadi dasar uraian ini, kelompok kegiatan ini mencakup produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan dan produksi es, termasuk produk seperti es kristal, ice tube, dan ice cube.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35302

Ruang lingkup KBLI 35302 didasarkan pada uraian resmi: kegiatan produksi dan distribusi air dingin/air es yang dimanfaatkan untuk kebutuhan pendinginan maupun untuk produksi berbagai bentuk es konsumen dan industri. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk menentukan batasan kegiatan dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 35302

  • Produksi air es untuk kebutuhan pendinginan.
  • Distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan.
  • Produksi es kristal.
  • Produksi ice tube.
  • Produksi ice cube.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi pada data yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 35302. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau pembedaan terhadap kode lain tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Produksi es kristal untuk keperluan konsumsi atau industri.
  • Produksi ice tube (tabung es) sesuai sebutan dalam uraian resmi.
  • Produksi ice cube (es balok/kubus) sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
  • Distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, penentuan tingkat risiko untuk KBLI 35302 tersedia menurut kombinasi skala usaha sebagai berikut. Informasi ini relevan dalam konteks penentuan persyaratan perizinan dalam sistem OSS berbasis risiko:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35302 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini merupakan daftar perizinan yang tersedia dalam data; rincian persyaratan teknis atau dokumen pendukung untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Catatan: angka ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data adalah:

  • 35302 - Produksi Es

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data untuk entri ini adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 35302, perhatikan hal-hal berikut sesuai informasi yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi KBLI 35302 (produksi dan/atau distribusi air dingin/air es, termasuk es kristal, ice tube, dan ice cube).
  • Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data, karena tingkat risiko berbeda menurut skala usaha (mis. usaha besar diberi tingkat risiko Menengah Tinggi sementara skala lain diberi tingkat risiko Rendah).
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; rincian lebih lanjut mengenai persyaratan untuk perizinan tersebut tidak tercantum dalam data ini.
  • Informasi jangka waktu penerbitan "7 Hari" tercantum dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan dalam waktu tersebut.
  • Data yang digunakan tidak memuat informasi teknis, persyaratan lingkungan, atau persyaratan administratif rinci; informasi tersebut tidak dapat ditambahkan tanpa rujukan resmi tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 35302?

KBLI 35302 berjudul "Produksi Es" dan mencakup kegiatan produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan dan produksi es seperti es kristal, ice tube, dan ice cube, sesuai uraian resmi dalam data.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 35302?

Kegiatan yang termasuk meliputi produksi air es untuk pendinginan, distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan, serta produksi es kristal, ice tube, dan ice cube, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data menyebutkan kombinasi berikut: Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah — masing-masing tingkat risiko Rendah; Usaha Besar — tingkat risiko Menengah Tinggi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 35302?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk perizinan tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.