Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan dan produksi es, seperti es kristal, ice tube, dan ice cube.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
35302 - Produksi Es, 35302
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan
Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP)
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan
Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP)
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan
Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP)
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku a) Proses produksi b) Proses quality control c) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
35302
Produksi Es
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35302.
KBLI 35302 berjudul "Produksi Es". Menurut data resmi yang menjadi dasar uraian ini, kelompok kegiatan ini mencakup produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan dan produksi es, termasuk produk seperti es kristal, ice tube, dan ice cube.
Ruang lingkup KBLI 35302 didasarkan pada uraian resmi: kegiatan produksi dan distribusi air dingin/air es yang dimanfaatkan untuk kebutuhan pendinginan maupun untuk produksi berbagai bentuk es konsumen dan industri. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk menentukan batasan kegiatan dalam kelompok ini.
Uraian resmi pada data yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 35302. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau pembedaan terhadap kode lain tidak tersedia dalam data ini.
Contoh kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Berdasarkan data, penentuan tingkat risiko untuk KBLI 35302 tersedia menurut kombinasi skala usaha sebagai berikut. Informasi ini relevan dalam konteks penentuan persyaratan perizinan dalam sistem OSS berbasis risiko:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35302 adalah:
Informasi ini merupakan daftar perizinan yang tersedia dalam data; rincian persyaratan teknis atau dokumen pendukung untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Catatan: angka ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan menurut data adalah:
Status perubahan yang tercantum dalam data untuk entri ini adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan KBLI 35302, perhatikan hal-hal berikut sesuai informasi yang tersedia:
KBLI 35302 berjudul "Produksi Es" dan mencakup kegiatan produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan dan produksi es seperti es kristal, ice tube, dan ice cube, sesuai uraian resmi dalam data.
Kegiatan yang termasuk meliputi produksi air es untuk pendinginan, distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan, serta produksi es kristal, ice tube, dan ice cube, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Data menyebutkan kombinasi berikut: Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah — masing-masing tingkat risiko Rendah; Usaha Besar — tingkat risiko Menengah Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan untuk perizinan tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.