KBLI 35203
Pengadaan Gas Bio
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau sampah/limbah dimana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 35203Pengertian KBLI 35203
KBLI 35203 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha di sektor pembangkitan tenaga listrik tenaga air. KBLI ini merupakan bagian dari sistem KBLI yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 35203 secara khusus mengatur usaha yang melakukan pembangkitan, distribusi, dan penjualan tenaga listrik yang bersumber dari tenaga air.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35203
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 35203 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pembangkitan tenaga listrik menggunakan sumber energi air. Hal ini mencakup pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan pembangkit listrik tenaga air (PLTA), baik skala besar maupun kecil, termasuk pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH). Selain itu, kegiatan usaha ini juga dapat meliputi penjualan dan distribusi tenaga listrik hasil pembangkitannya kepada konsumen, baik secara langsung maupun melalui jaringan distribusi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 35203
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 35203 antara lain:
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) skala besar yang memasok listrik untuk kebutuhan industri dan rumah tangga.
- Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang melayani kebutuhan listrik di daerah terpencil.
- Perusahaan yang mengelola pembangkitan, distribusi, dan penjualan tenaga listrik yang bersumber dari air.
- Usaha jasa operasi dan pemeliharaan fasilitas pembangkit tenaga air.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik tenaga air sesuai KBLI 35203 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha ini mencakup pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha berbasis risiko sesuai tingkat risiko kegiatan, serta izin operasional dan komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban hukum dan administratif sebelum memulai operasional bisnisnya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 35203
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 35203. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 35203 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan saat proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu badan hukum tanpa melanggar regulasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.